Ibadah Kurban, Adakah yang Wajib untuk Melaksanakannya?

Dalam Islam dan pandangan mayoritas ulama, ibadah kurban bersifat sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini jika mampu maka lebih baik untuk dilaksanakan. Pendapat ini juga disampaikan oleh beberapa ulama seperti oleh Imam Syafi’I, Imam Ahmad Hambal, dan Imam Malik. Dasarnya, seperti yang disampaikan dalam haditst riwayat Abu Mas’ud Al Anshari berikut ini.

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi)

Baca Juga: Hukum Berkurban Secara Kolektif

Sementara itu, beberapa ulama juga meyakini bahwa kurban adalah ibadah yang wajib untuk dilaksanakan umat muslim. Ulama tersebut diantaranya seperti Abu Hanifah, Rabi’ah, Ulama Malikiyah, dsb. Dasar dari pendapat tersebut adalah sebagai berikut.

“Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).

Lantas, Siapakah yang Wajib untuk Berkurban?

Dari dua pandangan tersebut, sahabat tentu bisa mengambil kesimpulan dan memilih mana yang akan menjadi pijakan kita dalam beribadah. Masing-masing ulama memiliki pendapat dan dalil yang kuat.

Untuk itu, pengambilan keputusan setiap umat Islam bisa saja berbeda. Hal ini wajar dalam Islam, asalkan ada pendapat yang kuat dan didasari oleh dalil. Bukan pendapat asal-asalan dan seenaknya sendiri. Tentu para Ulama adalah orang-orang alim yang ilmunya tidak sembarangan.

Terlepas dari kedua pendapat tersebut, ada beberapa kelompok orang dalam ibadah kurban.

  • Orang yang sudah diberi kemampuan oleh Allah SWT dan bisa berkurban dengan lancar dan sukacita
  • Orang yang belum diberi kemampuan namun ingin memperoleh kemuliaan kurban. Ia bisa ikut serta menjadi panitia berkurban
  • Orang yang belum diberi kemampuan dan belum bisa untuk berkurban
  • Orang yang sudah diberi kemampuan dan merasa miskin, sehingga tidak berkurban

Tentunya, bagi mereka yang sudah diberi kemampuan, diberikan rezeki, mampu dan bisa untuk membeli hewan kurban sangat disarankan, dianjurkan, bahkan ada ulama yang mewajibkannya (seperti pada pendapat ulama Abu Hanifah).

Baca Juga: Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mahdzab

Berkurban memang berat, namun jika kita bisa menyisihkan rezeki sejak jauh hari dan berniat untuk mengumpulkannya tentu menjadi ringan dan mudah. Apalagi, ibadah kurban adalah ibadah satu tahun sekali dan manfaatnya sangat banyak berdampak kepada sosial.

Apa Saja Syarat Orang Berkurban?

Jika sahabat sudah memiliki niat untuk melaksanakan kurban, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus diperhatikan.

  1. Orang yang berkurban adalah muslim. Selain muslim, tidak disyariatkan untuk berkurban
  2. Balig dan berakal, artinya sudah memiliki kesadaran penuh untuk melaksanakan ibadah kurban serta memahami apa saja persyaratan dan rukunnya
  3. Memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban. Artinya, mereka memiliki kemampuan materi di luar nafkah sehari-hari untuk diri dan keluarganya

Sebenarnya ibadah dalam Islam, termasuk ibadah kurban, tidak pernah dipersulit oleh Allah SWT. Semuanya kembali kepada niat, keikhlasan, dan tujuan kita sebagai manusia dan hamba Allah SWT. Selama kita memahami Islam dengan benar, maka semua ibadah memiliki hikmah dan manfaat yang luas bagi kehidupan manusia.

Ibadah Kurban Kembali Kepada Niat

Bagi sahabat yang menganggap kurban bukanlah ibadah yang wajib, bukan berarti kita menyelepekan ibadah ini dan melalaikannya, terlebih kita memiliki kemampuan untuk berkurban. Bagaimanapun, ibadah kurban sangat banyak manfaat dan dampaknya dan termasuk ibadah sunnah yang dianjurkan.

Manfaat kurban misalnya saja:

  • Menjauhkan kita dari kecintaan harta yang berlebihan
  • Memberikan kebahagiaan pada banyak orang di hari raya Idul Adha
  • Belajar tentang arti pengorbanan dan ketaqwaan seperti Nabi Ibrahim dan Ismail dulu
  • Menjauhkan diri dari sikap sombong dan pamer
  • Membangkitkan ekonomi karena kurban akan banyak memperdayakan para peternak dan pekerja yang termasuk di dalamnya

Dari banyaknya manfaat tersebut, semoga kita bisa menunaikan ibadah kurban di tahun ini ya! Jika sahabat hendak berkurban dengan mudah, cepat, dan amanah, sahabat bisa menunaikannya bersama dengan Dompet Dhuafa.

Baca Juga: Fiqih Kurban, Tata Cara & Pelaksanaannya

Sejak tahun 1993 Dompet Dhuafa sudah melaksanakan program Tebar Hewan Kurban yang disebar ke berbagai daerah pelosok Indonesia. Dengan begitu, daging kurban akan disebar secara merata tanpa menumpuk hanya di wilayah tertentu saja.

Yuk, siapkan kurbanmu di tahun ini bersama Dompet Dhuafa. Jadilah bagian dari pekurban yang menebar manfaat hingga ke berbagai pelosok Indonesia.

CTA Kurban Dompet Dhuafa