Distribusi kurban di daerah-daerah konflik sering kali memiliki tantangan tersendiri. Kurban di Palestina salah satunya. Blokade jalur distribusi bantuan sejak 2 Maret lalu telah mempersempit ruang gerak para organisasi kemanusiaan atau lembaga yang ingin mengirim bantuan kemanusiaan.
Dompet Dhuafa tetap berkomitmen untuk tetap mendistribusikan kurban hingga Palestina melalui Tebar Hewan Kurban (THK). Melalui kontribusi berbagai komponen termasuk relawan lokal Palestina, Dompet Dhuafa akan menyalurkan daging kurban dalam bentuk daging beku dan kemasan kaleng.
Alasannya yakni pertimbangan bahwa daging beku dan olahan daging akan memiliki masa awet yang berjangka panjang. Tentu Ini menjadi solusi atas ketidakpastian jalur masuk di Gaza sendiri. Di samping itu, penerima manfaat juga dapat menyimpan daging tersebut dalam jangka panjang di berbagai situasi tak menentu.
Baca juga: Apakah Patungan Kurban Boleh dan Sah Menurut Islam?
Lantas, apakah distribusi daging kurban dalam bentuk kaleng diperbolehkan secara syariat?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sempat mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan.
Hukumnya mubah atau diperbolehkan untuk mendistribusikan daging kurban yang telah diolah dan diawetkan, seperti diolah menjadi kornet dan dikemas dalam bentuk kaleng atau sejenisnya.


MUI sendiri menyatakan tujuannya, yakni upaya dalam menjaga jiwa atau niat agar daging kurban yang dihasilkan dari penyelenggaraan ibadah kurban setiap tahunnya mendapat lebih maslahah atau kepentingan manfaat di kemudian hari. Terlebih untuk daerah rawan konflik peperangan atau kebencanaan.
Mengacu pada hadis Rasulullah Saw, pada awalnya Rasul melarang penyimpanan daging kurban setelah tiga hari. Namun kala itu, situasi paceklik datang. Guna membantu kelangsungan hidup warga miskin, maka Rasul memperbolehkan penyimpanan dan pengawetan daging kurban untuk dibagikan kepada penerima manfaat yang membutuhkan.
Aisyah ra berkata, “Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhiyah (kurban) sehingga kami bawa ke Madinah”. Namun tiba-tiba Rasul bersabda, “Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam waktu tiga hari”.
(HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian perkataan itu dicabut oleh Rasulullah Saw dan beliau memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban. Tujuannya agar banyak warga terimbas paceklik dapat terbantukan hidupnya.


Baca juga: Memaknai Dalil Kurban Dalam Al-Quran & Hadis
Sebagaimana dijelaskan pada hadis Salamah bin al-Akwa, ia berkata: “Nabi Saw bersabda, ‘Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit’. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: ‘Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?’ Nabi saw menjawab, ‘Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka’.”
Hadis ini menunjukkan bahwa penyimpanan atau pengawetan daging kurban haruslah bergantung pada alasan penetapan hukum. Yaitu ada atau tidaknya hajat (kepentingan).
Sahabat, yuk mulai cek harga kurban untuk Palestina sekarang di Cek Harga Sapi Kurban ke Palestina 2025, atau kamu juga bisa mengunjungi laman digital.dompetdhuafa.org/kurban. Karena Kurbanmu Se-Ngaruh Itu untuk bantu warga Palestina hadapi krisis kelaparan pascablokade jalur distribusi bantuan oleh Israel. (Dompet Dhuafa)
Teks: Hany Fatihah Ahmad
Foto: Dompet Dhuafa
Penyunting: Dhika

