Zulhijah menjadi bulan penting bagi umat Islam, karena di bulan ini ada hari Iduladha yang dirayakan dengan berkurban. Ini pun menjadi salah satu momen yang paling ditunggu sepanjang tahun oleh umat muslim. Sebab, selain jadi momentum spiritual untuk memperingati kisah pengorbanan Nabi Ibrahim as dan putranya, Nabi Ismail as, ibadah kurban juga menjadi ajang berbagi rezeki kepada sesama, terlebih pada mereka yang membutuhkan. Namun dalam pembagiannya, Islam memiliki aturan tersendiri. Lantas, bagaimana aturan pembagian daging kurban menurut Islam?
Aturan Pembagian Daging Kurban
Di balik semangat berkurban, ada banyak pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat. Salah satunya tentang aturan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat. Tak hanya itu, timbul pula pertanyaan lain seperti siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban? Bolehkah bagian dari hewan kurban dijual, baik itu daging, kulit, ataupun yang lainnya?
Panduan Pembagian Daging Kurban
Sahabat, yuk pahami aturan pembagian daging kurban yang benar, karena ini sangat penting bagi kita umat muslim. Agar … niat ibadah tak tercampur dengan hal-hal yang bisa mengurangi nilai pahala kita!
1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarga
Bagi shohibul kurban, sebutan bagi orang yang berkurban, diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurban untuk dikonsumsi oleh diri sendiri dan keluarganya. Ketentuan ini hanya berlaku apabila kurban tersebut bersifat sunah. Sebaliknya, bila kurban yang dilakukan oleh shohibul kurban adalah nazar, maka seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi.
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Ibadah kurban memiliki makna penting di dalamnya, yaitu menyampaikan manfaat kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, sepertiga daging kurban wajib diberikan kepada fakir miskin. Daging yang dibagikan harus dalam keadaan mentah agar bisa diolah sesuai kebutuhan mereka.
3. Sepertiga kepada Kerabat dan Tetangga yang Membutuhkan
Sebagai sarana menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan, sepertiga daging kurban sisanya dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang miskin maupun yang mampu. Hal ini tidak wajib, hanya saja dianjurkan untuk memperluas keberkahan dan mempererat hubungan sosial.
Baca juga: Kurban Pakai PayLater atau Pinjol, Ibadah atau Beban? Ini Hukumnya
Etika dan Adab Membagikan Daging Kurban
1. Niatkan karena Ibadah
Pastikan niatmu dalam membagikan daging kurban semata-mata karena Allah Swt, bukan untuk pmaer atau mencari pujian.
2. Adil dan Tepat Sasaran
Bagikan daging kurbanmu secara merata dan prioritaskan orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
3. Utamakan yang Kurang Mampu
Fokus utama pembagian daging kurban adalah untuk masyarakat fakir miskin dan kaum duafa.
4. Jaga Etika dan Sopan Santun
Bagikan daging-daging kurbanmu dengan ramah, penuh hormat, dan tidak merendahkan mereka yang menjadi penerima manfaat.
5. Hindari Mengambil Hak Orang Lain
Pastikan setiap bagian daging kurban yang kamu salurkan sesuai dengan hak si penerima, tanpa dikurangi atau disalahgunakan.
Dengan menerapkan etika dan adab pembagian daging kurban, kamu tak hanya menjalankan syariat Islam secara benar, tetapi juga memperteguh nilai keikhlasan, kepedulian, serta rasa hormat kepada sesama. Sebab, ibadah kurban bukan semata-mata menyembelih hewan, melainkan tentang bagaimana kita memaknai ibadah ini sebagai bentuk keadilan dan kebersamaan dengan sesama manusia dalam masyarakat.

Bolehkah Bagian/Daging Hewan Kurban Dijual?
Dalam Islam, menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban oleh shohibul kurban tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw yang menyatakan bahwa siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelihan hewan kurban, maka ibadah kurbannya tidak sah.
Namun, apabila daging kurban telah diberikan kepada si penerima manfaat, maka mereka diperbolehkan untuk menjualnya, karena sudah menjadi hak milik mereka. Di sisi lain, daging kurban juga tidak boleh menjadi “upah” bagi tukang jagal atau panitia kurban, kecuali bagian tersebut diberikan sebagai sedekah atau hadiah.
Maka, hukumnya tidak dapat dibenarkan untuk menjual daging kurban. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al Hajj: 28)
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]
“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi Saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.”
(HR Ahmad)
Larangan di atas berlaku untuk semua jenis kurban. Tidak ada bagian dari hewan kurban yang boleh diperjualbelikan, termasuk daging, kulit, ataupun bagian lainnya. Sebab, ibadah kurban hakikatnya adalah menekankan rela berkorban serta sikap yang tulus. Ketika sudah niat berkurban maka yang dilakukan harus dipersembahkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah, bukan untuk tujuan mencari keuntungan duniawi.
Penjelasan lebih lanjut tentang hukum menjual kulit hewan kurban bisa Sahabat simak dalam artikel Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Boleh Atau Haram?.
Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Ingin aturan pembagian daging kurban milikmu dillaksanakan tepat sasaran dan benar sesuai syariat? Berkurban bersama Dompet Dhuafa bisa jadi solusi. Kenapa? Karena kamu akan mendapatkan empat kepastian, yakni hewan kurbanmu pasti jantan, pasti lolos quality control, pasti didistribusikan ke wilayah-wilayah pelosok negeri yang membutuhkan, serta pasti laporan kurban milikmu cepat dan akurat!
Selain keempat nilai plus tersebut, dengan berkurban melalui Dompet Dhuafa, kamu juga turut memberdayakan peternak lokal. Karena, Dompet Dhuafa mengambil hewan ternak dari peternak lokal dengan tujuan membantu keberlanjutan usaha mereka, sehingga ekonomi para peternak merata dan berjalan baik. Yuk, kurban sekarang! (Diandra/RQA)

