Membangkitkan Kembali Gerakan Zakat Indonesia

Sudah delapan bulan berlalu, sejak persidangan terakhir di Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review atas UU Zakat Tahun 2011, namun keputusannya masih belum menampakkan kejelasan. Jamaah pelaku dan pemerhati zakat di Indonesia seakan dipaksa untuk terus menunggu tibanya palu godam diketukkan di meja hakim konstitusi. Belum jelasnya keputusan Judicial Review tentu membuat sebagian pelaku zakat seperti berjalan tanpa arah. Sementara sebagian yang lain terus bergerak memanfaatkan situasi dan sebagian yang lain tidak peduli.

Delapan bulan tanpa keputusan, ditambah delapan bulan sebelumnya dalam riak-riak mencari tafsir, genap sudah 16 bulan sejak UU zakat diputuskan, menjadikan pergerakan zakat Indonesia bagai terperosok dalam gua gelap ketidakpastian. Kini semua pelaku zakat di Indonesia seolah terlena dengan dunianya masing-masing dalam gerak satuan-satuan kecil, bahkan sebagiannya hanya menyibukkan diri dalam urusan organisasinya masing-masing. Kondisi ini seolah telah mengantarkan gerakan zakat Indonesia seakan telah menjadi mandek.

Kondisi ini harus diubah. Kondisi gerakan zakat di Indonesia harus kembali dinamis. Gerakan zakat di Indonesia harus dibangkitkan kembali. Perlu ada langkah-langkah yang dilakukan untuk membangkitkan kembali energi kejuangan zakat di Indonesia. Perlu ada terobosan-terobosan untuk menyuntikkan nafas baru dalam perkembangan zakat di Indonesia. Perlu ada upaya serius untuk menggerakkan kembali laju lokomotif, sekaligus gerbong panjang perzakatan di Indonesia. Beberapa langkah yang harus diambil tersebut adalah antara lain :

1. Mengembalikan semangat dan koridor zakat di Indonesia pada kesetimbangan awal dunia zakat, di mana pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam mengembangkan dan mengelola zakat di Indonesia, tanpa harus memikirkan siapa harus mengatur siapa atau siapa di atas dan siapa di bawah.

2. Merekatkan kembali tali kebersamaan perzakatan di Indonesia pada kepentingan besar dunia zakat, yaitu meningkatkan mobilisasi zakat di Indonesia secara keseluruhan, meningkatkan kualitas pengelola zakat termasuk di dalamnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelola zakat dan meningkatkan pendayagunaan zakat untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia.

3. Menggairahkan dan meningkatkan sinergi antar pengelola zakat, melalui berbagai kegiatan, baik sinergi dalam rangka meningkatkan penyadaran zakat, sinergi meningkatkan kualitas pengelola zakat dan sinergi dalam rangka memanfaatkan zakat dalam membantu fakir miskin dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.

4. Menggerakan perzakatan di Indonesia untuk memiliki peran besar dalam mengembangkan pergerakan zakat internasional, baik di tingkat asia tenggara, maupun di dunia. Perzakatan Indonesia saat ini sedang dinantikan kiprahnya untuk memanggul amanah menggerakkan zakat di dunia.

Dengan mencoba mengabaikan ketidakjelasan keputusan Mahakamah Konstitusi atas Judicial Review UU Zakat 2011 atau mencoba untuk tetap memandang penting empat langkah di atas, maka keputusan apapun yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, dalam implementasi pengembangan zakat harus tetap dilandasi atau dijiwai oleh keinginan untuk membangkitkan kembali gerakan zakat di Indonesia. Kita harus berusaha untuk mengedepankan subtansi dan kepentingan jamaah zakat secara menyeluruh, dibandingkan mendewa-dewakan formalitas tetapi berakibat mematikan sebagian potensi dan dinamika yang sesungguhnya kita perlukan bagi perkembangan zakat ke depan. Marilah kita jadikan Indonesia adalah negeri di mana zakat terus berkembang pesat, semakin bermanfaat dan dampaknya mempengaruhi perzakatan sejagat.