Foto: Dokumentasi DD
JAKARTA—Sebagai upaya peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dompet Dhuafa. Kerja sama untuk menjaminan kesehatan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk PBI APBN atau APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga zakat. Lembaga zakat ini juga akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang benar-benar berhak ditanggung oleh dana zakat,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jaminan Kesehatan Kaum Dhuafa Non PBI dengan Dompet Dhuafa di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/5). Acara tersebut dihadiri pula oleh Menkokesra Agung Laksono dan Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa Parni Hadi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menggandeng Lembaga Amil Zakat yang dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk menanggung jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk ke dalam program JKN.
Ada dua mekanisme pembiayaan kelompok masyarakat tersebut. Pertama, lembaga zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga zakat akan mencarikan pemberi zakat (muzaki) kepada peserta yang belum terdaftar sebagai PBI. Adapun premi yang dibayar adalah minimal Rp 25.500,- atau setara dengan premi kelas III peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah).
Melalui kerjasama dengan berbagai lembaga zakat di Indonesia, Fachmi berharap, penyaluran zakat yang dikumpulkan dapat dipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu.