Bagaimana Hukumnya Potong Kuku Sebelum Berkurban?

Bagaimana hukumnya potong kuku sebelum berkurban? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh para sohibul qurban sebelum menjelang Idul Adha. Terkadang, tidak jarang juga menjadi perdebatan antara umat Islam. Namun untuk menjawab ini semua, mari kita pahami bagaimana para ulama dalam mendiskusikan hal ini dan juga melihat dari berbagai sudut pandangnya.

Pada awalnya, perbedaan pendapat tentang potong kuku sebelum berkurban adalah berasal dari penafsiran hadist riwayat Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh banyak kitab-kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan individu di antara kamu hendak berqurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain). (HR Ibnu Majah, Ahmad, dll).

Baca Juga: Fiqih Kurban, Tata Cara, dan Pelaksanaannya

Selain itu ada juga Hadits Riwayat Muslim yaitu, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Untuk memahami dan mengetahui berbagai pendapat lainnya, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Pendapat Pertama tentang Hukum Potong Kuku

Dari Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban hukumnya adalah haram sampai dilakukan penyembelihan hewan kurban. Misalnya, hewan kurban dilakukan pemotongan di hari tasyrik ke-3, maka haram memotong kuku dan rambut sampai hari tersebut.

Pendapat ini mendasarkan pada hadits yang telah dijelaskan di atas dan juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah dari para ulama terkemuka dalam Islam.

Pendapat Kedua tentang Hukum Potong Kuku

Pendapat kedua adalah yang memberikan hukum makruh bagi shohibul qurban yang akan memotong kuku dan rambut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Imam Syafii dan murid-muridnya. Jika hukumnya makruh, maka tentunya tidak sampai diharamkan.

Pendapat kedua ini juga menyatakan bahwa berdasarkan hadits dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan. Untuk itu, beliau menyembelih hewan kurbannya di Makkah. Artinya, Nabi Muhammad tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memtong rambut dan kukunya.

Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga ini berdasarkan pada penafsiran Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menyatakan bahwa tidak makruh sama sekali.

Imam Malik menyatakan bahwa tidak memotong kuku dan rambut sifatnya adalah sunnah. Bagi siapa saja yang ingin berkurban dan tidak memotong kuku maka sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad dan sabda Rasulullah SAW.  “Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban” (HR. Al-Nasa’i).

Pendapat Imam Abu Hanifah dan juga seorang ulama bernama Syekh Abdullah Al-Jibrin memiliki kemiripan. Beliau berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban, baik disengaja ataupun tidak, tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban. Hal ini dikarenakan memotong kuku atau rambut tidak asuk kepada rukun kurban.

Baca Juga: Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mahdzab

Dari masing-masing pendapat tersebut, tentunya terdapat dalil naqli dan aqli sehingga kita bisa memilih mana yang kita yakini benar. Walaupun ada perbedaan pendapat, tentunya tidak membuat umat Islam harus terpecah dan saling mengakimi satu sama lain. Ingatlah, bahwa masing-masing ulama adalah manusia berilmu yang juga tidak sembarangan dalam mengambil kesimpulan.

Masing-masing memiliki hikmah dan juga manfaat yang bisa diambil. Yang lebih penting, semoga di tahun ini kita bisa melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya. Aamiin Ya Rabbal Alamiin. Waulahuallam bisshawab.

Sambut bulan Dzulhijjah di masa pandemi ini dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Nah, kurban online dari Dompet Dhuafa mempertimbangkan segala aspek kesehatan di masa darurat ini. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di Dompet Dhuafa

CTA Kurban Dompet Dhuafa