Nisab Zakat Harta yang Benar untuk Menyucikan Kekayaan

Zakat Harta

Nisab zakat harta adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan secara syar’i, sebagai pedoman untuk menentukan wajib tidaknya seseorang membayar zakat berdasarkan harta yang dimiliki. Zakat harta sendiri memiliki tujuan untuk menyucikan kekayaan. Setiap harta yang kita peroleh, ada hak orang yang membutuhkan di dalamnya. Hak tersebut dibersihkan melalui zakat. Sehingga harta yang kita nikmati menjadi lebih berkah dan tidak membawa marabahaya.

Tentang Zakat Harta yang Membersihkan Kekayaan

Berzakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kekayaan kita dari hak-hak orang yang membutuhkan telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firmannya, yaitu:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Alasan kenapa kita wajib membersihkan harta, karena sebagian harta yang kita miliki ada hak-hak orang yang membutuhkan, yaitu delapan asnaf. Hak-hak inilah yang wajib kita keluarkan untuk membantu mereka, karena jika tidak kita keluarkan sebagian harta itu maka Allah SWT akan murka seperti pada firmannya:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,” (QS. at-Taubah [9]: 34)

Dalam ayat ini jelas bahwa Allah akan mendatangkan siksa yang pedih, bagi siapa saja yang tidak mengeluarkan sebagian harta kekayaannya di jalan Allah. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Nisab Zakat Harta, Syarat, dan Ketentuannya

Penting bagi kita untuk memahami perhitungan nisab zakat harta atau zakat mal, agar kita dapat mengetahui wajib tidaknya mengeluarkan zakat, juga seberapa banyak harta yang harus kita zakatkan. Tapi sebelum itu kita pahami dulu apa itu zakat harta.

Zakat harta atau biasa disebut dengan zakat mal, merupakan zakat yang wajib kita tunaikan atas segala jenis harta yang kita miliki dan telah mencapai haul. Baik dari tabungan emas dan perak, tabungan uang dari gaji, hasil dari saham, hasil pertanian, hasil penyewaan aset, dan lain sebagainya, yang kemudian dijumlahkan menjadi satu. Apabila jumlah harta kekayaan itu telah mencapai nisab zakat harta, maka telah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya.

Nisab Zakat Harta

Nisab zakat harta yaitu setara dengan 85 gram emas. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta kekayaan atau aset yang kita miliki selama satu tahun. Cara perhitungannya yaitu:

Zakat Mal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Baca Juga: Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Syarat dan Ketentuannya

Selain nisab, berikut beberapa hal yang menjadi syarat dan ketentuan yang harus kita penuhi sebelum menyalurkan zakat mal, yaitu:

  1. Syarat seseorang yang wajib zakat
    1. Muslim atau beragama Islam
    2. Merdeka (bukan budak)
    3. Tidak harus baligh, artinya ketika ada anak kecil memiliki harta yang memenuhi syarat harta yang wajib dizakatkan maka dia bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk orang gila.
  2. Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
    1. Harta sepenuhnya milik sendiri dan halal (tidak bercampur dengan harta orang lain).
    2. Harta yang berkembang (nilainya terus bergerak seperti penyewaan aset, saham atau obligasi, dll).
    3. Kelebihan harta dari kebutuhan pokok.
    4. Harta yang telah mencapai haul (telah disimpan selama satu tahun hijriyah).
    5. Harta yang telah mencapai nisabnya.

Baca Juga: Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Beserta Nisabnya

Ada beberapa jenis harta yang wajib kita keluarkan zakatnya jika telah memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing, yaitu:

1. Nisab zakat harta emas dan perak

Apabila kita memiliki simpanan emas atau perak yang telah mencapai haul dan nisabnya, maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5%. Nisab zakat emas yaitu sebesar dengan 85 gram sedangkan nisab zakat perak sebesar 595 gram.

