FGD Zakat sebagai Keuangan Negara, Upaya Penyelarasan Regulasi Zakat & Pajak untuk Tingkatkan Kesejahteraan Umat

JAKARTA — Dompet Dhuafa menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penyelarasan regulasi zakat dan pajak guna meningkatkan kesejahteraan umat. Kegiatan ini juga hadir sebagai langkah advokasi Dompet Dhuafa dalam menyusun kebijakan baru terkait zakat. Hal tersebut disampaikan Rama Adi Wibowo selaku Manager Aliansi dan Advokasi Dompet Dhuafa di Sasana Budaya Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan, Jumat (13/03/2026).

“Ini adalah FGD seri kedua upaya advokasi Dompet Dhuafa dalam menyusun kebijakan terbaru terkait zakat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelas Rama.

Bertajuk “Zakat sebagai Keuangan Negara: Harmonisasi Zakat dan Pajak untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial”, kegiatan ini melibatkan narasumber ahli berbagai lintas disiplin, antara lain Ahli Keuangan Publik Islam, Prof Ugi Suharto; Ahli Tata Negara, Prof Zainal Arifin Mochtar; serta Ahli Perpajakan, Arief Budi Wardana.

Selain para ahli, kegiatan ini juga melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Agama RI, BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), TA Komisi VIII (Gerindra, Golkar, PDIP, PKS, PKB), Aliansi Pemajuan Filantropi, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Dalam konteks keuangan publik Islam, Prof Ugi Suharto menyampaikan posisi zakat menjadi lembaga keuangan publik khusus, sementara pajak adalah lembaga keuangan publik umum. Ia memandang, dalam konteks Indonesia yang merupakan negara kaum Muslimin, maka zakat dan pajak harus berjalan seiring dan memiliki fungsi serta tempatnya masing-masing.

Ia melanjutkan bahwa zakat tidak hanya sebagai ibadah, namun juga bisa dimasukkan dalam hukum kenegaraan (Ahkam Sulthaniyah) yang mengatur keuangan publik, sebagaimana halnya kerja pajak. Ia menilai, jika berpatokan dengan hukum positif di Indonesia yang menjadikan adat atau kebiasaan sebagai salah satu sumber hukum, maka selain pajak, seharusnya zakat sebagai kebiasaan beribadah kaum Muslimin di Indonesia bisa diharmonisasikan.

Baca juga: Apakah Pajak Bisa Digantikan oleh Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Zakat dan pajak sangat mungkin diintegrasikan dan diharmonisasikan di Indonesia, sehingga tidak terjadi double tax payment terhadap stakeholders terbesar di Indonesia, yakni umat Islam. Hal ini juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat dijadikan bagian dari hukum positif,” tuturnya.

Sementara itu, Prof Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa kedudukan konstitusional zakat dalam sistem hukum di Indonesia masuk ke dalam konsep constitutional finance. Ia menjelaskan, dalam konsep ini, terdapat dua sisi yakni keuangan negara (APBN/APBD, aset negara) dan keuangan publik (hak/kewajiban publik menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan umum). Menurutnya, zakat lebih masuk ke sisi keuangan publik.

“Zakat sepertinya masuk di sisi keuangan publik. Kalau dikatakan keuangan negara konstruksi normatif undang-undang keuangan negara tidak berbicara begitu. Zakat masuk menjadi sebuah kewajiban keagamaan oleh komunitas Muslim dan dipakai untuk memberdayakan umat,” jelasnya.

Ia menilai, integrasi zakat ke dalam negara memerlukan pendekatan khusus yang tidak menjadikannya sebagai penerimaan umum negara. Menurutnya, zakat dapat disinergikan untuk pemberdayaan umat dan pembangunan manusia, asalkan pengelolaannya sesuai, mematuhi prinsip syariat, serta tidak melanggar ketentuan penerima (mustahik) dan pemberi (muzakki) zakat.

Di sisi lain, Arief Budi Wardana menjelaskan perlunya membangun ekosistem yang kuat jika kebijakan zakat diposisikan sebagai pengurang pajak kebijakan fiskal. Ia menambahkan, pemerintah saat ini belum bisa menjangkau semua lembaga atau badan pengumpulan zakat. Apabila kondisi seperti ini dipaksakan, sambungnya, maka khawatir akan terjadi dampak-dampak yang tidak diinginkan.

Baca juga: Asal Usul Pajak dan Sejarahnya dalam Islam

“Oleh karena itu, sebelum kebijakan ini bisa diimplementasi dengan baik, maka perlu adanya saling sinergi. Tidak hanya peraturan, tapi sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan lembaga amil zakat (LAZ) sebagai eksekutor. Sehingga apa yang dilakukan di level bawah itu bisa sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah,” tuturnya.

“Jadi potensi untuk pengurang pajak itu sangat nyata sebenarnya, tapi tidak cuma masalah seperti itu, kita juga harus melihat bagaimana proses ini bisa dijalankan dengan baik, transparansi, dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Baca juga: Kawal Regulasi UU Zakat Nasional, FOZ Dorong Evaluasi Tata Kelola

FGD ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Agama. Dalam forum ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Prof Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi zakat dan pajak guna memastikan keadilan finansial bagi umat.

Ia menyoroti masih belum sinkronnya regulasi antara pengelolaan zakat dan sistem perpajakan nasional. Ia menilai masyarakat Muslim yang memiliki kesadaran ganda dalam menunaikan kewajiban agama dan kewajiban negara berpotensi mengalami beban finansial ganda (double burden) jika tidak ada integrasi sistem antara otoritas pajak dan pengelola zakat.

“Kita perlu membangun sistem yang terintegrasi antara pengelola zakat dan otoritas pajak agar kewajiban zakat tidak justru menambah beban masyarakat yang sudah taat secara fiskal,” ujarnya.

Forum ini diharapkan dapat menghadirkan ide segar dalam membangun regulasi baru untuk mengintegrasikan dan mengharmonisasikan zakat dan pajak. Forum ini juga menjadi wujud dorongan kuat dari masyarakat sipil dan pegiat filantropi guna mendorong ekosistem kedermawanan melalui pembaruan kebijakan insentif fiskal. (Dompet Dhuafa)

Teks dan foto : Moh Reynaldi Risahondua
Penyunting: Dhika