Kapan Sebaiknya Aqiqah Dilaksanakan Menurut Sunah Nabi, Apa Boleh saat Sudah Dewasa?

qaktu-terbaik-aqiqah

Kapan sebenarnya waktu yang baik untuk melakukan aqiqah? Masih banyak pertanyaan terkait aqiqah yang ditunda dan tidak dilakukan setelah si bayi baru lahir ke dunia. Ada pula pertanyaan terkait aqiqah yang dilakukan setelah seseorang sudah balig atau dewasa, dan dilakukan oleh diri sendiri. Apakah hal tersebut diperbolehkan, mana yang paling benar? Cari jawabannya melalui ulasan berikut.

Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah

Jumhur ulama menyepakati bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakadah atau sunah nabi yang sangat dianjurkan. Dengan ditetapkannya hukum aqiqah tersebut, sebagian ulama sepakat bahwa umat Islam yang mampu wajib melaksanakan aqiqah.

Baca juga: Pengertian Kurban dan Aqiqah yang Wajib Umat Islam Ketahui

Sementara, bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu dan merasa aqiqah akan memberatkan mereka, maka tidak ada sanksi apa pun dari Allah Swt jika tidak melakukannya. Sebab, pada dasarnya syariat Islam adalah memudahkan manusia, bukan menyulitkan. Seperti yang sudah difirmankan Allah Swt dalam Al-Quran surah Al-Baqarah dan Al-Hajj:

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

“…Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” (QS. Al-Hajj: 78)

aqiqah-saat-dewasa
Ilustrasi hewan untuk aqiqah

Hadits dan Sunah Nabi Tentang Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata bahasa Arab “al-aqiqah”. Kata tersebut memiliki arti rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak dalam perut ibunya hingga pertama kali sang bayi lahir ke dunia. Sementara itu, makna aqiqah secara istilah adalah menyembelih hewan untuk kelahiran putra atau putri di hari ketujuh mereka hidup di dunia atau hari ke-14 atau hari ke-21 dan juga dicukur rambutnya serta diberikan nama pada si bayi. Tak berbeda jauh, para ulama juga menyatakan bahwa kata aqiqah secara etimologis adalah rambut kepala bayi yang tumbuh sejak ia lahir.

Tuntunan untuk melaksanakan aqiqah tertuang dalam salah satu hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:

“Dari sahabat Nabi, Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu; “Dan Rasul Saw bersabda: “Seorang anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya”.” (Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165)

Baca juga: 5 Fakta Jangan Takut Berkurban Melalui Dompet Dhuafa

Hadis tersebut kemudian didukung oleh pernyataan Fatimah Az-Zahra, putri Rasulullah, ketika beliau melahirkan putranya, Hasan. Pada saat itu, Fatimah mencukur rambut putranya sesuai perintah sang ayah, dan beliau bersedekah perak dengan berat sesuai dengan berat rambut si bayi yang dicukur.

“Rasulullah bersabda; “Cukurlah rambut dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.”” (HR. Ahmad: 6/390)

aqiqah-saat-dewasa
Ilustrasi bayi yang akan diaqiqah.

Aqiqah saat Dewasa (Balig)

Berdasarkan hadis Nabi Saw sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa aqiqah hanya dilaksanakan pada satu waktu—dan tak ada waktu lain—yakni pada hari ke-7 atau hari ke-14 atau ke-21 dari hari kelahirannya.

Namun, sejumlah tabiin atau generasi di masa atau generasi sesudah Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa aqiqah boleh dilakukan saat seseorang sudah dewasa, bahkan bisa dilakukan oleh dirinya sendiri, bukan orang tuanya. Pendapat tersebut berasal dari ‘Atha’, Al-Hasan Al-Bashir, dan Ibnu Sirin, dan juga Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi (Mazhab Syafi’i) serta riwayat dari Imam Ahmad yang dikatakan bahwa: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecil, maka boleh melakukan sendiri ketika sudah dewasa.”

Diperkirakan, mereka berpegang dengan hadis Anas yang berbunyi: “Rasulullah mengaqiqahi diri sendiri setelah beliau diangkat sebagai Nabi, yakni setelah turunnya surat Al-Baqarah.” Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari Ibnu Qatadah dari Anas)

Namun pada kenyataanya, hadis tersebut adalah hadis dhaif atau tidak sahih. Dengan demikian, tidak ada dalil yang kuat sama sekali terkait aqiqah di masa dewasa dan dilakukan oleh diri sendiri.

Di sisi lain, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa seseorang yang sudah balig tidak perlu lagi mengaqiqahkan dirinya sendiri. Mengutip buku “Risalah Aqiqah”, kembali kepada hukum aqiqah yang mana sunahnya terletak pada pihak orang tua atau wali yang menanggung, di mana pelaksanaannya berkaitan erat dengan prosesi mencukur rambut dan menamai bayi.

Mereka mengatakan bahwa aqiqah diisyaratkan atas orang tua, sehingga tidak perlu dilaksanakan oleh anak setelah dia mencapai usia balig. Mereka juga mengatakan bahwa hadis yang dijadikan sebagai sandaran pendapat pertama tidaklah sahih. Wallahua’lam..

Baca juga: Kurban dan Aqiqah, Mana yang Lebih Utama?