Hukum zakat dari harta gono-gini masih jarang terdengar sebagai bahasan utama di masyarakat. Padahal ini adalah topik penting dalam perkawinan modern, khususnya terkait kewajiban zakat atas harta bersama suami-istri. Istilah “harta gono-gini” sendiri dalam syariat Islam, namun para ulama membahasnya melalui konsep fiqh “syirkah” atau kepemilikan bersama. Mengerti posisi syariat adalah kunci agar kewajiban zakat dapat dipenuhi dengan benar dan adil.
Baca Juga: Nisab Zakat Harta yang Benar untuk Menyucikan Kekayaan
Hubungan Zakat dengan Harta Gono-gini
Harta gono-gini yang dimiliki oleh pasangan suami-istri harus jelas terlebih dahulu pembagiannya sebelum dizakati, karena zakat hanya wajib atas harta yang dimiliki secara penuh (al-milk at-tam). Selama kepemilikan masih bercampur antara suami dan istri, tidak bisa ditentukan siapa yang wajib zakat. Setelah harta dibagi, barulah terlihat apakah bagian suami atau istri sudah mencapai nisab dan haul. Jika ya, maka ia wajib menunaikan zakat, sementara jika tidak, maka tidak ada kewajiban baginya. Hal ini sesuai penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa zakat hanya berlaku pada harta yang jelas kepemilikannya.
Baca Juga: Doa Zakat Penghasilan Supaya Harta Jadi Makin Berkah
Konsep Syariah Hukum Zakat dari Harta Gono-gini
Zakat hanya diwajibkan atas harta yang jelas kepemilikannya serta memenuhi syarat nisab dan haul. Hukum zakat dari harta gono-gini menjadi penting saat harta yang diperoleh bersama dalam pernikahan terkumpul tanpa ada kesepakatan atau pembagian yang jelas di antara pasangan.
Syariat Islam tidak mengakui istilah “harta gono-gini” sebagai harta bersama yang otomatis dimiliki bersama. Setiap suami dan istri memiliki harta pribadi mereka masing-masing, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 20, “Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?”
Dalam surat An-Nisa’, Allah Swt. mempertegas bahwa suami yang telah memberikan hartanya kepada istri, maka hal tersebut menjadi hak istri. Suami tidak berhak mengambilnya kembali tanpa kerelaan yang dari sang istri. Apalagi, posisi kewajiban suami memberi nafkah juga menegaskan bahwa harta istri tetap milik istri, bukan harta bersama yang bisa dipergunakan oleh suami tanpa izin. Harta yang diperoleh bersama (suami-istri), tidak otomatis menjadi hak milik bersama.
Baca Juga: Terima Harta Warisan? Zakat Warisan Wajib Ditunaikan, Ini Aturannya
Definisi Harta Gono Gini Menurut Ulama
Harta gono-gini dalam perspektif ulama Nahdlatul Ulama pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-1. Para kiai merumuskan bahwa harta gono-gini dapat dianalogikan sebagai Syirkah Abdan, yakni persekutuan usaha antara suami-istri. Artinya, baik keduanya sama-sama berkontribusi modal atau hanya salah satu pihak yang memberi modal, maka hasil usaha boleh dianggap harta bersama ketika sudah bercampur. JIka kontribusi masing-masing masih bisa dibedakan, maka harta dikembalikan sesuai usaha masing-masing. Namun, jika sulit dibedakan, maka penyelesaiannya dilakukan dengan jalan damai (sulh). Pendapat ini diperkuat dalam Hasyiyah asy-Syarqawi karya Musthafa adz-Dzahabi yang menegaskan bahwa ketika harta berkembang dari milik salah satu pihak, seluruh harta menjadi miliknya, sementara pihak lain berhak mendapat upah sebagai bentuk keadilan syar’i (Musthafa adz-Dzahabi, Hasyiyah asy-Syarqawi, Darul Kutub al-Islamiyah, jilid II, h.109).
Baca Juga: Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Syirkah Abdan sebagai konsep fiqh memang sudah dijelaskan oleh ulama klasik. Syekh Zakariya al-Anshori dalam Fathul Wahab menyebut bahwa syirkah ini terjadi ketika dua pihak sepakat menjalankan usaha, baik dengan profesi yang sama maupun berbeda. Apabila usaha tersebut berakhir, hasilnya perlu dibagi rata apabila memungkinkan, atau dibagi sesuai kebiasaan di daerah setempat. Syekh Syihabuddin ar-Ramli dalam Fathurrahman Syarah Zubad Ibn Ruslan menambahkan, bila dua orang bersekutu dalam usaha lalu berpisah, maka hasil usaha dibagi merata. Namun, bila tidak bisa, maka pembagian dilakukan sesuai taksiran upah yang berlaku di masyarakat (Fathurrahman, Darul Minhaj, 2009, jilid I, h.624). Rumusan inilah yang menjadi dasar ulama NU dalam memandang harta gono-gini sebagai bentuk syirkah yang sah menurut syariat.
Baca Juga: Zakat Harta Perniagaan: Panduan Mudah untuk Pebisnis Muslim
Praktik Hukum Zakat dari Harta Gono-gini
Ketika pasangan suami-istri belum menjelaskan status harta, dan terjadi perpisahan, maka perlu adanya kesepakatan. Jika sudah disepakati, misalnya melalui jalan damai (sulh), maka barulah jelas siapa yang memiliki tanggung jawab zakat dari harta tersebut. Misalnya pihak yang menerima bagian tertentu, wajib mencukupkan zakat sesuai dengan ketentuan syariatnya.
Baca Juga: Tren Marriage is Scary, Dampak Suami Tak Teladani Sifat Rasulullah dalam Pernikahan
Untuk mencegah terjadinya ketidakjelasan status zakat, pasangan dianjurkan melakukan perjanjian pisah harta pra-perkawinan. Jika tidak ada perjanjian, namun pasangan tetap ingin membayar zakat, keduanya bisa saling bersepakat atau membuat Syirkah Abdan untuk membagi harta bagiannya masing-masing. Sehingga setiap individu dapat menunaikan zakat atas nama dirinya sendiri, dan hukum zakat dari harta gono-gini dapat ditegakkan sesuai syariat.
Hukum zakat dari harta gono-gini harus ditunaikan berdasarkan kepemilikan yang nyata dan jelas. Islam tidak mengenal harta bersama tercipta secara otomatis. Kecuali jika syarikah atau ada kesepakatan sulh, maka baru ditentukan siapa yang wajib zakat. Agar adil dan sesuai syariat, pasangan dianjurkan menyelesaikan pembagian aset bersama dan memastikan tiap pihak mematuhi ketentuan zakat sesuai porsi masing-masing.\


