Orang yang Sudah Meninggal Boleh Wakaf, Ini Hukumnya

Sudah-meninggal-tapi-hutang-belum-lunas

Kebanyakan orang berpikir bahwa wakaf hanya boleh dilakukan oleh mereka yang masih hidup, namun ternyata orang yang sudah meninggal boleh wakaf juga. Bagaimana hukumnya?

Bukan hanya orang yang masih hidup saja yang bisa memberikan wakaf, orang yang sudah meninggal boleh wakaf juga meskipun sudah tidak hidup di dunia. Seperti diketahui, umat Islam tak hanya diingatkan untuk memikirkan tentang dunia saja, melainkan juga diperintahkan untuk mencari bekal akhirat. Sejalan dengan itu, wakaf bisa menjadi salah satu amalan yang akan sangat berguna bagi umat Islam untuk mempersiapkan bekal akhiratnya.

Bolehkah Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Sebelum memutuskan untuk mewakafkan sesuatu, Donatur harus mengetahui terlebih dulu tujuan dari tindakan tersebut. Pada dasarnya, wakaf sering dianggap sebagai cara untuk menabung amalan di akhirat. Saat seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua hal darinya kecuali tiga amalan, yaitu doa anak yang saleh, ilmu yang bermanfaat, dan sedekah jariah.

Sedekah jariah inilah yang disebut dengan wakaf. Pahala yang lahir dari wakaf ini tidak akan pernah terputus selama sedekah tersebut masih terus bermanfaat bagi masyarakat. Itulah yang membuat banyak orang berlomba-lomba mewakafkan bangunan miliknya untuk difungsikan sebagai tempat ibadah atau fasilitas bermanfaat lainnya. Tentunya, wakaf tersebut dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan pahala yang tak terputus bila ajal telah tiba. 

Baca Juga: Begini Pendapat Ulama Tentang Hukum Kurban Orang Meninggal

Bentuk Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal

Seperti apa bentuk wakaf yang diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf terbagi menjadi tiga jenis, yaitu uang, benda bergerak selain uang, dan benda tidak bergerak. Berikut penjelasannya:

1. Uang

Donatur yang ingin mewakafkan hartanya untuk orang yang sudah meninggal dunia bisa berwakaf dalam bentuk uang. Pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang harus dipatuhi bagi yang ingin mewakafkan harta uangnya. Salah satu syaratnya yakni uang tersebut harus dalam bentuk mata uang asli Indonesia, yaitu Rupiah. Selain itu, Donatur juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya sebagai berikut:

  • Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU
  • Memberikan kejelasan terhadap asal-usul uang yang akan diwakafkan
  • Menyetorkan uang dalam bentuk tunai
  • Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf 

2. Benda bergerak selain uang

Selain uang, Donatur juga bisa mewakafkan harta dalam bentuk benda bergerak. Definisi dari harta benda bergerak ini adalah harta yang dapat berpindah atau dipindahkan ke tempat lain. Sifat benda bergerak ini juga bisa dihabiskan dalam jangka waktu tertentu atau bersifat kekal atau tidak dapat habis. Beberapa contoh dari benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah kitab suci Al-Qur’an, emas atau logam mulia, dan perhiasan. 

3. Benda tidak bergerak

Jenis harta wakaf terakhir adalah benda tidak bergerak. Berbeda dari jenis harta bergerak, harta tidak bergerak tak dapat berpindah ataupun dipindah tempat. Bentuk harta ini biasanya berupa tanah atau bangunan. Selain itu, jenis harta ini juga bisa dalam bentuk perkebunan. 

Baca Juga: Mengapa Wakaf Termasuk Amal Jariyah?

Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bolehkah wakaf untuk orang meninggal

Orang yang sudah meninggal boleh wakaf, bagaimana hukumnya? Pada dasarnya, wakaf hanya diperuntukkan bagi orang yang memang benar-benar mampu dan mau membagikan hartanya untuk kemaslahatan umat. Akan tetapi, bagi para Donatur yang ingin mewakafkan hartanya untuk sedekah jariah bagi orang tua atau kerabat terdekat yang sudah meninggal dunia, tentu masih ada yang kebingungan mengenai hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal.

Para ulama sendiri telah sepakat untuk memperbolehkan siapa pun yang ingin memberikan hadiah wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Namun tentunya, hadiah wakaf tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Hadiah wakaf tersebut nantinya akan memberikan pahala yang tidak putus kepada wakif yang sudah meninggal dunia. Tak berhenti di situ, Donatur yang memberikan hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh wakaf sesuai dengan pendapat para ulama. Bagi Donatur yang ingin menyalurkan wakaf dalam berbagai bentuk, bisa melakukannya dengan mudah melalui Dompet Dhuafa. Lembaga amil zakat nasional ini telah dikenal sebagai lembaga yang amanah dan akan mendistribusikan wakaf Donatur untuk membantu umat. Donatur juga akan mendapatkan rincian donasi yang akan diberikan oleh Dompet Dhuafa secara transparan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, berwakaf bersama Dompet Dhuafa.