2. Hasil pertanian

Zakat jenis ini adalah zakat yang berupa hasil pertanian seperti biji-bijian (padi, gandum, jagung, dll), buah-buahan, dan yang dapat dimakan. Zakat ini wajib kita keluarkan saat musim panen dan nisabnya yaitu sebesar 652,8 kg.

Terdapat dua jenis zakat pertanian dan masing-masing memiliki kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Pertama pertanian yang proses pertumbuhannya diairi dengan air hujan, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan saat panen tiba sebesar 10%. Sedangkan, yang kedua pertaniannya diairi dengan bermodal peralatan dan tenaga manusia, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 5%.

3. Hasil peternakan

Jenis zakat ini berupa hewan ternak yang digembalakan di padang rumput atau penggembalaan umum. Sedangkan untuk hewan yang diternakkan dalam kandang masuk dalam zakat perniagaan. Adapun beberapa jenis hewan beserta nisab serta kadar zakatnya masing-masing jika telah mencapai haul (1 tahun), yaitu:

  1. Unta, nisabnya 5 ekor dan kadar zakatnya 1 ekor kambing usia setahun. Setiap bertambah kelipatan 5 ekor, maka bertambah juga 1 ekor kambing usia setahun.
  2. Sapi dan kerbau, nisabnya 30 ekor dan kadar zakatnya 1 ekor anak sapi usia 1 tahun, jika memiliki 40 ekor maka wajib mengeluarkan zakatnya 1 ekor anak sapi usia 2 tahun.
  3. Kambing/Domba, nisabnya 40-120 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing usia setahun. 121-200 ekor zakatnya 2 ekor kambing, dan setiap penambahan 100 ekor zakatnya bertambah 1 ekor kambing usia setahun.

4. Hasil perniagaan

Zakat jenis ini adalah zakat yang ditunaikan dari hasil usaha yang dilakukan selama satu tahun. Nisabnya setara dengan 85 gram emas dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.

Baca Juga: Berapa Nisab Zakat Perdagangan? Ini Cara Menghitungnya

5. Gaji/penghasilan

Zakat dari penghasilan ini adalah zakat yang ditunaikan dari total penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Apabila telah melebihi nisabnya yaitu setara dengan 85 gram emas, maka telah wajib berzakat sebesar 2,5% dari total gaji yang diperoleh selama satu tahun.

6. Hasil Investasi dan penyewaan aset

Zakat yang bersumber dari hasil investasi dan penyewaan aset berupa hasil jual beli saham, penyewaan kendaraan, tanah, bangunan, dan aset lainnya. Kadar zakatnya sama seperti zakat pertanian yaitu 5-10% dari total penghasilan bersih selama satu tahun.

7. Tabungan atau simpanan

Tabungan dan simpanan yang dimaksud adalah selain emas dan perak, yaitu seperti uang atau deposito. Nisabnya setara dengan emas 85 gram dan kadar zakatnya 2,5%.

8. Nisab zakat harta temuan atau barang tambang

Zakat ini bersumber dari hasil tambang dari dalam bumi, baik berupa minyak, logam mulia, mineral, dan lain sebagainya yang memiliki harga jual. Zakat ini tidak memiliki nisab dan haul, jadi setiap kali memperoleh hasil tambang langsung wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20%.

Baca Juga: Bolehkah Pembayaran Zakat Dicicil? Ini Penjelasannya

Sucikan Harta dengan Berzakat di Dompet Dhuafa

Hidup dalam keberkahan tentu lebih membahagiakan daripada bergelimang harta, tapi hartanya tidak berkah. Mungkin dalam proses memperoleh harta, ada hati-hati yang tidak sengaja tersakiti, ada pula proses yang hukumnya makruh tanpa disadari. Zakat menjadi jalan untuk menyucikan harta, dengan memberikan hak kepada mustahik dari sebagian harta yang kita miliki. Dompet Dhuafa memiliki berbagai program pengembangan masyarakat di berbagai bidang dan aspek, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para mustahik. Sucikan harta dengan berzakat di Dompet Dhuafa, klik link berikut ini.