Antusias muslim Indonesia untuk berkurban tiap Iduladha tiba tak pernah pupus. Semarak kurban terlihat dari kandang-kandang ternak dadakan yang hadir di pinggir-pinggir jalan. Ibadah ini tak hanya mendekatkan diri kita dengan Allah Swt, tetapi juga dengan lingkungan dan masyarakat sekitar. Bahkan juga dengan saudara-saudara muslim di pelosok yang sulit menikmati daging dalam kesehariannya. Tak heran bila beragam cara pun diupayakan demi bisa berkurban, salah satunya dengan patungan kurban.
Patungan kurban bukan hanya bentuk kerja sama sosial, tetapi juga cerminan iman kolektif—bahwa pengorbanan untuk bisa dekat dengan Allah Swt dapat ditempuh secara bersama-sama. Saat satu ekor sapi dibagi menjadi tujuh orang untuk dapat pahala kurban, maka tidak ada alasan untuk menyerah pada keadaan. Namun, bagaimana dengan hukum patungan kurban dalam Islam? Apakah ibadahnya tetap sah?
Hukum Kurban
Empat mazhab yang terkenal dalam Islam, yakni Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali, merumuskan hukum yang berbeda-beda terkait ibadah kurban. Ada yang mewajibkan kurban bagi mereka yang mampu ada pula yang hanya menganjurkannya atau hukumnya menjadi sunah muakadah. Bahkan, ada pula yang menganjurkan seorang muslim untuk berutang demi bisa berkurban. Untuk mengetahui lebih jauh tentang hukum kurban, Sahabat bisa membaca informasinya di Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mazhab.
Lantas, bagaimana dengan hukum patungan kurban? Jawabannya dikupas tuntas melalui konsultasi syariah di bawah dengan Ustaz Ahmad Fauzi Qasim, Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Patungan Kurban
Saat ini, patungan kurban di kalangan masyarakat cukup marak. Jumlah dan peruntukannya pun bermacam-macam. Apakah patungan kurban tersebut bisa dikategorikan sebagai kurban yang sah menurut pandangan syariah?
Patungan kurban harus memenuhi batasan jumlah pengurban. Kurban kambing hanya boleh untuk satu orang dan boleh diniatkan mewakili satu keluarga. Sementara, kurban sapi atau unta bisa dibagi maksimal tujuh orang. Maka dari itu, patungan kurban yang diperbolehkan hanya untuk hewan sapi, kerbau, atau unta.
Meski boleh dalam Islam, sebagian ulama menjelaskan bahwa kurban satu kambing lebih baik dari pada patungan kurban sapi atau unta dengan tujuh orang. Mengapa? Sebab, tujuh kambing manfaatnya lebih banyak daripada seekor sapi. Pendapat ini dikutip dari Shahih Fiqh Sunnah (2:375) yang ditulis oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Fatwa Lajnah Daimah (no 1149), dan Syarhul Mumthi’ (7:458).
Di sisi lain, Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik daripada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74)
Berdasarkan pendapat-pendapat ulama di atas, dapat ditarik simpulan bahwa perekonomian masyarakat yang tinggal di negara Arab baik atau rata-rata masyarakatnya mampu, sehingga bisa membeli satu hewan kurban untuk satu orang. Sedangkan di Indonesia, masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga patungan kurban satu sapi untuk tujuh orang menjadi solusi untuk bisa menunaikan ibadah kurban.


Dalil Patungan Kurban
Hukum patungan kurban ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.”
(HR. Al-Hakim)
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”
(HR Muslim)
Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan hukum patungan kurban adalah sah dan diperbolehkan.
Manfaat Patungan Kurban
Patungan kurban merupakan bentuk sedekah daging yang membentuk dan membangun solidaritas umat muslim. Dengan patungan, para pengurban mendapat pahala sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan agar bisa menikmati santapan daging.
Baca juga: Bisa Bikin Kurbanmu Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban
Kurban di Dompet Dhuafa
Sahabat, jangan lewatkan momen Iduladha ini dengan berkurban bersama Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa juga menyediakan kurban sapi yang bisa dibagi dengan maksimal tujuh orang. Bahkan, ada pula pilihan kurban sapi atau kerbau di Palestina, Myanmar, dan Somalia.
Ada banyak kelebihan yang bisa kamu dapatkan bila mengamanahkan kurbanmu ke Dompet Dhuafa. Pertama, hewan kurban sudah pasti berasal dari peternak lokal yang mana berarti kita membantu keberlanjutan usaha para peternak sekaligus membantu kondisi ekonomi mereka. Kedua, Dompet Dhuafa selalu meninjau kesehatan dan kebersihan hewan kurban lewat proses quality control, demi memastikan hewan yang kita beli berkualitas terbaik. Ketiga, proses transparan dan amanah. Dompet Dhuafa selalu mengabarkan proses kurban mulai dari pemilihan, penyembelihan, hingga penyaluran daging kurban melalui sistem terintegrasi yang dapat diakses dengan mudah oleh donatur. (RQA)


