Dorong Rekomendasi Terhadap Pemenuhan HAM di Indonesia, Dompet Dhuafa bersama LKIHI FH UI Gelar Diseminasi Publik

DEPOK, JAWA BARAT — Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FH UI) menyelenggarakan diseminasi publik terkait Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Jum’at (16/9/2022). Diseminasi Publik ini diselenggarakan secara luring bertempat di Savero Hotel, Depok. Diseminasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang merupakan pakar di bidang HAM dengan peserta dari berbagai organisasi masyarakat.

Rangakaian acara tersebut dimulai dengan keynote speech yang disampaikan oleh GM Advokasi Dompet Dhuafa, Arif R. Haryono. Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan bahwa keterlibatan Dompet Dhuafa dalam proses advokasi terkait dengan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan bentuk kepedulian dari Dompet Dhuafa terhadap kondisi kekinian yang terjadi di Indonesia. Di samping itu, catatan-catatan yang disampaikan sendiri disusun berdasarkan pengalaman kemanusiaan Dompet Dhuafa sebagai lembaga filantropi dan Unit Pengelola Zakat (UPZ).

“Pengalaman-pengalaman tersebut menjadi landasan dari setiap poin dalam catatan kritis yang dibuat tersebut. Dalam rangka membuat catatan tersebut menjadi suatu dokumen sistematis yang bernilai akademis dan formal, Dompet Dhuafa menggandeng LKIHI FH UI untuk menyusunan rekomendasi pemenuhan HAM di Indonesia. Rekomendasi yang diberikan oleh Dompet Dhuafa tersebut berfokus pada tiga bidang yaitu pendidikan, hunian, dan kesehatan,” ujar Arif.

Setelah penyampaian keynote speech, terdapat pemaparan catatan kritis yang disampaikan oleh tim riset dari LKIHI FH UI yang dipimpin oleh Heru Susetyo, Ph.D. Dalam catatan kritis yang dibuat, setiap bidang memaparkan permasalahan dan rekomendasi kebijakan terkait. Permasalahan yang dibahas umumnya berkaitan dengan tren yang tengah terjadi di masyarakat selama pembuatan catatan dan pengalaman yang dimiliki oleh Dompet Dhuafa dalam melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat. Sedangkan, rekomendasi kebijakan yang diberikan berisi tentang langkah-langkah strategis yang dapat diambil Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya.

Catatan kritis tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Maret yang lalu. Catatan tersebut diberikan kepada PBB melalui divisi khusus yang membidangi permasalahan HAM yaitu United Nations of Human Rights Council (UNHRC) melalui mekanisme bernama Universal Periodic Review (UPR).

“UPR merupakan suatu instrumen internasional yang dikeluarkan oleh UNHRC setiap 5 tahun sekali untuk memantau pelaksanaan HAM pada seluruh negara di dunia. Dalam proses pembuatannya, UPR tidak hanya disusun oleh Pemerintah saja. Lebih dari itu, terdapat ruang partisipasi publik di mana lembaga swadaya masyarakat dapat ikut serta dalam pembuatan UPR untuk menyuarakan isu/permasalahan HAM yang ingin diangkatnya. Hasil dari UPR yang dibuat oleh Pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat akan dipublikasikan dalam situs resmi dari UNHRC,” terang Heru.

Keterlibatan dalam pembuatan UPR sendiri merupakan kali pertama bagi Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa merasa perlu terlibat di dalam pembuatan UPR dalam rangka untuk memperluas publisitas dari kegiatan advokasi yang telah dilakukan. Selain itu, keterlibatan di dalam UPR menjadi bukti kepedulian Dompet Dhuafa terhadap kondisi yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam aspek penegakkan HAM. Dengan demikian, kebermanfaatan yang Dompet Dhuafa lakukan bagi masyarakat dapat diketahui oleh masyarakat global melalui publikasi dari UPR ini.

Dompet Dhuafa telah melakukan banyak pelayanan, pemberdayaan dan advokasi untuk membantu masyarakat pada berbagai sektor kehidupan. Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan, Dompet Dhuafa memiliki catatan-catatan dan juga mendengarkan berbagai masukkan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih kurang optimal pelaksanaannya. Catatan dan aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi UPR dalam rangka memperluas jangkauan audiens sampat tingkat global yang dapat mengetahui permasalahan yang diangkat,” papar Senior Officer Advokasi Dompet Dhuafa Rama Adi Wibowo. (Dompet Dhuafa / LKIHI FH UI / Dhika Prabowo)