Zakat Tabungan: Hukum, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Menyisihkan sebagian uang untuk masa depan adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga diri dari hal-hal yang tak terduga. Ini tentu tidak dilarang oleh agama Islam. Namun, kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam menabung. Perlu diingat bahwa dari harta yang kita miliki, ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya. Dengan demikian, kita perlu membayarkan zakat dari tabungan-tabungan yang kita miliki. Baik tabungan itu berbentuk cash maupun deposito. Di sisi lain, timbul banyak pertanyaan terkait zakat tabungan, terkait hukum, syarat, dan cara menghitungnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Zakat Tabungan

Apabila Sahabat punya tabungan berupa uang dan deposito, sebenarnya itu sudah termasuk pada harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam kata lain, zakat tabungan termasuk dalam zakat mal. Sehingga, syarat pelaksanaan zakat tabungan sama dengan zakat mal atau zakat harta lainnya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Melalui ayat Al-Qur’an di atas, Allah Swt menyerukan hamba-Nya untuk menunaikan zakat atas harta-harta yang dimiliki, termasuk harta yang disimpan atau tabungan. Sebab, zakat adalah hak orang-orang fakir dan miskin. Dengan demikian, hukum zakat tabungan adalah sama dengan zakat mal, yakni wajib.

Baca juga: Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Syarat Zakat Tabungan

Pertama adalah jumlah tabungan telah mencapai nisab. Nisab adalah besar harta minimal yang dimiliki seorang muslim, yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat tabungan di-qiyas-kan dengan nisab zakat mal. Besaran nisab zakat mal 85 gram emas. Dengan begitu, apabila jumlah tabungan yang kita miliki telah sama atau melampaui nilai 85 gram emas, maka tabungan kita perlu dizakati. Perlu diingat, nilai 85 gram emas bisa berubah-ubah setiap waktunya, jadi harus disesuaikan.

Kedua adalah jumlah tabungan telah mencapai haul. Haul berarti waktu kepemilikan harta. Dalam zakat mal, waktu minimalnya adalah satu tahun. Artinya, apabila Sahabat memiliki tabungan yang jumlahnya telah mencapai nisab dan telah disimpan selama satu tahun lebih, maka tabungan itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Ilustrasi zakat harta (uang) zakat tabungan dalam artikel perbedaan zakat infak dan sedekah, macam-macam zakat menurut syariat Islam, hukum infak dengan uang haram, alasan wajib bayar zakat.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Athirah adalah seorang seorang Manager Operasional di perusahaan manufaktur. Setiap bulannya, Athirah menyisihkan 30% dari penghasilannya untuk ditabung, yakni senilai Rp10,5 juta. Ia mulai menabung pada Maret 2023. Setelah satu tahun, yakni Maret 2024, tabungannya telah mencapai nilai Rp126 juta. Dengan begitu, tabungan Athirah telah wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut perhitungannya:

Harga emas pada Maret 2024 adalah Rp1.350.000

Maka nisab zakatnya adalah Rp1.350.000 x 85 gram emas = Rp114.750.000

Tabungan yang dimiliki Athirah pada Maret 2024 mencapai Rp126.000.000

Maka, Athirah wajib membayarkan zakat tabungan senilai Rp126.000.000 x 2,5% = Rp3.150.000

Dari perhitungan tersebut, kita bisa menilai bahwa nilai 2,5% bukanlah angka yang besar untuk bayar zakat. Jumlah tersebut tidak akan membuat harta kita berkurang drastis atau membuat kita jatuh miskin. Malah, zakat yang kita keluarkan akan menjadi manfaat yang luar biasa, baik itu bagi kehidupan orang lain, maupun kehidupan kita di dunia dan akhirat.

Baca juga: Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Bayar Zakat dari Semua Hartanya

Tips Mudah Bayar Zakat

Agar Sahabat lebih mudah dalam membayarkan zakat tabungan, perhatikan dan catatlah perkembangan harta simpanan yang kamu miliki setiap periodenya. Di era digital ini, jika kita menyimpan tabungan di bank, kita dapat memantaunya dengan aplikasi digital. Mencatat tabungan yang kita miliki dapat menghindarkan kita dari kelalaian seperti lupa berapa jumlah dan kapan waktu awal kita menyimpan harta tersebut. Sehingga, perhitungan nisab dan haul dapat lebih mudah untuk dilakukan.

Sahabat juga bisa menunaikan zakat tabungan dengan mudah melalui Aplikasi Dompet Dhuafa. Di sana, kamu bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan mudah lewat tranfer bank, virtual account, hingga e-wallet seperti DANA, ShopeePay, dan GoPay. Apabila Sahabat merasa kesulitan dengan aplikasi digital, kamu juga bisa menggunakan layanan Jemput Zakat Dompet Dhuafa dengan menghubungi Customer Care Dompet Dhuafa di sini.

Apabila haul dan nisab telah tercapai, ingatlah bahwa zakat adalah kewajiban yang harus kita tunaikan atas harta yang dititipkan Allah Swt kepada kita. Jika kita menunda-nunda, Allah bisa saja menunda rezeki kita, menunda keberkahan harta kita, juga menunda manfaat lainnya yang bisa diambil dari zakat. (RQA)

TUNAIKAN ZAKATMU SEKARANG