Nishab dan haul zakat adalah dua konsep penting dalam syariat zakat yang terkadang kita tertukar dalam memahaminya. Meskipun keduanya berkaitan dengan kewajiban zakat mal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda dalam menentukan siapa saja yang wajib membayar zakat. Dengan memahami perbedaan ini, seorang muzakki bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat, sehingga hartanya bersih, berkah, dan membawa manfaat untuk umat.
Allah berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah ayat 103).
Baca Juga: Nisab Zakat Perak Berbeda dengan Zakat Emas, Jangan sampai Tertukar!
Apa Perbedaan Nishab dan Haul Zakat?
Nishab dan haul zakat memiliki definisi yang berbeda. Nishab merupakan ambang minimal harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan haul adalah lamanya seseorang memiliki harta tersebut. Bila seorang muslim telah memenuhi dua hal ini, maka maka wajib baginya untuk membayar zakat. Ukuran nishab zakat bisa berbeda-beda, sedangkan ukuran haul dihitung dari kepemilikan harta selama satu tahun.
Nishab pun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harta tersebut merupakan harta yang di luar kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Contohnya seperti kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Syarat kedua yaitu harta yang akan dizakatkan telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari kepemilian nishab. Namun, syarat nishab ini tidak berlaku pada zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan akan langsung ditunaikan ketika panen tiba. Demikian pula zakat harta karun/barang temuan, ditunaikan ketika kita menemukan harta tersebut, tidak menunggu selama satu tahun haul.
Baca Juga: Nisab Zakat Harta yang Benar untuk Menyucikan Kekayaan
Nishab dan Haul Zakat Emas, Perak, dan Uang
Nishab dan haul zakat untuk emas, perak, dan harta simpanan ditentukan dengan standar emas dan perak. Nishabnya adalah 85 gram emas murni atau 612 gram perak. Jika seseorang memiliki harta simpanan yang nilainya setara dengan nishab tersebut dan telah tersimpan selama satu haul (satu tahun hijriah), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta.
Contoh hitungan zakat emas:
Jika harga emas per gram sebesar Rp 1.200.000, maka nishab zakat = 85 x Rp 1.200.000 = Rp 102.000.000. Artinya, jika Sahabat memiliki harta simpanan minimal sebesar Rp 102.000.000 dalam satu tahun, maka hukumnya sudah wajib untuk membayar zakat.
Maka, besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu Rp 102.000.000 x 2,5% = Rp 2.550.000
Untuk zakat uang yang tersimpan hitungannya sama seperti zakat emas. JIka memiliki uang setara dengan berat 85 gram emas, maka wajib baginya untuk membayar zakat.
Contoh hitungan zakat perak:
Jika harga perak per gram sebesar Rp 30.000, mana nishab zakat = 612 x Rp 30.000 = Rp 18.360.000. Maka nilai zakat yang dibayarkan sebesar Rp 18.360.000 x 2,5% = Rp 459.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas, Syarat, dan Nisabnya
Nishab Zakat Perdagangan
Harta yang diperoleh dari proses perdagangan wajib untuk dihitung apakah sudah mencapai nishab atau belum. Perintah zakat ini selaras dengan hadis riwayat Abu Dawud yang berbunyi, “Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk diperjual belikan.”
Zakat perdagangan dihitung dari modal ditambah dengan keuntungan usaha. Nishabnya sama dengan zakat emas, you 85 gram emas. Jika nilai kekayaan usaha mencapai atau melebihi nishab, dan telah berjalan selama satu haul, maka wajib untuk menunaikan zakat 2,5% dari total aset bersih.
Cara perhitungannya:
Nishab zakat perdagangan = setara 85 gram emas.
Jika nilai 1 gram emas setara Rp 1.200.000, maka nishab zakat perdagangan setara nilai = Rp 102.000.000.
Jadi kalau Sahabat memiliki modal ditambah keuntungan bersih nilainya lebih besar dari Rp 102 juta dalam 1 tahun, maka wajib untuk membayar zakat.
Rumus menghitung zakat perdagangan:
Zakat = (modal + keuntungan – utang jatuh tempo – piutang tak tertagih) x 2,5%
Simulasi kasus, misalnya ada seorang pedagang pakaian. Modal usahanya Rp 150 juta. Keuntungan bersih selama satu tahun sebesar Rp 50 juta. Utang jatuh tempo senilai RP 30 juta, dan piutang tak tertagih sebesar Rp 20 juta. Maka perhitungan zakatnya = (150.000.000+50.000.000)-30.000.000-20.000.000 = Rp 150.000.000
Total harta senilai Rp 150 juta telah mencapai nishab, maka nilai zakatnya adalah Rp 150 juta x 2,5% = Rp 3.750.000.
