Memberi zakat penghasilan, semestinya kepada siapa? Bolehkah diberikan kepada keluarga sendiri atau saudara yang kondisinya kekurangan dan membutuhkan bantuan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu kembali ke hukum zakat yang telah ditetapkan Allah Swt dalam Al-Qur’an. Kepada siapa zakat seharusnya disalurkan sudah tertulis jelas dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (berjuang di) jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
8 Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan ayat di atas, Allah telah menetapkan bahwa zakat diberikan kepada 8 golongan orang. Antara lain, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya (budak), gharimin (pengutang), fi sabilillah, dan para musafir. Agar tidak salah memahami kedelapan golongan di atas, berikut penjelasannya secara lebih detail:
1. Fakir
Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, ataupun harta kekayaan. Ia kesulitan, bahkan tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. Namun, apabila seseorang masih segar fisiknya, tidak bekerja juga tidak berpenghasilan lantaran malas dan tidak mau berusaha, maka ia tidak masuk dalam golongan fakir.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang berpenghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan dan tidak malas, namun uang yang dihasilkan masih kurang untuk memenuhi dapat kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang masuk dalam golongan ini adalah mereka yang telah berusaha maksimal, namun kondisi hidupnya tak kunjung berubah.
3. Amil Zakat
Amil zakat bertugas untuk memastikan dana zakat dikelola dan disalurkan dengan baik serta tepat sasaran. Amil adalah orang-orang yang mendedikasikan waktu serta tenaganya untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Di masa kini, para amil bekerja secara profesional layaknya dokter, guru, atau insinyur. Mengapa? Sebab, pengelolan dan pendistribusian zakat sudah sangat kompleks dengan beragam permasalahan sosial.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Orang-orang dalam golongan ini memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Untuk itu, zakat boleh diberikan kepada mereka, terlebih mualaf yang mengalami kesulitan ekonomi. Zakat juga dapat menjadi penyambung silaturahmi di antara mereka dengan saudara sesama muslim.
5. Riqab (budak)
Riqab adalah golongan orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu mereka untuk merdeka. Di masa ini, riqab adalah mereka yang menghadapi represi dan tidak berdaya, seperti korban human trafficking, pekerja migran yang dieksploitasi, pekerja anak dan sebagainya. Zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kezaliman.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk barang konsumtif. Misalnya, siswa yang tidak dapat menebus ijazahnya karena tidak mampu membayar biaya sekolah atau orang yang terpaksa meminjam uang ke rentenir karena pinjaman cepat namun berbunga tinggi.
7. Fi sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah artinya mengerahkan sebagian besar waktu dan tenaganya untuk menyebarluaskan agama Allah. Fi sabilillah bisa berarti para dai yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam dan misi-misi kemanusiaan berbingkai Islam.
8. Musafir
Musafir adalah orang-orang yang melakukan perjalanan jauh, lalu di tengah perjalanan mereka kehabisan biaya. Para musafir ini tentu saja adalah mereka yang melakukan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah.
Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Siapa?
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, telah jelas bahwa zakat penghasilan semestinya diberikan kepada delapan golongan orang di atas. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang memberikan zakat penghasilan kepada keluarga atau kerabatnya yang membutuhkan? Sahabat bisa mendapatkan jawaban secara lengkap di artikel Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga dan Kerabat.
Apabila Sahabat tetap ingin menyalurkan zakat penghasilan kepada keluarga atau kerabat, itu diperbolehkan. Akan tetapi, kamu harus bisa memastikan bahwa keluarga yang kamu beri zakat termasuk ke dalam 8 golongan yang telah dibahas sebelumnya. Jika sudah, pastikan juga kamu menyalurkan zakat itu sesuai dengan adabnya. Ini tata cara menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat:
Niat Karena Allah Swt
Setiap perbuatan tak hanya dilihat dari bentuknya saja, tetapi juga niatnnya. Misalnya, kamu membayarkan zakat dalam jumlah besar, lalu nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu kamu ungkit. Dengan begitu, niat zakatmu telah keliru. Apabila kamu meniatkan zakat karena Allah, setelah melakukannya kamu akan melupakannya dan tidak menunjukannya kepada orang-orang.
Sampaikan Akad Zakat
Sahabat, saat kamu menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikannya kepada mereka bahwa bantuan yang kamu berikan adalah dana zakat. Zakat ini kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang ataupun tanggung jawabmu kepada mereka.
Tidak Mengungkit-ungkit
Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, Sahabat tidak diperbolehkan mengungkit-ungkit hal itu. Apabila kamu mengungkitnya, maka niatmu sudah berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah. Selain itu, terus membahas zakat berpotensi melukai perasaan anggota keluarga yang telah kamu bantu. Dengan tidak mengungkit-ungkitnya, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.
Sebelum menyalurkan zakat penghasilanmu, ketahui dulu Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? dan juga Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam, agar ibadahmu lebih afdhal.
Efek Negatif Salurkan Zakat ke Keluarga
Menyalurkan zakat kepada keluarga atau kerabat terdekat mungkin terlihat seperti pilihan yang baik. Namun nyatanya, ada sejumlah kekurangan yang perlu kamu pertimbangkan ulang. Pertama, perlu diingat bahwa prinsip utama zakat adalah membantu orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Dengan memberikan zakat kepada keluarga, ada risiko bahwa zakatmu tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan. Padahal, itu adalah tujuan utama zakat.
Kedua, menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat dapat menciptakan konflik kepentingan dan ketidakadilan di lingkungan keluarga. Ini bisa memunculkan rasa cemburu atau ketidakpuasan pada anggota keluarga lain yang tidak menerima bantuan. Juga, ini bisa memicu pertikaian tentang siapa sebenarnya yang lebih berhak menerima zakat itu. Selain itu, jika zakat diberikan secara langsung kepada keluarga, ada kemungkinan itu tidak digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan syariat. Seperti memenuhi kebutuhan dasar atau investasi dalam pendidikan dan kesehatan.
Melihat faktor-faktor tersebut, alangkah bijaknya kita mempertimbangkan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga tepercaya yang telah terbukti profesional dan amanah. Dengan begitu, zakat akan dikelola secara efektif, sehingga dapat tersalurkan kepada orang yang benar-benar berhak dan tepat sasaran. (Dompet Dhuafa)