Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

cara-menghitung-zakat

Zakat fitrah bukanlah satu-satunya amalan zakat yang harus diamalkan oleh umat Islam. Ada bentuk zakat lainnya yang sayangnya seringkali terlupakan, yaitu zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah bukanlah satu-satunya amalan zakat yang harus diamalkan oleh umat Islam. Ada bentuk zakat lainnya yang sayangnya seringkali terlupakan, yaitu zakat mal atau zakat harta. Sesuai namanya, zakat mal atau zakat harta ini merupakan jenis zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki saat ini. Tentunya, ada beberapa persyaratan utama yang salah satunya adalah harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang tidak melanggar ketentuan agama. Bukan sembarang harta, terdapat ketentuan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, berikut adalah jenis-jenis harta yang harus dibayarkan zakatnya.

Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Emas dan Perak

Emas dan perak termasuk ke dalam salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Keduanya bisa dizakatkan dalam bentuk potongan maupun dalam bentuk uang. Zakat emas dan perak ini baru wajib dilakukan apabila sudah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu haul, atau satu tahun. Tak hanya itu, pemilik emas dan perak tersebut juga harus bisa memenuhi kebutuhan pokok dan bersih dari segala jenis hutang. 

Perhitungan dari zakat emas adalah saat nisab emas tersebut sudah mencapai sekitar 20 dinar atau Rp958.000. Sedangkan, apabila kepemilikan emas tersebut sudah mencapai haul dengan nominal 20 dinar, maka total zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 persen. Sedangkan, jumlah nisab dari perak adalah sebesar 200 dirham, atau setara dengan Rp784.900. Apabila sudah mencapai nisab, maka zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen. 

Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Piutang

Jenis harta lainnya adalah zakat piutang. Untuk pengeluaran zakat ini, pendapat para ahli dan ulama terbagi menjadi 2:

  • Pendapat yang pertama dikemukakan oleh mazhab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanabilah, dan Hanafiyah. Para alim ulama ini berpendapat bahwa zakat piutang dibebankan kepada seseorang yang menerima tanggungan piutang tersebut dan bersedia untuk membayarnya.
  • Sedangkan, Ishaq, Abu Tsaur, Hanafiyah, dan Qatadah memiliki pendapat yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa zakat piutang tidak wajib dizakatkan. Karena, zakat tersebut tidak bisa diambil dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya:  Perhiasan

Banyak yang mengira bahwa kepemilikan perhiasan juga wajib diiringi oleh kewajiban membayar zakat harta. Akan tetapi, ternyata hal tersebut tidak benar. Zakat harta dalam bentuk perhiasan hanya wajib diterapkan apabila perhiasan tersebut digunakan sebagai barang perniagaan, atau diperjual-belikan. Sedangkan, apabila Anda memiliki perhiasan sebagai koleksi maka harta tersebut tidak dikenakan beban untuk dizakatkan.

Maskawin

Maskawin yang diberikan dari mempelai pria kepada mempelai perempuan ternyata tidak wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat. Paling tidak, hal tersebutlah yang dikemukakan oleh Abu Hanifah. Pasalnya, maskawin merupakan imbalan dimana tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Berbeda dengan uang kitabah, yang merupakan uang yang harus dibayarkan budak kepada majikannya agar dia bisa merdeka. Sedangkan, ulama Syafi’I justru berpendapat bahwa pihak mempelai perempuan tetap harus menzakatkan harta mas kawinnya saat sudah mencapai haul. Terlepas dari bahwa ia sudah berhubungan intim dengan suaminya ataupun belum.

Perniagaan

Jenis harta lainnya yang harus dizakatkan adalah zakat perniagaan. Jenis zakat ini wajib dibayarkan apabila harta tersebut sudah mencapai haul. Untuk membayarkan zakat dari harta ini, Donatur wajib menghitungnya di akhir tahun dan mengeluarkannya sebanyak 2,5 persen dari hasil nilai tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga informasi ini memberikan pencerahan. Bagi Donatur yang ingin mendapatkan kemudahan dalam membayar zakat malnya, bisa menyalurkan zakat tersebut lewat Dompet Dhuafa. Lembaga amal ini juga turut melayani penyaluran zakat mal untuk golongan masyarakat yang membutuhkannya. Donatur juga akan mendapatkan rincian penyaluran dana zakat mal tersebut secara transparan. Jadi, beramal bersama Dompet Dhuafa dijamin akan terasa sangat menyenangkan.