Jenis-Jenis Harta Wajib Zakat: Uang Kertas, Perhiasan hingga Piutang

peran-zakat-dalam-memberantas-kemiskinan

Sebagian umat Islam mungkin masih belum tahu bahwa harta-harta yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Harta di sini bukan hanya uang kertas saja, tetapi juga perhiasan, emas, investasi hingga hewan ternak, bahkan piutang juga perlu dikeluarkan zakatnya. Zakat ini disebut zakat mal atau zakat harta. Lantas, jenis harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya?

Jenis-Jenis Zakat Mal/Zakat Harta

Zakat mal sendiri berasal dari kata Bahasa Arab ‘maal’ yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal). Menurut kamus Lisan al-Arab, harta atau kekayaan di sini adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Berdasarkan pengertian tersebut, zakat mal dapat diartikan sebagai zakat yang dikenakan pada semua jenis harta yang cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Harta di sini bisa berbentuk dan berjenis apa pun, seperti misalnya uang kertas, perhiasan, investasi, penghasilan dari profesi, hasil pertanian, dan sebagainya.

Baca juga: Penjelasan Tentang Hukum Zakat Harta Simpanan dari Tabungan atau Deposito

Jenis harta wajib zakat

Berikut jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut agama Islam:

Zakat Uang Kertas

Hukum uang kertas sama dengan dinar dan dirham ditinjau secara fikih dengan metode kias (qiyas). Dengan demikian, segala hukum yang berlaku pada dinar dan dirham berlaku pula bagi uang kertas. Seperti halnya dinar dan dirham, uang kertas juga bisa mengalami riba dan ia wajib dizakati.

Zakat Perhiasan

Para ulama bersepakat bahwa mutiara, permata, intan, batu berlian, yaqut, dan sebagainya tidak wajib dizakati, kecuali jika barang-barang itu dijadikan barang perdagangan.

Zakat Emas dan Perak

Jika sudah mencapai nisab dan bersih dari utang serta kebutuhan-kebutuhan pokok, emas dan perak wajib dizakati sekalipun emas dan perak tersebut sudah dalam bentuk uang. Nisab emas dan kadar wajib zakatnya adalah saat sudah mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Sementara itu, untuk perak nisabnya adalah saat nilai perak sudah mencapai dua ratus dirham atau sekira Rp784,9 ribu. Apabila sudah mencapai angka tersebut,  maka zakatnya wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 persen.

Baca juga: Cara Mengembangkan Harta yang Dilarang dalam Islam

zakat emas

Zakat Tabungan dan Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Investasi di sini bisa berarti banyak hal, misalnya bangunan, ruang yang disewakan, saham, reksadana dan sebagainya. Zakat ini ditunaikan Ketika sudah menghasilkan, sementara modalnya tidak terkena zakat. Sama halnya dengan zakat mal, zakat investasi dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab, yakni nilainya sudah setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun, zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Zakat Perdagangan/Perniagaan

Sesuai dengan Namanya, zakat perdagangan atau zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari kegiatan jual-beli. Zakat ini tak hanya diwajibkan atas perseorangan, tetapi juga perserikatan seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya. Apabila jumlah harta perdagangan telah mencapai senilai 85 gram emas dalam satu tahun, maka seseorang wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen dari nilai tersebut.

Zakat Hasil Pertanian

Ketentuan zakat pertanian yakni saat hasil pertanian sudah mencapai kurang lebih 653 kilogram.

Baca juga: Dompet Dhuafa dan UGM Tandatangani Kerjasama Pengembangan Teknologi Pertanian, Peternakan dan Perikanan

Zakat Hewan Ternak

Dalam fikih, hewan ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga jenis, yakni unta, sapi, dan kambing.
Sedangkan syarat dikeluarkannya zakat hewan ternak adalah sudah mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah.

Zakat Maskawin

Zakat maskawin dikeluarkan hanya jika sudah diterima secara sah oleh pengantin perempuan. Mengapa? Karena maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta, sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima. Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul. Di sisi lain, pendapat dari ulama Syafi’i menyatakan bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika sudah mencapai haul, walaupun belum ada hubungan badan.

Baca juga: Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Zakat Piutang

Harta piutang dibagi menjadi dua macam, yakni piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya (pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah); dan piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya atau menundanya (pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah).

Untuk jenis piutang pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika ia telah menerima piutangnya. Sedangkan untuk jenis piutang kedua, pemilik piutang tidak wajib mengeluarkan zakat piutang karena piutang tersebut tidak bisa diambil olehnya untuk dimanfaatkan.

Zakat Barang Temuan

Barang temuan di sini adalah barang yang selama bertahun-tahun tidak diketahui siapa pemiliknya dan tidak ada yang mengakuinya. Jika sudah begitu, maka barang temuan tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.