Tradisi Muharram: Antara Budaya dan Syariat Islam

Indonesia memiliki banyak ragam budaya yang unik, Tahun Baru Islam yang jatuh pada 1 Muharram ini banyak dirayakan oleh masyarakat Indonesia dengan berbagai macam tradisi yang bermakna. Di berbagai daerah Indonesia dengan keunikan masing-masing, seperti, Pawai Obor, Bubur, Kirab Kebo Bule yang ada di Surakarta, Tapa Bisu yang ada di Yogyakarta, bahkan Tabuik/Tabot dari Pariaman.

Adanya tradisi ini mencerminkan bagaimana ajaran Islam berdampingan dengan budaya local. Namun, juga penting untuk melihat tradisi yang ada dari sudut pandang ajaran Islam. Sebab, tidak semua sesuai dengan ajaran agama dan terdapat beberapa tradisi yang mengarah pada hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam, seperti mempercayai benda atau ritual tertentu yang membawa sesuatu yang gaib. Namun, ada juga beberapa tradisi yang diperbolehkan oleh agama Islam seperti berbagi makanan, berdoa bersama.

Baca juga: Momentum Hijrah, Perluas Kebaikan Muharram 1447 H bersama MPZ Dompet Dhuafa

Tradisi di Masyarakat

Di Jawa, bubur suro menjadi sajian khas. Hidangan santai yang mengandung filosofi keseimbangan hidup, antara pahit dan manis, antara suka dan duka. Bubur ini biasanya dibagikan kepada tetangga sebagai bentuk syukur dan bentuk mempererat hubungan.

Di tanah Minang dan Bengkulu, peringatan Muharram diwarnai tradisi Tabuik atau Tabot yaitu sebuah ritual untuk mengenang pengorbanan Imam Husain. Keranda besar buatan diarak keliling, lalu dihanyutkan ke laut, sebagai simbol melepaskan kesedihan dan berharap datangnya hal-hal baik.
Tidak hanya itu saja, di lingkungan Keraton Yogyakarta, malam 1 Suro menjadi waktu perenungan. Para abdi dalem dan warga mengikuti ritual Tapa Bisu dengan berjalan keliling benteng tanpa berkata sepatah pun. Dalam diam itu, mereka mendekatkan hati kepada Sang Pencipta.

Di desa-desa pegunungan seperti Boyolali, ada pula sedekah gunung dengan persembahan hasil bumi sebagai ungkapan syukur atas rezeki dan keselamatan dari bencana. Di tempat lain seperti Pangkalpinang, warga membawa dulang berisi makanan ke masjid untuk disantap bersama, menumbuhkan rasa persaudaraan lintas usia dan status.

Tradisi-tradisi ini bukan sekadar perayaan, melainkan cerminan bagaimana nilai-nilai Islam berbaur indah dengan budaya lokal. Tak satu pun yang seragam, tapi semuanya berbicara dengan bahasa yang sama: harapan, syukur, dan kebersamaan.

Pandangan Islam terhadap Tradisi

Dalam Islam, ada satu kaidah penting dalam ilmu ushul fiqh yaitu “Al-‘Adah Muhakkamah”, yang berarti: kebiasaan atau tradisi dapat dijadikan dasar hukum, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Maksudnya:

– Islam tidak secara otomatis menolak tradisi yang hidup di masyarakat.
– Selama suatu tradisi tidak melanggar ajaran syariat, maka ia bisa dianggap sah dan dihormati.
– Islam fleksibel dalam menerima budaya, asal tetap berada dalam batas-batas tauhid dan adab Islam.
Tidak semua tradisi itu haram atau mubah secara otomatis. Islam menilai isi dan penjelasannya.
– Tradisi yang netral/baik, hukumnya mubah yang berarti ini berupa tradisi gotong royong, makan bersama, namun tidak mengandung syirik
– Tradisi yang kurang bermanfaat, hukumnya makruh yang isinya adat yang membuang waktu berlebihan dalam penampilan yang tidak ada manfaatnya
– Tradisi yang bertentangan dengan Islam, hukumnya haram seperti tradisi meminta izin kepada roh, ritual sesajen, atau menyembelih hewan untuk selain Allah

Kapan Tradisi Menjadi Bermasalah secara Syariat?

Dalam Islam, tradisi menjadi masalah apabila isinya bertentangan dengan prinsip tauhid dan nilai-nilai syariat. Salah satu bentuk yang dilarang keras adalah tradisi yang mengandung khurafat atau syirik, misalnya mempercayai benda pusaka dapat membawa keselamatan, atau melakukan penyembelihan hewan di tempat yang dianggap angker untuk tujuan mistis. Begitu pula, dengan keyakinan bahwa ada kekuatan gaib selain Allah yang dapat menentukan nasib seseorang juga merupakan pelanggaran terhadap keesaan Allah.

Selain itu, tradisi juga bisa menjadi bermasalah jika memberatkan masyarakat secara ekonomi atau sosial. Misalnya, adanya kewajiban dalam suatu adat untuk mengadakan pesta besar dengan biaya besar yang menyulitkan yang berarti masuk dalam kategori israf atau pemborosan yang dilarang. Di sisi lain, tradisi juga dapat menimbulkan perpecahan jika dijadikan pembeda status sosial yang berlebihan, menumbuhkan sikap eksklusif berdasarkan suku, atau bahkan menimbulkan konflik antar kelompok.

Tradisi yang Diperbolehkan atau Positif

Islam tidak menolak semua tradisi, bila tradisi yang bernilai positif dan tidak menyimpang dari ajaran Islam justru itu bentuk amal saleh. Seperti tradisi berkunjung kerumah sanak saudara, berbagi makanan, memberikan hadiah,doa bersama, bahkan bersedekah. Namun, harus dengan niat karena Allah dan tidak ada keyakinan syirik maka itu diperbolehkan. Dalam menjalani tradisi juga perlu diperhatikan untuk menghindari tradisi yang mengandung bid’ah syirikiyah, yaitu ritual yang menyerupai ibadah tapi tidak memiliki dasar dari ajaran Nabi SAW.