Pertanyaan ini sering muncul ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan. Banyak Muslim yang menyimpan emas sebagai tabungan atau investasi mulai bertanya, apakah zakatnya ikut naik ketika harga emas naik?
Jawabannya: ya, bisa ikut naik, tergantung pada nilai emas yang dimiliki saat sudah mencapai nisab dan haul.
Dalam fikih zakat, emas termasuk harta yang wajib dizakati jika telah memenuhi dua syarat utama: mencapai nisab (batas minimal harta) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Nisab Zakat Emas Mengacu pada Berat, Bukan Harga
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Ketentuan ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Muhammad tentang batas minimal emas yang wajib dizakati.
Artinya, patokan awal zakat emas bukan pada rupiahnya, tetapi pada berat emasnya. Namun, saat menghitung zakat, nilai rupiah mengikuti harga emas saat itu.
Di sinilah kenaikan harga emas memengaruhi besaran zakat.
Bagaimana Kenaikan Harga Emas Mempengaruhi Zakat?
Misalnya, seseorang memiliki 100 gram emas yang sudah disimpan lebih dari satu tahun.
Jika tahun lalu harga emas Rp900.000 per gram, maka nilai total emasnya Rp90.000.000. Zakat yang dibayar adalah 2,5% dari nilai tersebut.
Namun ketika harga emas naik menjadi Rp1.200.000 per gram, nilai emas yang sama menjadi Rp120.000.000. Maka zakat 2,5% dihitung dari angka terbaru ini.
Emasnya tidak bertambah, tetapi nilainya bertambah, sehingga zakat yang dibayarkan juga meningkat.
Pendapat Ulama tentang Perhitungan Ini
Para ulama sepakat bahwa zakat emas dihitung berdasarkan nilai emas pada saat jatuh tempo zakat, bukan nilai saat membeli.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa zakat pada emas dan perak dihitung berdasarkan nilainya ketika telah mencapai haul.
Demikian pula pendapat ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, yang menegaskan bahwa fluktuasi harga emas memengaruhi nilai zakat karena zakat terkait dengan nilai harta, bukan jumlah fisiknya semata.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas, Syarat, dan Nisabnya
Bagaimana Jika Emas Dipakai sebagai Perhiasan?
Di sini ada perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi mewajibkan zakat atas emas perhiasan jika mencapai nisab. Sementara mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa emas yang dipakai wajar sebagai perhiasan sehari-hari tidak wajib dizakati.
Namun jika jumlahnya berlebihan atau disimpan sebagai investasi, maka tetap wajib dizakati.
Intinya: Harga Emas Naik, Zakat Bisa Ikut Naik
Karena zakat dihitung dari nilai emas saat itu, maka ketika harga emas naik, zakat yang dibayarkan juga ikut naik. Sebaliknya, jika harga emas turun, nilai zakat yang dibayar juga bisa lebih rendah.
Inilah keadilan dalam syariat zakat. Ia mengikuti nilai harta yang dimiliki seseorang secara aktual.
Langkah sederhana menghitung atau memastikannya:
Pastikan emas sudah mencapai 85 gram
Pastikan sudah dimiliki selama 1 tahun hijriah
Cek harga emas saat ini
Kalikan total nilai emas dengan 2,5%
Dengan cara ini, zakat yang dibayarkan akan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kenaikan harga emas bukan hanya kabar baik bagi nilai investasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ada hak orang lain di dalam harta yang kita miliki. Ketika harga emas naik dan zakat ikut naik, itu berarti semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Untuk itu, jangan lupa selalu tunaikan zakat emas jika memang logam mulia yang kamu miliki ini sudah mencapai nisab dan haul.


