Pengelolaan Zakat di Masa Kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz

Dalam sejarah Islam, Umar bin Abdul Aziz adalah salah satu pemimpin dalam Kekhalifahan islam yang memiliki teladan dan berbagai kebijakan yang membawa perubahan. Beliau adalah salah satu khalifah pada masa Bani Ummayah, yang ditunjuk oleh Sulaiman bin Abdul Malik walaupun bukan dari keturunannya. Namun karena moralitas dan sikapnya yang amanah, ia mampu meneruskan kepemimpunan di Khalifah Bani Ummayah.

Umar bin Abdul Aziz memegang pemerintahan selama kurang lebih 3 tahun, yaitu pada tahun 717 M – 720 M. Sebagai pemimpin ia dikenal karena kebijakasanaan, ketegasan, kedisiplinan, serta perilakunya yang anti korupsi. Kebijakannya dalam ranah ekonomi dan pengelolaan zakat adalah kebijakan yang paling populis dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakatnya.

Umar dan Berbagai Kebijakannya

Saat diangkat sebagai khalifah, Umar bin Abzul Aziz segera mengumpulkan rakyatnya serta memberikan pengumuman penting bahwa ia menyerahkan seluruh harta kekayaan miliknya dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui baitul maal. Harta tersebut terdiri dari tanah-tanah perkebunan di Maroko berbagai tunjangan yang berdada di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin pemberian Al Walid.

Ia pun tidak mengambil sepeser pun dari baitul maal, termasuk pendapatannya dari hasil peperangan yang sebenarnya bisa menjadi hal miliknya. Bukan saja tegas terhadap dirinya, Umar juga memerintahkan bawahannya agar mengembalikan harta yang bersumber dari sesuatu yang tidak sah.

Dalam masa pemerintahannya, Umar bukan saja menarik zakat dari masyarakat yang mampu. Ia pun juga menarik dan mendakwahkan tentang pentingnya sedekah. Inilah yang membuat baitul maal tidak hanya penuh dengan zakat, tapi juga sedekah dari kaum muslim. Harta umat Islam yang ia himpun tidak membuatnya kaya, tapi membuat seluruh umat Islam saat itu menjadi kaya. Sungguh berat sekali tentunya untuk menjadi Umar bin Abdul Aziz karena tidak semua pemimpin bisa melakukan hal yang sama.

Di masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari zakat, harta rampasan perang, pajak pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produktif kepada masyarakat luas. Walaupun terdapat perbedaan mengenai zakat dan pajak, Umar tetap mengelolanya dengan baik sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Umar juga menghemat anggaran negara dan memberikan gaji yang sesuai untuk pejabatnya. Ia menerapkan pemberian gaji yang cukup namun tidak melangit atau berlebihan sehingga tidak terjadi perbedaan kelas sosial yang kontras di masyarakatnya.

Kebijakan Umar ini tentu menjadi hal yang membuat gerah pihak-pihak tertentu yang biasanya bisa bersikap seenaknya tanpa perhitungan. Apalagi Umar adalah pemimpin yang sangat teliti dan tegas. Hal ini cukup bertentangan dengan kebijakan dari khalifah-khalifah sebelumnya yang memperkenankan para pejabat negara mengambil harta atau kekayaan negara langsung dari baitul maal untuk kebutuhan diri beserta keluarganya.

Kegemilangan Zakat di Masa Umar Bin Abdul Aziz

Di tangan Umar bin Abdul Aziz, ia mampu melakukan berbagai reformasi yang berdampak sangat signifikan bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat. Termasuk zakat dari harta kekayaan hasil usaha atau jasa, honor, gaji, atau berbagai hasil pendapatan profesi lainnya. Manajemen zakat dikelola secara profesional.

Tidak heran jika pada masa kekhalifahannya, zakat berlimpah ruah tersimpan di baitul maal. Dalam satu waktu, petugas zakat atau amil zakat cukup kesulitan mencari orang miskin yang membutuhkan. Mereka rata-rata dalam kondisi yang cukup bahkan mampu untuk membayar zakat.

Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan diterima dari Zureiq, Maula dari Bani Fuzarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat padanya, yakni setelah ia diangkat menjadi khalifah: “Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat dihadapanmu – mengenai harta yang mereka perdagangkan – satu dinar dari setiap empat puluh dinar! Jika kurang, maka dikurangkan pula menurut perbandingannya, hingga banyaknya sampai dua-puluh dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinarpun, biarkanlah jangan dipungut segurusy-pun juga! Dan tulislah bukti lunas pembayaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut di tahun depan” (Sayyid Sabiq)

Penyaluran zakat di masa Umar bin Abdul Aziz diberikan kepada beberapa kategori prioritas. Misalnya saja untuk orang sakit, kaum difabel, dan dhuafa. Zakat juga diberikan kepada mereka yang sedang dihukum dan terlilit hutang. Umar sangat memperhatikan kamu yang membutuhkan, sampai pernah ia membuatkan rumah makan khusus untuk kaum fakir, miskin, dan ibnu sabil. Hal ini tentu sesuai dengan kriteria 8 golongan zakat yang telah ditentukan dalam Al-Quran.

Pada suatu hari, ia pernah memerintahkan Yazid bin Abdurrahman yang saat itu seorang Gubernur Baghdad, untuk membagikan harta baitul maal yang sudah berlimpah di baitul maal. Namun Yazid menyatakan bahwa hampir semua orang sudah mendapatkannya. Akhirnya, Umar pun memerintahkan Yazid bin Abdurrahman untuk mencari orang yang sedang usaha dan membutuhkan modal. Ia membuat kebijakan untuk memberikan modal tersebut dan tanpa harus mengembalikannya.

Dari hal ini, kita bisa melihat bahwa memang kebijakan Umar bin Abdu Aziz saat itu membuktikan banyak sekali hikmah dari zakat, bahwa zakat bukan saja memberantas kemiskinan, namun juga mampu mengangkat roda perekonomian masyarakat dalam tataran yang lebih tinggi lagi. 

Kegemilangan zakat dan ekonomi Islam di masa Umar bin Abdul Aziz tentu bukan suatu hal yang utopis yang bisa kita raih di masa kini. Tentunya dibutuhkan pemimpin yang amanah, gerakan dakwah yang terorganisir, serta kesadaran umat Islam untuk berzakat juga bersedekah agar kegemilangan zakat bisa terwujud kembali dan membuat umat Islam kembali berjaya. Minimnya kemiskinan dan Islam bisa berkembang di seluruh sektor kehidupan.

Di masa kini, tentunya zakat dapat memberikan banyak sekali manfaat khususnya dalam memberantas kemiskinan. Masih ada banyak sekali orang-orang miskin dan kelaparan di negeri ini yang harus dibantu. Begitupun dengan orang-orang lainnya di berbagai belahan dunia. Untuk itu, jangan lupakan untuk membayar zakat, karena dengannya harta kita akan berkah serta kehidupan kita akan lebih bermanfaat baik di dunia dan akhirat.