Zakat dalam Sejarah Islam Setelah Masa Sahabat

Zakat selalu menjadi pilar utama dalam sistem keuangan Islam. Jika pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) zakat ditegakkan secara ketat, maka pada masa setelah sahabat, pengelolaan zakat mulai berkembang seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam.

Berikut gambaran tentang zakat dalam sejarah Islam setelah masa sahabat.

Zakat di Masa Dinasti Umayyah

Pada era Bani Umayyah (661–750 M), wilayah kekuasaan Islam membentang dari Andalusia hingga India. Luasnya wilayah ini membuat sistem zakat semakin kompleks. Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai sosok yang sangat menekankan penegakan zakat.

Beliau dikenal tegas dalam mengelola zakat dan membagikannya kepada fakir miskin. Bahkan, ada riwayat bahwa di masanya, hampir tidak ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat karena kebutuhan masyarakat sudah tercukupi. Ini menunjukkan bagaimana zakat yang dikelola dengan baik mampu menciptakan kesejahteraan.

Zakat di Masa Dinasti Abbasiyah

Pada masa Abbasiyah (750–1258 M), pemerintahan Islam semakin maju dalam administrasi, termasuk pengelolaan keuangan. Zakat menjadi bagian dari pemasukan negara bersama kharaj (pajak tanah) dan jizyah.

Di era ini, zakat mulai diatur melalui lembaga keuangan yang lebih terstruktur. Baitul Mal (semacam kas negara) berperan sebagai pusat pengelolaan zakat, sehingga distribusi lebih merata. Namun, di beberapa periode, karena konflik politik, pengelolaan zakat sempat tidak maksimal dan menimbulkan kesenjangan sosial.

Baca Juga: Mengapa Zakat Bisa Mengubah Masyarakat?

Zakat di Era Kesultanan Islam

Di berbagai wilayah, seperti Kesultanan Turki Utsmani, Kesultanan Delhi, hingga Kesultanan Islam di Nusantara, zakat menjadi kewajiban resmi yang dikelola oleh negara maupun lembaga keagamaan.

Di Kesultanan Turki Utsmani, zakat digunakan untuk mendanai kebutuhan publik, membangun masjid, sekolah, dan membantu kaum dhuafa. Di Nusantara, pengumpulan zakat sering dikelola oleh para ulama atau penghulu, kemudian disalurkan kepada masyarakat sekitar.

Dari perjalanan sejarah setelah masa sahabat, terlihat bahwa zakat selalu menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial. Ketika zakat dikelola dengan baik, seperti di masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Namun, ketika zakat diabaikan, kesenjangan sosial pun semakin melebar.

Hingga kini, zakat tetap relevan sebagai solusi untuk mengurangi kemiskinan. Lembaga modern seperti Dompet Dhuafa hadir untuk melanjutkan semangat para ulama dan pemimpin Islam terdahulu dalam mengelola zakat secara amanah dan berdampak bagi masyarakat.

Ada hak orang lain dalam harta kita, Bersihkan Harta dengan Zakat