Kontekstualisasi Zakat

Sebetulnya, secara nominal, ketetapan zakat yang hanya 2,5 persen, pada zaman sekarang agak tidak masuk akal jumlah itu sangat sedikit jika melihat kebutuhan distribusi silang-harta kaya kepada miskin. Betapa jumlah orang miskin di Nusantara ini sangat banyak. Mereka butuh kedermawanan.

Agaknya perlu dihitung kembali berapa persen tarif zakat itu dibayarkan. Objek pajak pada zaman Rasulullah yang disebutkan, misalnya adalah onta. Sekarang, tentu merek mobil seperti Lexus, Aston, Mercedes, harus mendapat tarif zakat-pajak lebih tinggi.

Negara harus memulai hal ini, parlemen seharusnya menjadi lembaga ijtihad dan ijma’. Pemerintah hanya sebagai pemungut. Satu yang tidak boleh berubah, yaitu spirit keadilan. Oleh karena itu saya menawarkan rumus kompromi, misalnya besar pajak 20 persen, yang 2,5 persen biarlah dikelola oleh ormas Islam, selebihnya oleh negara.

Namun, yang 2,5 persen itu tetap bertanggungjawab terhadap negara agar kekuatan civil society tumbuh. Berikutnya, perlu kontekstualisasi terhadap konsep delapan asnaf yang berhak mendapat zakat.

Tawarannya, dalam konteks tasaruf (distribusi) pajak-zakat ini, bisa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) pemberdayaan rakyat lemah (kaum fakir miskin, budak, orang-orang bangkrut, rehabilitasi sosial, pengungsi) sebagai prioritas utama, (2) biaya rutin pemerintahan sebagai Aparat Pelayan Publik (’amilin); (3) public good (sabilillah), baik infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan dan bangunan sekolah atau rumah sakit, maupun non-fisik seperti penegakan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan, dan seni budaya.

 

 

Sumber artikel: zonaekis.com dan redaksi