Bagaimana Jika Hewan Kurban Disembelih di Atas Tanggal 14 Dzulhijjah?

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu perayaan yang dinantikan oleh umat muslim. Terkadang, ada kondisi di mana menyembelih hewan kurban tidak cukup bila dilaksanakan seharian penuh. Biasanya akan dilanjutkan pada hari kedua, ketiga, dan seterusnya. Apalagi, akan tidak kondusif bila menyembelih pada saat malam hari. Oleh sebab itu diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada Hari Tasyrik. Namun, bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 dzulhijjah? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Pelaksanaan Sembelih Hewan Kurban

Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari. Menurut istilah, kurban adalah salah satu cara beribadah kepada Allah Swt, dengan menyembelih hewan tertentu pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum melaksanakan sembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan. Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad).

Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar ibadah kurban dapat terlaksana sesuai dengan syariat. Berikut ini adalah syarat menyembelih hewan kurban.

1. Syarat Penyembelih

Penyembelih harus orang muslim atau orang nonmuslim yang halal untuk dinikahi. Dalam konteks sejarah Rasulullah, orang nonmuslim yang halal untuk dinikahi adalah mereka yang masih memeluk agama samawi (yahudi dan nasrani) secara murni, menyembah Allah sebagai Tuhan yang Esa.

Orang-orang yang bertugas menyembelih, haruslah mereka yang memiliki pengetahuan teknik sembelih tanpa menyakiti hewan. Juga mereka yang memiliki kemampuan fisik yang cukup kuat serta kemampuan pengendalian emosi yang baik.

Tak lupa juga, saat proses penyembelihan, petugas harusnya mengucapkan kalimat-kalimat Allah. Sebagai bentuk hewan yang dikurbankan atas nama Allah Swt.

2. Ketentuan Hewan yang Disembelih

Hewan yang disembelih haruslah yang memiliki hayaat mustaqirrah yaitu masih memiliki ruh di dalam jasadnya, atau hewan yang halal dikonsumsi, dan menjalani hidup secara normal seperti melihat, bergerak, bersuara, serta bergerak bebas. Binatang sehat yang tidak dalam keadaan disiksa. Harus sehat fisik, tidak cacat, kaki dapat berjalan atau tidak pincang, tubuh normal dan tidak terlalu kurus, telinganya tidak putus, ekornya utuh, serta usianya sudah mencukupi untuk dikurbankan.

Jika hewan ternak tersebut mengalami kematian seperti memakan tumbuhan beracun, dilukai binatang buas, atau tertimpa bangunan, maka hewan tersebut tidak sah disembelih dan tidak halal dikonsumsi. Hewan yang masuk dalam kategori hewan kurban yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Baca Juga: 7 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik dan Bebas PMK

3. Alat Untuk Menyembelih

Alat yang digunakan dalam proses penyembelihan hewan kurban haruslah yang tajam. Baik terbuat dari besi, tembaga, kaca, ataupun batu. Tidak boleh menggunakan alat yang terbuat dari tulang, gigi, dan ataupun kuku.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Proses menyembelih hewan kurban dimulai dengan:

  • Membaca basmalah
  • Membaca Shalawat pada Nabi
  • Hewan yang disembelih dan orang yang menyembeli menghadap ke kiblat
  • Membaca takbir 3 kali secara bersama-sama
  • Berdoa agar kurban diterima oleh Allah Swt.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Pekurban Tidak Melihat Pemotongan Hewan Kurban?

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu penyembelihan hewan kurban tidak hanya pada saat Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, melainkan juga hingga tiga hari setelahnya. Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang biasa disebut sebagai hari tasyrik. Dalam bahasa Arab, Tasyrik berasal dari kata Syark yang artinya timur. Tasyrik artinya menjemur. 

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut Tasyrik karena Tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging kurban di terik matahari. Dalam hadis disebutkan, hari Tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Dari Anas bin Malik, Nabi saw. Bersabda, “Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat id maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah salat id maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (H.R.Bukhari).

Diriwayatkan dari jalur Nafi’ bin Jubair bin Muth’im, bahwa Bisyr bin Suhaim berkata, Pada hari-hari tasyrik Rasulullah saw. pernah berkhutbah, beliau mengatakan, “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang bersih, dan ini adalah hari-hari makan dan minum.”

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW menyuruh Abdullah ibnu Hudzafah untuk berkeliling di Mina menyampaikan seruan berikut, “Janganlah kalian melakukan puasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah.” (HR Muslim)

Baca Juga: Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Bagaimana Jika Hewan Kurban Disembelih di Atas Tanggal 14 Dzulhijjah

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa hewan kurban sudah boleh disembelih ketika sudah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu setelah waktu mengerjakan salat ied dan 2 khutbah hingga matahari terbenam. Batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Setelah itu, telah habis masa berlaku ibadah kurban. 

Lantas bagaimana jika uang untuk membeli hewan kurban baru ada pada tanggal 13 malam? Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah? Tentu saja tidak bisa digunakan untuk berkurban, karena batas waktunya sudah habis. Uang tersebut dapat ditabung untuk kurban tahun selanjutnya, atau disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Setiap hal memiliki batas waktu, agar kita bisa melangkah ke tahapan selanjutnya. Seperti halnya ketika kita sedang bekerja, ada batas waktu untuk mencapai target. Atau ketika sedang mengerjakan tesis kuliah, ada batas waktu yang diberikan oleh dosen untuk diselesaikan. Tentu, batas waktu tersebut akan mengajarkan kita melangkah pada tahapan selanjutnya. Salat wajib lima waktu pun masing-masing memiliki batas waktu. Begitu pula dengan menunaikan ibadah kurban. Ada batas waktunya, yaitu hari terakhir pada Hari Tasyrik. Sehingga, bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 dzulhijjah? Tentu hukumnya tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya menyembelih hewan ternak biasa untuk dikonsumsi. Tidak ada nilai ibadah di dalamnya.

Baca Juga: Quality Control THK di Sukabumi, Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat

Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa

Kurban merupakan momen yang hanya terjadi satu tahun sekali. Memiliki nilai ibadah dan misi sosial yang cukup tinggi. Sayang sekali bila terlewat lagi. Ikut tebar hewan kurban bersama Dompet Dhuafa, dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Penyembelihan tidak melebihi waktu Hari Tasyrik. Tebar berkah daging kurban hingga ke pelosok negeri, klik link berikut untuk ikut partisipasi.