Zakat penghasilan atau zakat profesi menjadi salah satu topik yang semakin sering dibahas seiring berkembangnya pola kerja masyarakat. Jika pada masa klasik pekerjaan lebih banyak berupa berdagang, bertani, atau beternak, maka sekarang pendapatan berasal dari gaji bulanan, honor proyek, komisi, fee freelance, royalti, atau penghasilan kreatif. Karena itu muncul kebutuhan untuk memahami bagaimana zakat diterapkan pada jenis pendapatan tersebut.
Secara umum, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan halal yang diterima seseorang melalui pekerjaannya. Para ulama kontemporer berusaha merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kondisi modern agar syariat tetap mudah diamalkan tanpa keluar dari landasan fiqih.
Pendapat Ulama yang Wajibkan Zakat Penghasilan
Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al Qaradhawi serta fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia berpendapat bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib. Mereka berlandaskan pada ayat Al Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Ayat ini dipahami secara umum sehingga seluruh bentuk pendapatan termasuk gaji masuk dalam cakupannya.
Kelompok ini mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat hasil pertanian atau zakat mal. Penghasilan yang diterima dianggap setara dengan hasil panen, yaitu pendapatan yang masuk secara langsung. Karena itu zakat dapat dikeluarkan segera tanpa menunggu haul satu tahun. Besar zakatnya tetap 2,5 persen dengan syarat pendapatan tersebut mencapai nishab setara 85 gram emas jika dihitung tahunan atau diproporsikan per bulan.
Pandangan ini dianggap lebih relevan untuk kondisi ekonomi sekarang karena pendapatan masyarakat bersifat rutin dan teratur. Selain itu zakat yang dikeluarkan secara berkala membantu keberlangsungan program sosial yang membutuhkan dukungan secara konsisten.
Pendapat Ulama yang Tidak Wajibkan Zakat Penghasilan
Sebagian ulama klasik dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada zakat khusus untuk pendapatan kerja. Mereka berargumen bahwa pada masa Nabi tidak terdapat ketentuan yang menetapkan zakat atas gaji atau pendapatan profesi. Oleh sebab itu zakat baru diwajibkan ketika harta tersebut tersimpan selama satu tahun penuh dan jumlahnya mencapai nishab.
Baca Juga: Zakat Penghasilan Berapa Persen? Ketahui Perhitungannya di Sini
Dalam pandangan ini, yang dikenai zakat bukan pendapatannya tetapi harta yang mengendap. Jika seseorang menerima gaji bulanan tetapi seluruhnya habis digunakan untuk kebutuhan pokok, maka ia tidak terkena zakat. Namun jika penghasilannya tersimpan selama satu tahun dan mencapai batas nishab, barulah zakat mal 2,5 persen dikenakan.
Pendapat ini menekankan prinsip kehati-hatian agar tidak menambah kewajiban baru tanpa dasar yang jelas dalam nash. Mereka mengakui bahwa zakat sangat penting, tetapi menetapkan jenis zakat baru harus didasarkan pada dalil yang kuat.
Praktik di Indonesia dan Sikap Fiqih yang Dipilih
Di Indonesia, fatwa MUI menjadi rujukan utama. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika jumlah penghasilan telah mencapai nishab. Oleh karena itu banyak lembaga zakat termasuk Dompet Dhuafa menggunakan pandangan ini untuk membantu masyarakat menunaikan zakat secara lebih mudah dan teratur.
Fatwa ini memudahkan masyarakat yang terbiasa menerima pendapatan setiap bulan dan ingin menjaga keberkahan hartanya tanpa menunggu akhir tahun untuk menghitung haul.
Beberapa hal penting yang sering menjadi rujukan masyarakat adalah sebagai berikut.
- Pertama, zakat penghasilan adalah hasil ijtihad ulama kontemporer untuk menjawab kebutuhan modern.
- Kedua, perbedaan pendapat terjadi pada metode pengeluaran zakat, yaitu dikeluarkan bulanan atau setelah mengendap satu tahun.
- Ketiga, besaran zakat tetap 2,5 persen dengan syarat pendapatan atau tabungan mencapai nishab.
- Keempat, umat Islam diperbolehkan mengikuti pendapat mana pun selama memiliki landasan yang jelas dan tidak mengikuti hawa nafsu.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Dalam praktiknya, terdapat dua cara umum untuk menghitung zakat penghasilan. Cara pertama adalah penghitungan bulanan. Jika penghasilan bulanan mencapai atau melebihi nilai nishab yang telah diproporsikan per bulan, maka seseorang dapat mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total pendapatan bulan tersebut.
Cara kedua adalah penghitungan tahunan. Pendapatan dikumpulkan, disimpan, lalu dihitung kembali setelah satu tahun. Jika total tabungan mencapai nishab tahunan setara 85 gram emas, barulah zakat mal 2,5 persen dikeluarkan. Kedua cara ini sah dan dapat dipilih sesuai keyakinan masing-masing.
Mengapa Zakat Penghasilan Relevan Saat Ini
Masyarakat modern menghadapi tantangan ekonomi yang berbeda dibanding masa lalu. Ketimpangan sosial meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan lebih tinggi, serta banyak keluarga membutuhkan dukungan agar dapat bertahan dan berkembang. Zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk kepedulian yang sangat penting karena mampu menciptakan pemerataan, mengurangi beban masyarakat miskin, serta memperkuat ketahanan sosial.
Di sisi lain, zakat penghasilan membantu pemberi zakat menjaga keberkahan pendapatan yang diterimanya. Harta yang dizakati diyakini lebih bersih, lebih bermanfaat, dan membawa ketenangan bagi pemiliknya.
Untuk memastikan zakat disalurkan kepada pihak yang benar benar membutuhkan, umat Muslim dapat mempercayakannya kepada lembaga yang transparan dan profesional seperti Dompet Dhuafa. Sejak berdiri pada tahun 1993, Dompet Dhuafa telah mengelola zakat, infak, dan wakaf melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang berdampak jangka panjang. Penyaluran zakat melalui lembaga amanah membantu memastikan bahwa harta tersebut benar benar membawa manfaat luas bagi masyarakat.
Pembahasan tentang zakat penghasilan menghadirkan dua pandangan ulama yang sama sama memiliki dasar. Ada yang mewajibkan zakat saat menerima penghasilan dan ada yang mewajibkan setelah mengendap selama satu tahun. Semua pendapat ini adalah bagian dari kekayaan intelektual Islam. Yang terpenting adalah menjalankan zakat dengan landasan ilmu, bukan sekadar kenyamanan pribadi atau mengikuti hawa nafsu.
Selama seseorang mengikuti pendapat ulama yang kompeten dan memahami dalilnya, pilihannya tetap dihormati. Bagi siapa pun yang ingin menunaikan zakat penghasilan dengan mudah dan memberikan manfaat nyata bagi sesama, Dompet Dhuafa dapat menjadi mitra terpercaya.


