Nahkoda Baru FOZ

Setelah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) selama tiga hari, 17-19 April di Semarang, Forum Zakat (FOZ) akhirnya memiliki nahkoda baru. Saudara Sri Adi Bramasetia diamanahkan oleh peserta Munas untuk memimpin FOZ selama tiga tahun ke depan melalui proses pemilihan yang insyaallah, sangat demokratis.

Tentu saja, tugas berat menanti Bram dan kawan-kawan ke depan. Selain rekomendasi dan program yang telah “diketok” dalam Munas kali ini, Ketua dan pengurus FOZ yang baru juga harus menyelesaikan “pekerjaan rumah” (PR) yang ada untuk kemajuan perzakatan Indonesia.

Sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus FOZ yang lama, beberapa PR yang masih disisakan adalah optimalisasi dan konsolidasi pengurus, karena sebagian besar pengurus adalah tokoh kunci di organisasi pengelola zakat (OPZ)-nya masing-masing. Dan tentu saja, uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  serta pengawalan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) yang terkait dengan UU ini.

Mengapa pengurus FOZ yang baru harus menaruh perhatian yang besar terhadap UU Zakat yang baru? Karena sebagaimana kita ketahui, UU yang disahkan di penghujung tahun lalu ini memiliki implikasi yang besar terhadap gerakan zakat di Indonesia. Pasal-pasal dalam UU ini mengundang banyak mengundang kontroversi dari berbagai pihak.  Banyak  organisasi, lembaga atau yayasan  seperti pesantren, dan majelis taklim yang selama ini “menghidupi” aktivitasnya dari zakat, infak dan sedekah (ZIS), namun tidak memiliki status hukum sebagai lembaga zakat yang digantung nasibnya oleh UU ini.

Sebagaimana kita ketahui undang-undang ini secara tegas melarang setiap orang bertindak sebagai amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang (BAB VIII Pasal 38) dengan ancaman sanksi. Padahal mereka lah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melakukan dakwah dan mereka hidup serta tumbuh membesar dari pengelolaan dana ZIS. Pengurus FOZ yang baru harus mampu menjadi “teman” dan menjadi muara bagi mereka yang jumlahnya ribuan ini.

Selain itu masih banyak ambigu dan anomali  yang harus di-clear-kan dalam undang-undang yang awalnya adalah inisiatif DPR ini. Semua itu menjadi tugas besar pengurus FOZ yang baru. Sekali lagi, tujuannya adalah agar syiar zakat tetap bergema dan semarak di negeri ini.

Mau Dibawa Kemana FOZ?

Selama ini FOZ memerankan dirinya sebagai organisasi asosiasi yang mendorong bagi penguatan lembaga-lembaga zakat (BAZ maupun LAZ) melalui koordinasi, advokasi, capacity bulding, dan fungsi-fungsi penguatan lainnya. Sejak didirikan 15 tahun lalu, FOZ telah menjadi rumah bersama bagi BAZ dan LAZ.

Dengan tantangan UU baru, diharapkan FOZ tetap memiliki peran yang vital dan signifikan dalam percaturan zakat Indonesia. Di sisi lain, FOZ juga harus berani berdiri di depan ketika berhadapan dengan kebijakan-kebijakan yang bisa berdampak pada pelemahan posisi dan peran zakat di tengah masyarakat. FOZ juga harus memantapkan diri sebagai organisasi yang menguatkan anggota-anggotanya, baik LAZ maupun LAZ. Karena masih banyak LAZ dan BAZ yang membutuhkan penguatan-penguatan, baik dari sisi profesionalitas ke-amil-an, manajemen organisasi, keuangan hingga jaringan.

Muara dari semua itu, semoga gerakan zakat di Indonesia tetap tumbuh subur, semakin banyak orang yang sadar zakat, semakin amanah dan profesional amil zakat, semakin banyak pula mustahik yang terbantu dengan zakat. Sehingga pada akhirnya, tujuan bersama kita, memberangus kemiskinan, kebododohan dan ketidakadilan dari negeri ini, dapat tercapai.

Akhirnya, selamat bertugas pengurus baru,  semoga mampu mengemban amanah yang diberikan dengan baik. Tak lupa, selamat kepada jajaran pengurus lama, semoga hal-hal yang baik dapat diteruskan oleh pengurus baru. Amien.