Apa ada ciri hewan yang dilarang untuk kurban? Bukankah asal itu adalah unta, kerbau, sapi, kambing dan domba, sudah pasti boleh menjadi hewan kurban? Eits … Sahabat, jangan sampai kamu salah pilih hewan kurban ya! Selain ketentuan jenis hewan, ada juga lho ciri-ciri yang lebih detail tentang hewan kurban yang kamu pilih. Salah satunya, unta/kerbau/kambing/domba/sapi yang akan kamu kurbankan tidak boleh punya badan yang kurus atau kaki yang pincang. Kalau kamu mengurbankan hewan yang demikian, maka ibadah kurbanmu bisa tidak sah. Hmm, lalu apa saja ciri hewan yang dilarang untuk kurban? Simak penjelasan berikut.
Hewan Kurban Harus Jantan?
Secara gamblang, tidak ada satu lafaz pun dalam Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan bahwa hewan yang disembelih untuk berkurban harus dari jenis kelamin tertentu. Namun demikian, para ulama mengkiaskan (qiyas) persoalan tentang jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan peruntukan akikah.
Imam Al-Nawawi, seorang intelektual dan ulama besar Islam abad ke-13, pernah menjelaskan tentang hal ini. Menurutnya, aturan tentang jenis kelamin hewan kurban, kita sebagai umat Islam dapat merujuk hadis yang menerangkan tentang jenis kelamin hewan akikah.
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Saw bahwa beliau pernah bersabda, ‘(akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah’.”
Baca juga: Ini Waktu Menyembelih Hewan Kurban yang Benar, Jangan Sampai Kurbanmu Tidak Sah
Menurut An-Nawawi, apabila jenis kelamin dalam perkara akikah saja tidak dipermasalahkan, maka hal ini juga dapat diterapkan dalam ibadah kurban. Tidak ada keharusan perihal jenis kelamin hewan kurban jantan atau betina.
“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Pendapat An-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr)
Dompet Dhuafa memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri mengapa mengutamakan hewan jantan daripada betina, untuk dikurbankan. Ada tiga alasan, pertama karena daging jantan teksturnya lebih kuat daripada daging betina. Kedua, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hewan betina yang mungkin sedang mengandung, agar mereka dapat terus berkembang biak, sekaligus agar peternakan dapat berkelanjutan. Ketiga, karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, beliau diketahui tidak pernah menyembelih hewan betina saat berkurban.
Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban
Pada sebuah hadis, Rasulullah Saw menyebut bahwa ada sejumlah ciri hewan yang dilarang untuk kurban, ciri-ciri tersebut harus dihindari.
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Baca juga: Tebar Hewan Kurban Hingga Palestina
Sebagian ulama menyebut bahwa isyarat tangan Rasul Saw saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.
“Ketika Al-Barra’ bin ‘Azib berkata kepada Nabi Saw di luar apa yang disebutkan, ‘Aku tidak menyukai bila ada kekurangan pada giginya, kekurangan pada telinganya, dan kekurangan pada tanduknya.’ Lalu Nabi Saw menjawab, ‘Apa yang tidak kamu suka, tinggalkan saja. Jangan sampai mengharamkannya kepada orang lain’.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:
- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.
- Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.
Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:
- Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata
- Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total
- Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah
- Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung
- Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
- Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
- Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
- Al-Jadzma’, yaitu tidak memiliki kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
- Al-Jadzza’, yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi air susu
- Maqthu’ah al-Ilyah, hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, yaitu sebagian besar ekornya terputus
- Maqthu’ah al-Dzanab, yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab, yaitu sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
- Al-‘Ajfa’ Ghair al-Munqiyah, yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum, sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
- Musharramah al-Athibba’, yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
- Al-Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung
Baca juga: Tunda Distribusi Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik? Begini Hukumnya
Kurban dengan 3 Pasti di Dompet Dhuafa
Pada Program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa memberikan layanan 3 Pasti dalam pelaksanaannya. Antara lain, Pasti Jantan, Pasti Lolos Quality Control, dan Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri. Dompet Dhuafa berkomitmen untuk memastikan hewan kurban yang digunakan adalah hewan jantan, sehingga pasokan daging untuk kehidupan selanjutnya terjaga.
Dompet Dhuafa juga menjamin bahwa hewan kurban yang dipilih sudah Pasti Lolos Quality Control. Poin ini sangat diperhatikan, agar hewan-hewan yang dipilih layak secara mutu kesehatan, bobot optimal, dan usianya pantas. Sehingga, ciri hewan yang dilarang untuk kurban tidak akan ada dalam hewan-hewan yang Dompet Dhuafa pilih untuk menjadi hewan kurban.
Sementara, untuk poin Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri, hal ini menjadi komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah dengan minus pasokan daging kurban setiap tahunnya. Dompet Dhuafa juga melakukan beragam upaya untuk mendistribusikan daging kurban ke Palestina. Caranya dengan mengirimkan daging dalam bentuk kemasan yang hewan kurbannya dipotong di Brazil.