“Boleh nggak sih zakat kita disalurkan ke keluarga atau kerabat terdekat?” Pertanyaan ini masih terus muncul di tengah pembicaraan oleh sesama muslim. Beberapa orang meyakini bahwa hal tersebut boleh, karena siapa pun orang yang membutuhkan pertolongan, maka ia berhak menerima zakat. Sementara, sebagian orang lainnya menganggap hal itu tidak boleh, karena mereka memiliki ikatan darah dengan kita. Lantas, seperti apa sebenarnya hukum menyalurkan zakat ke keluarga sendiri atau kerabat terdekat?
Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga
Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah Swt menegaskan kepada umatnya bahwa keluarga dan kerabat terdekat kita adalah orang-orang yang memiliki hak atas bantuan-bantuan dari kita.
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215)
Apabila di antara keluarga atau kerabat kita yang membutuhkan bantuan, maka kita adalah orang pertama yang berkewajiban untuk membantu mereka. Namun, apakah mereka berhak juga untuk menerima zakat atau sedekah dari kita? Belum tentu.
Baca juga:Â Cara Mudah Bayar Zakat Penghasilan, Zakatmu Bisa Dijemput!
Kenapa Allah Mewajibkan Zakat?
Sebelum mengetahui bolehkah kita menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat, kita perlu tahu lebih dulu apa alasan Allah Swt mewajibkan umatnya untuk membayar zakat. Sejatinya, aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk manusia, seluruhnya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Allah Swt mewajibkan zakat bagi manusia antara lain untuk menumbuhkan akhlak yang mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang mereka miliki. Allah sendiri telah berjanji dalam Al-Qur’an bahwa jika sang hamba bersyukur—dalam hal ini mengeluarkan zakat—maka Dia pasti akan menambah nikmat-Nya kepada orang tersebut. Namun sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan oleh manusia, maka ia mesti bersiap untuk mendapatkan azab Allah yang pedih.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7)
Zakat adalah hak mustahik. Sebab, zakat memiliki fungsi untuk membantu dan menolong mereka dari kesusahan, utamanya fakir miskin. Melalui zakat, para mustahik dapat merasakan kehidupan yang lebih baik. Artinya melalui kewajiban zakat yang telah ditetapkan dalam syariat, seseorang dapat menolong kehidupan fakir miskin dan orang-orang yang menderita lainnya.
Zakat untuk Keluarga
Apakah keluarga atau kerabat terdekat berhak menerima zakat dan sedekah dari kita? Ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita? Mengutip buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Dompet Dhuafa, terdapat tiga pandangan agama soal menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat.
Pertama, menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat hukumnya boleh. Dengan catatan, zakat diberikan kepada keluarga yang benar-benar miskin, termasuk ke dalam golongan 8 asnaf, dan penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Tidak semua keluarga atau kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan keturunan (anak ke bawah) tidak berhak menerima zakat. Artinya, kita tidak boleh memberikan zakat kita kepada anak kita, atau cucu kita. Demikian pula, kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua hingga kakek dan nenek kita.
Apabila ada di antara mereka yang memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat, kita perlu berhati-hati. Pasalnya, jika kita memberikan zakat kepada keluarga yang sebenarnya tidak termasuk mustahik, maka kewajiban zakat kita tidak gugur atau belum terlaksana.
Para ulama menggambarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang apabila kebutuhan dasarnya sebesar Rp1 juta, namun penghasilannya hanya sebesar Rp800 ribu. Orang tersebut baru bisa dikategorikan sebagai kelompok miskin, karena ia tidak ada orang yang menanggung nafkah hidupnya. Namun jika ia berpenghasilan Rp800 ribu, namun ada orang yang menanggung nafkah hidupnya secara penuh, maka ia tidak berhak menerima zakat dari kita.
Baca juga:Â Macam-Macam Zakat dalam Syariat Islam
Kedua, menyalurkan sedekah ke keluarga atau kerabat hukumnya boleh. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Keutamaan sedekah dapat dilihat dari berbagai aspek atau Sahabat dapat membacanya di sini: 5 Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran dan Hadits.
Sedekah akan lebih afdhal jika diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Sedekah juga lebih afdhal diberikan kepada orang terdekat, termasuk keluarga dan kerabat. Sedekah dapat juga lebih afdhal apabila ditunaikan di waktu-waktu tertentu. Jadi, keafdhalan sedekah bisa dilihat dari berbagai sisi. Karena itu, jika ada kerabat yang membutuhkan sedekah, selayaknya kita menjadi orang pertama yang mengulurkan bantuan kepadanya.
Berbeda dari pandangan pertama dan kedua, pandangan ketiga adalah tentang pemberian nafkah ke keluarga atau kerabat. Seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Begitu pula dengan seseorang yang memiliki kerabat. Seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya, saat kerabatnya tersebut berada dalam kondisi sulit dan tidak mampu, serta tidak ada orang terdekat lain yang menafkahinya.
Dengan demikian, telah jelas bahwa hukum menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat adalah boleh, jika memang kondisinya sesuai dengan syariat agama serta dengan perhitungan zakat yang benar. Sementara itu, kita juga bisa menyalurkan sedekah dan wajib memberikan nafkah kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan bantuan atau pertolongan. Wallahua’lam …
Apabila Sahabat ingin menunaikan zakat dan sedekah dengan mudah serta praktis kepada selain keluarga, kamu bisa menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa. Caranya dengan mengeklik link di bawah. Amanahmu akan tersampaikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, insyaallah … (RQA)