Berapa Besaran Fidyah Pengganti Puasa?

Berapa besaran fidyah pengganti puasa? Akbar mengetik kata kunci di situs pencarian internet. Mencari tahu berapa dana yang harus disiapkan, untuk membayar fidyah bapaknya.

Memasuki hari puasa keempat, Bapak jatuh pingsan. Kebetulan Akbar sedang dapat jadwal kerja di rumah. Buru-buru Akbar membawa Bapak ke klinik terdekat. Bapak terkena anemia, dan kondisi tubuhnya sudah sangat lemah. Di usianya menginjak 70 tahun, Bapak masih ingin berpuasa. Dokter menyarankan untuk tidak berpuasa. Bapak agak kecewa jika tidak berpuasa, namun Akbar meyakinkan agar Bapak tak usah puasa demi kesehatan.

Hal inilah yang menyebabkan Akbar mencari tahu tentang berapa besaran fidyah untuk mengganti utang puasa Bapak. Apalagi, fidyah dibayar lebih baik pada saat bulan puasa. Namun, Akbar tidak begitu memahami tentang berapa besara fidyah.

Baca juga: Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Besarannya? Simak Ketentuannya

Akbar menghentikan pencariannya saat sebuah notifikasi masuk dari istrinya, sebuah pesan link artikel yang berjudul “Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam”, kemudian Akbar klik tautan tersebut.

Berbagai Pendapat Tentang Besaran Fidyah

Dalam ulasan artikel tersebut, terdapat penjelasan berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti puasa bapaknya. Ada berbagai pendapat yang berbeda mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, seperti poin-poin di bawah ini.

  1. Fidyah Sebesar Satu Mud

Dalam hadits yang diriwayatkan Daruquthniy, dijelaskan tentang seseorang yang melakukan hubungan dengan suami atau istrinya saat bulan puasa, maka dikenakan puasa kafarat selama dua bulan. Apabila tidak mampu membayar, maka dapat menggantinya dengan fidyah sebanyak 15 sha’ kurma.

Mengganti puasa selama dua bulan, itu artinya perlu memberi makan orang miskin sebanyak 60x atau 60 orang miskin. Berat 1 sha’ stara dengan 4 mud. Denda yang dibayarkan sebanyak 15 sha’, yang itu berarti totalnya adalah 15 sha’ x 4 mud = 60 mud untuk 60 orang miskin. Jika dikonversikan dengan ukuran masa kini, satu mud setara dengan berat 0,6 kg.

Kurma adalah makanan pokok wilayah Arab pada zaman dahulu. Di Indonesia, makanan pokok berupa beras, setara juga dengan harga beras senilai Rp 8.250 untuk satu kali memberikan makanan.

  1. Membayar Fidyah 2 Mud

Abu Hanifah berpendapatan bahwa perhitungan dari hadits membayar denda kafarat itu memilikiperbedaan dalam jenis makanan. Bahwa berat 2 mud gandum setara dengan ½ sha’ kurma atau tepung. Fidyah yang diberikan untuk makan siang dan malam seorang miskin hingga merasa kenyang. Bila dikonversikan dengan masa sekarang, beratnya adalah 1,5 kg dari makanan pokok.

  1. Besaran Fidyah Satu Sha’

Kalangan Hanafiyah memiliki pendapat yang berbeda soal berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan. Mereka menganggap bahwa 1 sha’ adalah seberat 4 mud. Bila dikonversikan dengan zakat sekarang, berat 1 sha’ adalah 2.176 gram atau 2,2 kg. Ukuran 15 sha’ berarti, 15 x 2,2 = 33 kilogram dibagi untuk 60 orang miskin. Berarti setiap satu orang mendapatkan 0,5 kg makanan pokok.

  1. Nominal Fidyah Menurut BAZNAS

Perbedaan berbagai pendapat jumlah pembayaran fidyah, disatukan  dalam ukuran fidyah yang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Paling sedikit membayar fidyah sebesar 1 mud, atau setara dengan Rp 8.250. Bila ditambah lauk untuk mengenyangkan orang miskin, setidaknya minimal membayar sebesar Rp 15.000. 

Namun, membayar fidyah yang paling baik adalah memberikan makan orang miskin sebanyak satu hari tiga kali. Kualitas makanannya pun tidak kurang dari yang biasanya kita makan. Karena banyak perbedaan antara harga makanan sehari-hari dari setiap orang, BAZNAS menetapkan bahwa ukuran fidyah satu hari dibayar sebesar Rp 50.000. Jumlah ini untuk makan tiga kali dari seorang miskin, secara nyaman dan kenyang.

Baca juga: Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadan

Proses membayar Fidyah

Akbar pun segera menghitung berapa fidyah yang harus dibayarkan. Bapaknya tumbang pada hari puasa keempat, waktu siang hari. Berarti tiga hari pertama telah melaksanakan puasa. Tiga puluh hari dikurangi tiga hari, sisa puasa yang perlu dibayarkan fidyahnya sebanyak 27 hari. 

Setelah mengetahui jumlah hari yang harus dibayarkan, Akbar mengalikannya dengan takaran tiga kali makan dari BAZNAS, yaitu Rp 50.000 x 27 = Rp 1.350.000. Namun, ada pertanyaan selanjutnya yang muncul di benak Akbar. Bagaimana caranya membayarkan fidyah ini? Apalagi di tengah pandemi, yang mengharuskan Akbar beserta keluarganya untuk tetap berada di rumah saja. Mengurangi interaksi dengan orang-orang di luar rumah. 

Istri Akbar datang membawakan segelas kopi. Mereka pun berdiskusi. Untuk membayar fidyah, memang ada bebagai cara. Kita bisa membayarnya dengan memasakkan makanan langsung dan mengundang orang kurang mampu, atau memberikan bahan makanan pokok secara langsung. Namun, hal ini terlalu berisiko di tengah pandemi Covid-19. Mereka pun sepakat untuk membayarkan fidyah Bapak dengan cara online.

Bayar Fidyah di Dompet Dhuafa

Setelah berdiskusi, mereka berdua mencari referensi lembaga pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh yang benar-benar amanah dan independen. Mereka tidak ingin dana fidyah yang disalurkan digunakan untuk pencitraan golongan tertentu. Setelah membaca berbagai pemberitaan dan membandingkan, Akbar dan istrinya memilih untuk membayar fidyah di Dompet Dhuafa.

Akbar segera membuka situs Dompet Dhuafa, kemudian masuk ke tombol Donasi. Memilih donasi zakat dengan jenis fidyah. Kemudian memasukkan nominal besaran fidyah yang telah dihitungnya. Memasukkan data profil, kemudian transfer dana fidyah. Setelah melakukan transfer, Akbar konfirmasi transfer dana fidyah melalui menu Konfirmasi Donasi.

Alhamdulillah, kini Akbar telah menunaikan fidyah puasa Bapak di bulan Ramadhan. Sehingga Bapak tidak memiliki utang puasa, dan tidak perlu berpuasa karena keadaan yang sudah renta.