Kedudukan zakat sama dengan salat fardu dan puasa Ramadan. Sebab, ketiganya ada dalam rukun Islam. Apabila kita dengan sengaja tidak membayar zakat, maka artinya kita telah melanggar perintah-Nya. Ancaman bagi orang-orang yang melanggar kewajiban membayar zakat pun telah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Bagaimana Allah akan memberikan hukuman bagi orang-orang yang tidak membayar zakat?
Dalil Tentang Orang yang Tidak Membayar Zakat
Allah Swt telah menyebutkan banyak hal dalam firman-Nya terkait orang-orang yang mengingkari zakat atau dengan sengaja tidak membayar zakat.
Ayat-ayat Al-Qur’an
Hukuman terhadap orang-orang yang mengingkari zakat amatlah dahsyat, tergambar dalam ayat-ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah ayat 34)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa terdapat orang-orang alim yang dengan sengaja membangkang dan tidak melakukan kewajibannya, termasuk tidak membayar zakat. Bahkan, mereka dengan suka menimbun-nimbun harta kekayaannya. Maka perbuatan mereka itu mendapatkan balasan dari Allah Swt seperti yang disebutkan pada ayat selanjutnya:
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka. (Lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 35)
Baca juga: Apa Beda Zakat, Infak, dan Sedekah? Ini Penjelasannya
Ayat di atas menjelaskan azab atau hukuman yang diancamkan pada siapa saja yang kikir dan sengaja tidak membayar zakat. Pada hari kiamat, mereka akan mendapati harta-harta mereka dipanaskan lalu menyetrika dahi, lambung, hingga punggung mereka. Ancaman ini berlaku umum, yaitu untuk siapa saja yang dikaruniai banyak harta, namun kikir. Islam memang membolehkan umatnya untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus bersifat dermawan.
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran ayat 180)
Ayat tersebut mengingatkan agar orang-orang kaya yang berkecukupan tidak kikir terhadap Allah dan sesamanya. Apabila harta yang dititipkan kepada mereka sebagiannya diinfakkan, maka itu akan melindungi mereka dari bencana. Sisa harta yang dimiliki pun akan diberkahi oleh Allah.
Sebaliknya, jika mereka menahan-nahan harta tersebut dengan cara tidak membayar zakat, maka Allah akan mengeraskan hati mereka. Sehingga, mereka sulit untuk menerima nasihat. Kemudian, harta yang mereka timbun itu akan dikalungkan ke leher mereka di hari kiamat sebagai azab dan siksaan.
Hadis Nabi Muhammad Saw
Selain firman yang tertuang dalam Al-Qur’an, Allah juga menjadikan Nabi Muhammad Saw teladan bagi umatnya dalam berperilaku. Termasuk teladan tentang zakat. Hadis Nabi di bawah ini menjelaskan tentang hukuman apa yang akan didapatkan seseorang apabila ia tidak membayar zakat untuk harta-harta yang dimilikinya.
“Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, berkata bahwa seorang perempuan (ibu) menghadap Rasul Saw. Di tangan anak perempuannya terdapat (mengenakan) sepasang gelang emas. Nabi bertanya kepada si ibu: ‘Apakah Anda telah membayarkan zakat dari dua gelang emas (yang dipakaikan) kepada anak perempuanmu itu?’, si ibu menjawab: ‘Tidak’, Rasul berkata: ‘Adakah Anda merasa senang kalau Allah Swt melilitkan keduanya di hari kiamat kelak dengan dua lilitan gelang dari api?’, sang ibu dengan spontan melucuti kedua gelang emas putrinya seraya menyerahkannya kepada Nabi Saw seraya bertutur: ‘Kedua gelang emas ini aku serahkan untuk Allah dan Rasul-Nya’.” (HR. Al-Tsalatsah: Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Nasa’i)
Baca juga: Nisab Zakat Harta yang Benar untuk Menyucikan Kekayaan
Hukuman Tidak Membayar Zakat
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa tidak membayar zakat termasuk perbuatan dosar besar. Bahkan, ancaman hukumannya tidak hanya ada di akhirat, tetapi juga di dunia.
Seseorang yang mengingkari kewajiban hukum zakat dapat disebut sebagai kafir. Dalam Al-Qur’an, orang-orang yang termasuk dalam golongan tersebut dijuluki sebagai orang-orang yang menyekutukan Allah atau musyrik.
Tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, orang yang sengaja tidak membayar zakat. Pasalnya, semua ibadah itu saling berkaitan, sehingga harus dilakukan secara sempurna.
Orang-orang yang menahan zakatnya dikahwatirkan akan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Allah Swt telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya:
“Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81)
Baca juga: Percaya Dompet Dhuafa Amanah, Donatur: Berkah Zakat Majukan Ekonomi Muslim
Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw berikut:
“Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta simpanan lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak hartanya datang menyerupai seekor ular naga botak.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Juga dalam hadis disebutkan bahwa, “Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring. Lalu Allah mengalungkannya kepada orang yang bakhil itu pada hari kiamat. Kemudian ular itu mencengkeram kedua rahangnya, seraya berkata: ‘Aku inilah hartamu, aku inilah harta yang kamu simpan’.”
Nauzubillahimindzalik … semoga kita semua terhindar dari sifat-sifat mengingkari kewajiban hukum zakat. Untuk itu, Sahabat mari kita disiplin dalam menjalankan perintah Allah, termasuk membayar zakat. Keluarkanlah zakat atas harta-harta yang kita miliki, sebab semuanya hanyalah titipan dari Allah Swt, dan ada hak orang lain di sana.