Punya Utang, Tetap Wajib Bayar Zakat?

hukum-orang-yang-sudah-meninggal-tapi-hutang-belum-lunas

Apakah sebagai muslim kita tetap wajib zakat saat punya utang? Pertanyaan ini sering kali muncul, apalagi in this economy yang mana sebagian besar orang menggunakan layanan pinjaman online serba mudah. Bagaimana Islam menyikapinya?

Pendapat Ulama tentang Zakat Saat Punya Utang

Apabila seseorang memiliki tanggungan utang, apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban zakat atau tidak? Berikut pendapat dari tiga ulama mazhab:

  1. Imam Syafii dan sebagian riwayat Imam Ahmad dan Zahiri menyampaikan bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak (pertanian, perkebunan, dan peternakan), serta zakat harta yang tidak tampak (emas, perak, dan sejenisnya).
  2. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak (pertanian, perkebunan, dan peternakan), tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak (emas, perak, dan sejenisnya). Bagi ulama Hanafiyyah, utang bisa menjadi pengurang harta, sehingga zakat harta tidak wajib.
  3. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak maupun harta yang tidak tampak.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa keberadaan utang setelah seseorang wajib membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Baca juga: Banyak Utang dan Cara Penyelesaiannya dalam Islam

Perbedaan pendapat mengenai utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan saat kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”

Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Apabila waktu pembayaran zakat telah tiba dan mereka masih memiliki utang, maka utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.

Sahabat, dari pendapat-pendapat ulama di atas, kita bisa menyimpukan bahwa utang bisa mengurangi kewajiban zakat adalah utang yang harus dibayar bersamaan dengan waktu zakat. Dompet Dhuafa memandang bahwa jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar utang dan zakat), maka terlebh dahulu ia membayar utangnya lalu mengeluarkan zakatnya. Kalau utang itu termasuk utang jangka panjang, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat, yang menjadi pengurang hanyalah utang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat.  Utang jangka panjang yang dimaksud dalam masa kini misalnya seperti aset, properti, modal bisnis jangka panjang, dan sebagainya.

Syarat Utang Bisa Jadi Pengurang Kewajiban Zakat

Membaca simpulan di atas bisa membuat seseorang semena-mena mengartikan boleh mengurangi zakat saat punya utang atau sengaja mengepaskan berutang di waktu wajib zakat. Sehingga, perlu ada syarat-syarat agar hal tersebut tidak terjadi. Menurut ulama, berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar utang dapat menjadi pengurang kewajiban zakat:

  1. Tidak punya harta lain untuk membayar utang

Bila kita punya harta yang melebihi kebutuhan pokok atau harta “sisa” (mis: rumah kedua, tanah yang bukan tempat tinggal, kendaraan yang bukan kebutuhan pokok, dan sebagainya) yang bila dikonversi menjadi rupiah nilainya sama dengan utang yang kita miliki, maka utang tersebut tidak mengurangi kewajiban zakat.

Contoh kasus, Pak Ahmad punya utang Rp100 juta dan di saat yang sama ia punya uang dan emas senilai Rp200 juta. Pak Ahmad juga masih punya rumah kedua senilai Rp500 juta. Karena nilai rumah kedua lebih banyak dari nilai utang, maka utang itu tidak mengurangi kewajiban zakat Pak Ahmad. Jadi, bila harta Pak Ahmad telah masuk haul, maka ia wajib berzakat 2,5% dari Rp200 juta plus Rp500 juta, bukan 2,5% dari Rp200 juta (uang dan emas) dikurangi Rp100 juta (utang).

  1. Kewajiban utang telah ada sebelum kewajiban zakat ada

Kalau kewajiban zakat telah ada lebih dahulu sebelum adanya beban utang, maka utang itu tidak mengurangi atau menghalangi kewajiban zakat.

  1. Utang yang menggerus harta

Utang mengurangi kewajiban zakat bila nilainya menggerus harta, sehingga tidak mencapai nisab. Sementara itu, dalam golongan penerima zakat, orang yang berutang (gharimin) adalah salah satu yang berhak menerima zakat. Jika dipahami secara utuh, orang yang berutang di dalam golongan penerima zakat ini adalah orang yang berutang untuk kebutuhan pokoknya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya bila tidak berutang. Untuk itu, orang seperti ini wajib dibantu agar tidak jatuh pada jurang kemiskinan. Nah, zakat berfungsi untuk menolong mereka, memberdayakan, agar bangkit dan kembali bisa berzakat. Bukan akhirnya menjadi kondisi yang dipertahankan agar terus menerus menerima zakat.

Baca juga: Hukum Hutang Piutang dan Pandangan Menurut Islam

Hikmah dari Perintah Berzakat dan Menjauhi Utang

Islam sebenarnya tidak pernah melarang seseorang untuk berutang. Utang memang bukan sesuatu yang berdosa, asalkan kita mampu mempertanggungjawabkannya. Walaupun, Rasulullah pernah bersabda agar kita menjauhi utang dan benar-benar bertanggung jawab.

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.”
(HR Muslim)

Selain itu, bila memang terpaksa berutang karena jadi salah satu solusi atau jalan untuk menuju kebaikan, maka jangan lupa untuk segera melunasinya agar hati dan hidup tenang.

“Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: ‘Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Swt akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”.
(HR Bukhari)

Sahabat, begitulah hukum zakat saat punya utang. Sebagai umat Islam hendaknya kita memahami bahwa zakat itu wajib. Adanya utang tidak serta merta menghapuskan kewajiban zakat. Perlu analisa, ketajaman, kecerdasan, keikhlasan, dan ketakwaan pada Allah Swt untuk menentukan apakah utang tersebut membuat kewajiban zakat kita berkurang.

Semoga kita bisa mendapatkan rezeki yang berkah, dijauhkan dari lilitan utang yang bisa menyulitkan kehidupan kita nantinya. Dengan zakat dan sedekah, insyaallah harta kita akan menjadi berkah dan berlipat-lipat jumlah serta kebaikannya. Aamiiin… 

Tombol CTA