Jelajah Kurban Nusantara: Ekspedisi Bengkayang, Menyoal Karhutla

BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih ditemukan di mana-mana. Belum lama ini seperti yang dilansir dalam katadata.co.id, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat terdapat sekitar 1.124 hotspot atau titik panas yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Adapun titik-titiknya paling banyak terdapat di Kabupaten Sanggau dengan 308 titik panas; diikuti Kapuas Hulu dengan 171 titik panas dan Ketapang 144 titik. Sedangkan Kabupaten Landak sebanyak 104 titik, Kubu Raya 90 titik, Sintang 84 titik dan Mempawah 65 titik panas. Adapun di Bengkayang terdapat 62 titik, Sambas 26 titik, Melawi 29 titik panas; Sekadau 19 titik, Kayong Utara 15 titik panas; Kota Pontianak enam titik panas, serta Singkawang satu titik panas.

Dalam kunjungan Dompet Dhuafa ke Bengkayang, Kalimantan Barat. Ditemukan lahan-lahan yang terbakar hangus dan habis.

“Biasanya memang karena puntung rokok yang belum mati. Tapi bisa juga itu memang ulah yang punya lahan. Jadi ia mau mengganti (tanaman) yang lain,” jelas Dono, warga setempat yang disamarkan namanya (11/8/2019).

Dalam hukumonline.com ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar itu sungguh-sungguh memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Arti kearifan lokal di sini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Semisal dalam tradisi kearifan lokal seperti nataki, pembukaan lahan dengan membakar lahan yang dipraktikkan turun-temurun pada masyarakat adat Dayak (mongabay.co.id).

“Memang sudah ada yang berkordinasi sana-sini. Sudah mengikuti syarat untuk membuka (bakar) lahan. Tapi kadang ada juga yang ilegal,” lanjut Dono.

Alasan lain ditemukan karena membuka lahan dengan cara membakar juga memungkinkan tanah menjadi subur akibat abu-abu sisa bakaran. Abu-abu tersebut berperan menjadi pupuk. Sehingga tidak jarang yang mengusulkan membuka lahan dengan cara membakar. Walaupun hal ini juga sempat heboh di tahun 2017 akibat gugatan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang kemudian mencabut gugatannya setelah itu. (Dompet Dhuafa/Fajar)