Menzakati Hadiah Handphone?

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Sebulan lalu secara tidak sengaja saya mendapat 6kupon undian dari sebuah toko. 
Alhamdulillah saya mendapatkan sebuah handpone yang harga berkisar 4-5 juta. Berapa besaran zakat undian yang harus saya keluarkan.

Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Dari Yuli

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Pada dasarnya harta berupa handphone tidak termasuk harta wajib zakat. Handphone hanya akan menjadi harta wajib zakat ketika diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian, handphone yang saudara dapatkan tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini berbeda dengan hadiah yang berupa uang.

Wallahu a’lam