Tanya Jawab Seputar Dompet Dhuafa

JAKARTA — Dompet Dhuafa (DD) adalah lembaga amil zakat nasional dan nadzir wakaf yang bergerak untuk pemberdayaan umat (Empowering People) dan kemanusiaan. Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah. Dalam pengelolaannya mengedepankan konsep welas asih atau kasih sayang sebagai akar gerakan filantropis yang mengedepankan lima pilar program yaitu Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, serta Dakwah dan Budaya.

 

Visi Misi Dompet Dhuafa

VISI:

Terwujudnya masyarakat adil dan makmur

MISI:

  1. Mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memberdayakan kaum dhuafa (miskin) agar bebas dari belenggu kemiskinan.
  2. Melakukan pembelaan dan pelayanan untuk mendorong transformasi masyarakat berbasis keadilan.
  3. Mewujudkan pelayanan, pembelaan dan pemberdayaan yang berkualitas dan berkesinambungan serta berdampak pada kemandirian masyarakat yang berkelanjutan.
  4. Mewujudkan keberlanjutan organisasi melalui tata Kelola yang baik sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance serta pemenuhan prinsip Syariah dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Badan Hukum Dompet Dhuafa

DD dalam aktivitasnya tercatat secara resmi dengan legalitas sebagai berikut:

  • AKTA YAYASAN No. 41 tanggal 14 September 1994, Berita Negara Republik Indonesia 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL
  • TANDA DAFTAR YAYASAN SOSIAL NO. 3/10.2/31.74.04.1002/-1.848/2017 tanggal 27/09/2017 – 27/09/2022
  • TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL NO. 2639 /5/PI.02/09/2020 tahun SEPTEMBER 2020 – SEPTEMBER 2025
  • SURAT TANDA BUKTI NAZHIR WAKAF ASET 36.74.3.1.00001 tanggal 11/02/2020 – 11/02/2025
  • SURAT TANDA BUKTI NAZHIR WAKAF UANG 3.3.00100 tanggal 11/02/2020 – 11/02/2025
  • KMA NO. 527 TAHUN 2021 Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 28/04/2021

 

Tata Kelola Dompet Dhuafa

DD dalam tata kelola organisasinya menerapkan standar Good Corporate Governance dan Good Risk Management yang diawasi sangat ketat oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan juga mendapat arahan dari Dewan Pakar. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh DD dimanapun dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Hal ini bisa dilihat di Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kami yang terpublikasi di web: publikasi.dompetdhuafa.org.

 

Pola Penghimpunan DD

DD senantiasa melakukan edukasi dan melakukan penggalangan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf dan dana kepedulian lainnya. DD mengajak peran serta masyarakat untuk bersama membantu pelayanan terhadap dhuafa dan pengentasan kemiskinan melalui penggalangan dana tematik. Jadi, Dompet Dhuafa menghimpun segala bentuk sumber daya baik dana segar (fresh money), natura (barang) atau kerelawanan dalam berbagai bentuk seperti tenaga, ide, keahlian, kerja. Kemudian juga memfasilitasi simpatisan yang mendukung dalam hal penggalangan dana seperti Key Opinion Leader, komunitas, Public Figure, mitra kebaikan (charity partner). Selain itu, menghadirkan layanan konter, bank, hingga kerjasama dengan e-commerce yang membuat berdonasi jadi mudah dan dekat.

Penerimaan donasi akan diiringi dengan verifikasi data untuk memastikan dana kebaikan dari masyarakat dicatat dengan benar dan sesuai pengkhususannya. Notifikasi pun dikirimkan secara otomatis kepada donatur, baik melalui pesan singkat, maupun email. Donatur juga diberikan kemudahan untuk melihat histori donasi yang telah ditunaikannya, serta mengunduh laporan konsolidasi donasi sebagai  lampiran pengurang pajak.

