Inilah 3 Hukum dari Fatwa MUI Kurban Saat Wabah PMK

kurban saat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK)

Infeksi PMK dikhawatirkan memengaruhi kualitas daging kurban menjadi tidak segar hingga tidak layak dikonsumsi. Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Kurban PMK Nomor 32 Tahun 2022 sebagai tindakan preventif.  

Menjelang hari raya Idul Adha, merebaknya wabah pada hewan kurban Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian masyarakat. Penyakit yang dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dengan menyerang hewan berkuku genap atau belah, seperti sapi, kambing, domba, kerbau. 

Kategori kurban terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Fatwa MUI Kurban PMK

Ciri-ciri PMK pada hewan ternak kurban bergantung pada level infeksi. Secara garis besar, MUI membagi sah atau tidak penyembelihan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku ke dalam 3 kategori, yaitu: 

1. Sah

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan pemaparan di konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/5).

Baca juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam 

Gejala ringan pada Penyakit Mulut dan Kuku ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Menurut KH Niam, hukumnya sah menjadi hewan kurban. 

Gejala ringan masih bisa disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal sekitar 4-7 hari untuk menjaga daya tahan tubuh hewan. 

2. Tidak Sah 

Hewan kurban yang terkena Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, atau tidak bisa berjalan, sangat kurus hingga terlihat tulangnya, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Jika terindikasi gejala berat, maka hukumnya tidak sah, yaitu tidak boleh untuk menjadi hewan kurban. 

Baca juga: Dompet Dhuafa Lampung KolaborAksi Puskeswan Cek Rutin Hewan Ternak

Apabila hewan sembuh dari PMK sebelum rentang waktu kurban pada 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah, maka hukumnya menjadi sah untuk disembelih sebagai hewan kurban. 

3. Sedekah

Jika hewan yang terjangkit PMK gejala berat sembuh, namun lewat dari rentang waktu pelaksanaan Idul Adha yang sah, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, maka hukum sembelihan menjadi sedekah. Ternak tersebut tidak dapat disebut sebagai hewan kurban. 

Syarat Sah Hewan Kurban

Syarat Sah Hewan Kurban
Syarat sah hewan kurban (Foto: Dompet Dhuafa)

Agar hewan kurban sehat, maka peternak dan pekurban wajib memperhatikan syarat sah hewan. Dengan begitu, infeksi PMK dapat dicegah semaksimal mungkin secara higienis. Inilah syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam: 

  1. Hewan kurban berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan

Demi kewaspadaan, terdapat 18 jenis cacat hewan yang tidak layak untuk menjadi kurban, yaitu: 

  1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
  2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
  5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
  6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
  8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
  11. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewa yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
  13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
  14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
  16. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  17. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  18. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Kiai Niam juga mendorong untuk berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. Lalu, umat Islam yang menjadi panitia kurban harus didampingi oleh tenaga kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan, dan penanganan daging, jeroan, dan limbah. 

Baca juga: ROIS OJK Gandeng Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban di Wilayah Timur Indonesia

Untuk memastikan jenis hewan kurban yang akan disembelih tentu membutuhkan waktu dan kontrol ketat terhadap perkembangan hewan kurban. Sentra ternak Dompet Dhuafa memiliki tim yang selalu mengontrol kondisi hewan kurban yang akan disembelih, agar kualitasnya terjaga dan dagingnya sehat saat dibagikan kepada kaum fakir dan miskin

Sebagai ikhtiar menjaga hewan kurban dari wabah penyakit, tonton cuplikan video edukasi mengenai PMK agar sehat dari hulu ke hilir. 

Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar semakin banyak saudara di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban yang segar dan sehat. Faktanya, menurut riset IDEAS di tahun 2021, penduduk kelas atas mengkonsumsi daging 51 kali lebih tinggi dari rata-rata penduduk di desil terendah (kelas termiskin).

Karena kesenjangan tersebut, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban sebagai gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menaikkan kelas para peternak di pelosok Indonesia. 

Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik. Yuk, jadi manfaat lagi dari kurban!

CTA Kurban Dompet Dhuafa