5 Pihak yang Tidak Berhak Menerima Zakat

pihak yang tidak berhak menerima zakat

Sahabat, sebagian dari kita mungkin sudah sering terpapar informasi tentang 8 golongan orang yang boleh menerima zakat. Sementara, informasi tentang golongan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat mungkin masih jarang sekali kita dengar. Padahal keduanya sama pentingnya, karena berkaitan dengan syariat. 

Zakat bukanlah bantuan sosial yang dapat dibagikan secara bebas kepada siapa saja. Sebab, zakat adalah ibadah maaliyah yang diatur ketat dalam Al-Qur’an dan hadis. Untuk itu, penting bagi kita memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar membawa keberkahan.

5 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 

1. Orang Kaya dan Masih Mampu Bekerja

Zakat hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhan. Apabila seseorang masih dalam kondisi sehat, kuat, dan memiliki sumber penghasilan yang layak. Maka ia tidak boleh mengambil hak mustahik atau delapan golongan asnaf penerima zakat.

Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang yang mampu bekerja”.
(HR Abu Dawud) 

2. Pemerintah atau Program Negara yang Tidak Masuk Asnaf

Pada Agustus 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak memiliki nilai dan manfaat yang mirip dengan zakat dan wakaf. Karena, ketiganya melibatkan redistribusi hak orang lain demi keadilan sosial. Namun, hal ini berseberangan dengan pandangan ahli fikih dan fatwa MUI yang menyatakan bahwa pajak bukanlah zakat. Pajak adalah kewajiban umum berdasarkan regulasi negara, sedangkan zakat adalah ibadah khusus umat Islam yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dengan mekanisme distribusi yang tegas.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa zakat bersifat khusus bagi umat muslim yang sudah mencapai nisab, sedangkan pajak berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa syarat agama. Pajak bersifat memaksa menurut undang-undang, sedangkan zakat adalah kewajiban syari dengan kadar, nisab, dan sasaran mustahik yang jelas. Delapan asnaf yang menjadi mustahik mencakup: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, ghari, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dengan demikian, zakat tidak boleh disamakan dengan pajak atau dialihkan ke program pemerintah yang didesain tidak secara langsung untuk mustahik. Jadi pemerintah tidak berhak menerima zakat, apalagi jika dana zakat digunakan untuk program yang tidak berorientasi kepada delapan asnaf. Kecuali pemerintah berperan menjadi amil yang tetap menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai sesuai syariat Islam.

Baca juga: Punya Utang, Tetap Wajib Bayar Zakat?

3. Pelaku Maksiat yang Menggunakan Zakat untuk Hal Haram 

Empat mazhab terkenal dalam Islam, yakni Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki dengan tegas melarang memberikan zakat pada pelaku maksiat.

  • Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa jika sudah diketahui seseorang akan menggunakan zakat untuk maksiat, maka haram diberikan kepadanya.
  • Ibn Qudamah dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa tidak boleh memberi zakat kepada orang yang akan menggunakannya untuk perbuatan maksiat atau untuk menambah kemaksiatannya.
  • Mazhab Hanafi dan Maliki masih membolehkan memberi zakat pada pelaku maksiat selama ia fakir dan tidak diketahui pasti bahwa zakat yang diterimanya akan digunakan untuk hal haram. Tetapi, bila sudah jelas akan digunakan untuk maksiat, haram memberikan zakat padanya.

Memberikan dana zakat kepada orang yang berbuat maksiat sama saja seperti kita melakukan tolong-menolong dalam berbuat dosa seperti tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2. Bila seseorang menggunakan dana zakat untuk membeli barang haram atau melanjutkan perbuatan dosa, maka pemberian zakat tersebut menjadi batal secara syari. Namun, bila pelaku maksiat berada dalam kondisi fakir dan zakat diberikan untuk kebutuhan halal sekaligus mendorong taubatnya, sebagian ulama membolehkannya dengan niat dakwah dan perbaikan. 

4. Keluarga yang Wajib Dinafkahi Tidak Berhak Menerima Zakat dari Penanggung Nafkahnya

Keluarga yang wajib dinafkahi tidak berhak menerima zakat dari orang yang menjadi penanggung nafkah mereka. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberikan zakatnya kepada anak-anak yang masih berada dalam tanggungan finansialnya, begitu pula seorang anak tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi kewajiban nafkahnya. Hal ini disebabkan karena nafkah tersebut merupakan kewajiban syar’i, bukan bentuk sedekah atau bantuan sosial.

Para ulama Mazhab Syafi’i, termasuk Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa memberikan zakat kepada pihak yang menjadi tanggungan nafkah itu sendiri. Artinya, jika seseorang menyalurkan zakat kepada pihak yang ia wajib nafkahi, maka ia tidak lagi memenuhi kewajiban pokoknya, tetapi memutar kewajiban itu menjadi zakat yang tidak sah. 

Namun, zakat tetap boleh diberikan kepada kerabat yang tidak menjadi kewajiban nafkah, seperti saudara kandung yang sudah mandiri namun miskin, keponakan, paman, atau bibi yang membutuhkan. Seperti sabda Rasulullah Saw:

“Sedekah kepada orang miskin hanya bernilai sedekah, namun sedekah kepada kerabat bernilai sedekah sekaligus silaturahim.”
(HR. Tirmidzi)

Baca juga: Hukum Zakat dari Harta Gono-Gini Menurut Syariat Islam

5. Mereka yang Tidak Termasuk Delapan Asnaf

Mereka yang tidak termasuk dalam delapan asnaf secara tegas tidak berhak menerima zakat. Delapan asnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharim (orang yang terlilit utang untuk kebaikan), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan ini disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Para ulama menegaskan bahwa penggunaan kata innama (sesungguhnya hanyalah) pada awal kalimat dalam ayat tersebut merupakan bentuk pembatasan. Sehingga, zakat tidak boleh disalurkan di luar delapan golongan yang telah disebutkan. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa penyaluran zakat wajib mengikuti batasan ini dan tidak boleh diperluas sesuai keinginan manusia. 

Salurkan Zakatmu pada yang Berhak

Sahabat, penting bagi kita untuk memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat, agar ibadah ini dijalankan secara benar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis. Penyaluran zakat yang tepat sasaran akan menjaga kesucian harta, menutup celah penyalahgunaan, dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan syariat. Mari tunaikan zakatmu bersama Dompet Dhuafa, karena Dompet Dhuafa memastikan amanah zakatmu disalurkan kepada yang benar-benar berhak. (RQA)Tombol CTA