Menghitung Zakat Pesangon dan Deposito

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya pesiunan perusahaan swasta yang ketika pensiun dapat pesangon sekitar rp 600 juta. Untuk kebutuhan hidup, uang pesangon tersebut saya investasikan sebagian ke penelola dana pesiun, sebagian ke koperasi dan sebagian lagi ke tabungan.(deposito) sehinnga memberi imbal keseluruhan sekitar 4,5 juta rupiah sebulan. Pertanyaannya, bagaimana menghitung zakat saya? Apakah dari pesangon yg telah dinvestasikan (telah mengendap selama setahun) atau dari hasil investasi?. Mohon jaeabannya ustad.

Terimakasih sebelumnya.

Abdul F

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa bila seseorang menerima uang pesangon dari tempat kerja maka ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari nilai uang yang diterima. Sebab, dari sebagian uang pesangon itu berasal dari gaji penerima pesangon. Hanya saja, ia tidak bisa mengambilnya karena kebijakan perusahaan. 2,5 persen yang dikeluarkan adalah zakat atas satu tahun yang telah lampau, sehingga bila genap satu tahun ia harus mengeluarkan zakatnya kembali.

Kedua: seseorang yang memiliki deposito yang mencapai nishab ia wajib menzakatinya senilai 2,5 persen dari uang pokok. Hal ini berlaku untuk deposito konvensional. Sedangkan deposito berbasis syariah berasal dari nilai deposito yang ada dalam simpanan.

Wallahu a’lam