Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah Beras

Zakat fitrah beras menjadi alternatif pembayaran zakat yang disahkan oleh para ulama di Indonesia. Setiap Bulan Ramadhan, umat muslim wajib untuk membayar zakat fitrah. Jika Sahabat ingin menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok, simak syarat wajib dan hukumnya membayar zakat fitrah dengan beras.

Hukum Zakat Fitrah Beras

Setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah baik lelaki ataupun perempun, baik yang masih bayi ataupun lansia yang merdeka dan mampu. 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).

Ukuran 1 sho’ setara dengan takaran antara 2,157-3,0 kilogram. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan zakat fitrah makanan pokok di Indonesia berkisar di angka tengahnya, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter. Hadits menjelaskan bahwa makanan pokok dapat berupa gandum, kurma, anggur, atau keju. Namun, para Ulama di Indonesia menetapkan makanan pokok di Indonesia berupa beras. Sebab beras menjadi bahan makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Satu orang wajib membayar zakat fitrah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Peranan dan Fungsi Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan jiwa, harta, dan pribadi diri. Sebagai pelengkap ibadah puasa. Sebagai penanda bahwa kita telah kembali bersih saat menyambut Hari Raya Idulfitri. 

Selain untuk spiritual kita, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang tinggi. Yaitu, kita berbagi rasa bahagia saat menyambut hari raya. Zakat fitrah berusaha memastikan bahwa tidak ada satupun umat muslim yang bersedih saat Hari Raya. Sebab, mereka sama-sama bisa menikmati hidangan saat Hari Raya, dari zakat yang disalurkan sebelum shalat ied.

Baca juga: 6 Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang sedang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya. Oleh karena itu, mereka mengukur kewajiban zakat dihitung dari kemampuan masyarakat dalam mengadakan makanan pokok pada hari raya.

Sebelum menunaikan ibadah zakat fitrah, maka pastikan apakah Sahabat telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah atau belum. Berikut ini adalah syarat wajib dan syarat tidak wajib membayar zakat fitrah.

Syarat wajib orang yang menunaikan zakat fitrah

  • Muzakki memeluk agama Islam
  • merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan
  • Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada Hari Raya 

Baiknya umat muslim mengutamakan diri sendiri untuk bayar zakat fitrah. Namun, jika memiliki kelebihan harta, maka Sahabat dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah keluarga dan kerabat. Seperti orang tua dan anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu bayarlah zakat atasnya. Jika sesuatu berlebih, maka (bayar zakat) untuk keluargamu. Jika sesuatu berlebih dari keluargamu, maka untuk kerabatmu,’” (HR Muslim).

Syarat tidak wajib orang menunaikan zakat fitrah:

  • Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  • Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum shalat idulfitri mulai.
  • Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum shalat idulfitri mulai.
  • Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum shalat idulfitri mulai.

Tata Cara Pelaksanaan Zakat Fitrah Beras

Seseorang dapat menggunakan stok beras di rumahnya untuk membayar kewajiban zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya. Pelaksanaan dilakukan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan. Berikut ini tata cara pelaksanaan zakat fitrah beras:

1. Kondisi Beras

Pastikan kondisi beras dalam keadaan layak untuk dikonsumsi. Tidak bau apek, tidak juga terdapat kutu di dalamnya. Sebab, beras yang baik juga akan memberikan perasaan yang bahagia bagi Mustahiq yang mengonsumsinya di Hari Raya.

2. Menimbang Takaran Beras

Sahabat dapat membeli beras yang sudah tertakar dari toko, atau menimbang sendiri. Pastikan takarannya sesuai dengan ketetapan, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter.

3. Mengemas Beras

Saat membayarkan zakat fitrah beras, pastikan beras dalam keadaan terkemas dengan baik. Supaya saat pengumpulan dan distribusi, beras tidak berceceran. 

4. Membayarkan Zakat

Zakat fitrah beras dapat dibayarkan melalui masjid atau lembaga zakat terdekat. Pastikan masjid atau lembaga mengelola dan mendistribusikan zakat dengan baik dan tepercaya, agar ibadah Sahabat dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Online dan Cara Pelaksanaannya

5. Waktu Pembayaran 

Batas maksimal menunaikan zakat fitrah adalah sebelum mulai shalat Idulfitri. Jadi pastikan jangan terlambat untuk menunaikan zakat fitrah. Sebab bila terlambat akan menjadi dosa bagi kita. 

Alternatif Lain Pembayaran Zakat Fitrah

Jika Sahabat kesulitan untuk menyiapkan beras sebagai alat pembayaran zakat fitrah, Sahabat dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Bayar zakat fitrah bisa lebih mudah dan cepat melalui Dompet Dhuafa senilai Rp59.000. Zakat tersebut akan didistribusikan pada penerima manfaat dalam bentuk beras premium yang merupakan hasil pemberdayaan dari para petani lokal.