 

Pola Penyaluran DD

Penyaluran atau distribusi dana program dilakukan secara terukur dengan metode yang sangat komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa calon penerima manfaat program adalah tepat sasaran dan tepat guna (Cepat, Cermat, Tepat, Hemat, Bermanfaat, Bermartabat). Pola assessment yang dilakukan  oleh Assessor Dompet Dhuafa di lapangan menerapkan metode verifikasi penerima manfaat sesuai standar yang sudah ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai panduan utama. Dengan mengutamakan daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Termiskin) sebagai wilayah penyaluran dan pengembangan program berdampak panjang (Sustainability Program).

 

Pengawasan Aktivitas Lembaga

Sebagai Lembaga Filantropi terpercaya, DD selalu menerapkan pengawasan berlapis dalam setiap aktifitasnya. Ragam kegiatan yang cukup banyak mewajibkan DD melakukan proses audit berjenjang di setiap program yang dijalankan. Hal ini dimaksudkan agar program-program tersebut tepat sasaran tepat guna, dan terhindar dari potensi negatif.

Adapun proses pengawasan yang dilakukan oleh DD terdiri atas:

  • Audit Internal
  • Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik
  • Audit Syariah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia

 

Siapa Saja yang Dapat Bekerjasama Baik Dalam Penggalangan Maupun Penyaluran?

Untuk penggalangan dana maupun penyaluran, siapa saja dapat bekerjasama atau berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa. Independensi dan netralitas lembaga menjadi salah satu poin penting dalam kerja-kerja kemanusiaan Dompet Dhuafa. Jadi, Dompet Dhuafa juga tidak memihak kepada satu golongan agama, SARA, dan tentunya non politik.

 

✅Kenapa  Proses Auditnya Lama ?

Proses audit eksternal memerlukan waktu dalam pemeriksaan catatan keuangan untuk setiap mekanismenya. Hal ini dikarenakan pihak auditor cukup detail memeriksa laporan keuangan DD. DD memisahkan antara laporan LAZ dan laporan Nadzir Wakaf.

Dompet Dhuafa dikelola secara khusus dengan mengikuti ketentuan di PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Ketentuan sesuai dengan PSAK 109 untuk tata kelola sebagai Lembaga Amil Zakat, dan PSAK 112 untuk tata kelola sebagai Nazhir Wakaf.

Pihak auditor pun perlu memastikan laporan nadzir dan laporan amil benar sesuai dengan PSAK.

 

Seputar  Biaya-biaya

Adapun, terkait biaya-biaya operasional lembaga, alhamdulillah di DD tidak melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan fatwa syariat. Dimana bahwa dalam setiap organisasi diperlukan struktur administrasi sebagai kelengkapan operasionalnya, dan setiap pemangku jabatan di dalam organisasi layak mendapatkan kompensasi atas kompetensi dan profesionalitas yang diberikannya. DD, telah menentukan standar kompensasi dan benefit yang sangat ketat bagi karyawannya.

Merujuk pada aturan kelembagaan yang diatur oleh UU Yayasan, Perbaznas, dan Regulasi Kemenag, bahwa hak lembaga ditentukan berdasar pada ayat Al Quran sebesar 1/8 atau 12,5% sebagai hak amil. Angka ini yang dipergunakan untuk seluruh operasional kami, dimana operasional ini terdiri atas: Kebutuhan Transportasi, Komunikasi, Stationery, Listrik, PAM, Beban Transaksi Perbankan, Sewa Gedung, Peningkatan Kapasitas Amil dan Gaji.

Secara khusus mengenai gaji, sifatnya adalah privilege, private dan confidential dengan angka yang ditentukan dan diputuskan berdasarkan keputusan Dewan Pembina dan Pengawas Syariah. Dan perlu juga diketahui, bahwa Dewan-dewan di DD tidak mendapatkan kompensasi gaji ataupun insentif, mereka adalah orang-orang yang berkomitmen untuk mewakafkan diri, harta, waktu, tenaga, pikiran dan kompetensinya bagi kemashlahatan umat melalui Dompet Dhuafa.