Tunaikan Zakat di LAZ Bisa Kurangi Kewajiban Bayar Pajak, Bagaimana Caranya?

zakat-kurangi-pajak

Menunaikan zakat di Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengurangi kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak, lho! Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Namun, pembayaran Zakat perlu dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah, agar wajib pajak kamu dapat dikurangi. Simak ulasannya berikut ini.

Bayar Zakat Bisa Kurangi Kewajiban Bayar Pajak

Menunaikan zakat atas harta yang dimiliki, merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban berzakat pun telah tertuang dalam rukun Islam yang ketiga, yakni membayar zakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa zakat adalah salah satu indikator tegaknya syariat Islam.

Allah Swt pun mewajibkan umat-Nya untuk berzakat bukan tanpa alasan, tentu saja terdapat maslahat di baliknya. Selain mendatangkan pahala, zakat juga mendatangkan kebermanfaatan bagi kehidupan sosial manusia. Manfaat sosial zakat di antaranya adalah sebagai sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin, kelompok mayoritas di hampir seluruh negara di dunia.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama

Selain itu, zakat juga dapat dimanfaatkan sebagai pendukung dan kekuatan bagi golongan muslim fi sabilillah untuk mengembangkan potensi dan mengangkat eksistensi mereka. Zakat juga mengurangi kecemburuan sosial, dendam, dan rasa iri dengki dalam dada fakir miskin. Pasalnya, mayoritas dari mereka akan tersulut rasa benci dan kemarahan dalam dadanya, apabila melihat masyarakat dengan ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Namun, berbeda halnya jika harta yang melimpah itu dimanfaatkan untuk memutus rantai kemiskinan, tentunya itu bisa menciptakan hubungan yang harmonis serta cinta kasih di antara si kaya dan si miskin.

zakat-di-laz
Ilustrasi zakat yang diberikan kepada fakir miskin.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Perbedaan zakat dengan pajak yang paling mendasar terletak pada penerima dan tujuan penggunaannya. Pemanfaatan zakat sendiri telah diatur oleh agama Islam dengan cara hanya boleh diberikan kepada 8 golongan orang yang tertuang dalam Al-Quran yang kemudian disebut sebagai Ashnaf. Sementara itu, pajak yang dikenal dalam bahasa Arab dengan kata Adh-Dhariibah ini, dibayarkan kepada pemerintah dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, penyelenggaraan jasa-jasa, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, zakat dan pajak juga memiliki kesamaan, yakni bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk di suatu negeri. Apabila seseorang lalai atas zakat dan pajak, maka ia akan dikenai sanksi. Dari sisi tujuan juga terdapat kesamaan, yakni zakat dan pajak sama-sama digunakan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

Baca juga: Mana yang Utama, Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik Atau Lewat Amil?

Meski demikian, pajak tetap tidak dapat disamakan dengan zakat, karena di antara keduanya ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Menyamakan zakat dan pajak merupakan tindakan fatal. Pasalnya, pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam banyak hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sementara zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran. Dengan dalih apa pun, zakat tidak dapat disamakan dengan pajak.

zakat-di-laz
Ilustrasi zakat sebagai penolong masyarakat bawah.

Zakat Wajib Disalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat

Untuk bisa mengurangi kewajiban membayar pajak dari pengeluaran bruto, zakat yang dikeluarkan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) wajib disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang diakui oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 dan 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Apabila zakat tersebut tidak disalurkan melalui lembaga amil zakat, maka zakat yang telah dikeluarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau penghasilan kotor seorang WNI.

Contohnya, Rindu adalah seorang warga negara yang berstatus Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki dan mengelola sebuah usaha. Rindu mengeluarkan zakat sebesar Rp80.000.000. Namun, zakat tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh Pemerintah, melainkan diberikan secara langsung kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal di atas, maka zakat yang dibayarkan oleh Rindu tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang terkena pajak.

Untuk tata cara administratif selengkapnya, Kamu dapat membaca Permenkeu No. 254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto di sini.

Baca juga: Orang yang Terlilit Utang atau Gharim Berhak Menerima Zakat, Ini Kriterianya

wajib-zakat

Zakat di Dompet Dhuafa

Apabila Kamu kesulitan menemukan lembaga amil zakat yang tepercaya dan telah disahkan oleh pemerintah, Kamu dapat menyalurkan zakatmu di Dompet Dhuafa. Selain itu, Dompet Dhuafa juga telah mengantongi akta pendirian yayasan yang tercatat melalui akta No. 41 Tanggal 14 September 1994 di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, S.H, yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.

Selain tepercaya dan terverifikasi, berzakat di Dompet Dhuafa juga dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan praktis. Tak hanya bisa melalui bank transfer, Kamu juga bisa membayarkan zakat melalui online payment seperti ShopeePay, GoPay, Dana, hingga OVO.

Lalu, apabila Kamu masih bingung tentang berapa nominal uang yang harus dizakatkan, Kamu dapat mengakses layanan Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa di sini, yang dapat membantu menghitungkan zakatmu dengan cepat dan mudah. Tunggu apa lagi? Zakat di Dompet Dhuafa sekarang dengan klik link di bawah.

ZAKAT SEKARANG