Baca Juga: Berapa Nisab Zakat Perdagangan? Ini Cara Menghitungnya
Nishab dan Haul Zakat Ternak
Nishab dan haul zakat ternak berbeda sesuai masing-masing jenis hewan ternak. Hewan ternak yang wajib ditunaikan zakatnya adalah jika sudah dimiliki selama genap satu tahun hijriah. Untuk nishab hewan ternak unta minimal sebanyak 5 ekor, nishab sapi minimal 30 ekor, dan nishab kambing atau domba sebanyak minimal 40 ekor.
Bersumber dari almanhaj.or.id, ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya sebagai berikut:
Nishab Hewan Ternak Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, maka kadar wajib zakatnya sebagai berikut:
5 – 9 ekor = 1 ekor kambing
10 – 14 ekor = 2 ekor kambing
15 – 19 ekor = 3 ekor kambing
20 – 24 ekor = 4 ekor kambing
25 – 35 ekor = 1 ekor bintu makhad
36 – 45 ekor = 1 ekor bintu labun
46 – 60 ekor = 1 ekor hiqqah
61 – 75 ekor = 1 ekor jadzah
76 – 90 ekor = 2 ekor bintu labun
91 – 120 ekor = 2 ekor hiqqah
121 ekor = 3 ekor bintu labun
130 ekor = 1 ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
140 ekor = 2 ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
150 ekor = 3 ekor hiqqah
160 ekor = 4 ekor bintu labun
170 ekor = 1 ekor hiqqah dan 3 ekor bintu labun
180 ekor = 2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun
Keterangan :
- Bintu makhad ialah onta yang telah berusia satu tahun.
- Bintu labun ialah onta yang berusia dua tahun.
- Hiqqah ialah onta yang telah berusia tiga tahun.
- Jadzah ialah onta yang berusia empat tahun.
Nishab Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila Sahabat memiliki kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Jika memiliki 30 ekor ke atas, berikut hitungan kadar zakatnya:
30 – 39 ekor = 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40 – 59 ekor = 1 ekor musinah
60 ekor = 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor = 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80 ekor = 2 ekor musinnah
90 ekor = 3 ekor tabi’
100 ekor = 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah.
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah ialah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah ialah sapi betina yang berusia dua tahun.
- Setiap 30 ekor sapi zakatnya ialah satu ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya ialah satu ekor musinnah.
Jadi, misalnya Sahabat memiliki hewan ternak sapi sebanyak 50 ekor selama satu tahun. Maka jumlah hewan ternak ini telah mencapai nishab dan Sahabat harus membayar zakat hewan ternak setara 1 ekor musinnah atau sapi betina yang berusia 2 tahun.
Nishab Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Maka perhitungannya sebagai berikut:
40 ekor = 1 ekor kambing
120 ekor = 2 ekor kambing.
201 – 300 ekor = 3 ekor kambing.
Lebih dari 300 ekor = setiap kelipatan 100, 1 ekor kambing.
Nishab Zakat Pertanian dan Hasil Bumi (Tanpa Haul)
Zakat pertanian berbeda dengan zakat harta karena tidak ada syarat haul. Sahabat wajib membayar zakat pertanian setiap kali panen tiba, dengan nishab minimal 653 kg gabah atau setara dengan kurang lebih 520 kg beras.
Allah berfirman dalam wahyunya, “Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An’am ayat 141).
Kadar zakat pertanian adalah 5% dari total panen jika pengairan sawah menggunakan biaya atau menggunakan irigasi/alat. Serta 10% jika pengairan dilakukan secara alami melalui air hujan dan sungai.
Hitungan Nishab Zakat Rikaz (Harta Karun/Temuan)
Zakat rikaz memiliki aturan yang berbeda. Zakat ini tidak ada nishab khusus maupun syarat haul. Semua harta temuan harus langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 20% pada saat ditemukan. Rasulllah bersabda, “Pada rikaz (harta terpendam), zakatnya seperlima (20%)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Inilah Besarnya Nisab Zakat Maal yang Harus Kamu Ketahui
Pastikan Bayar Zakat Bila Telah Mencapai Nishab dan Haul
Setiap muslim yang memiliki kemampuan harta wajib membayar zakat. Kemampuan ini dilihat dari jumlah harta yang dimiliki, apakah sudah mencapai nishab dan haul atau belum. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Menjauhkan diri kita dari rasa ketamakan akan harta, serta mendekatkan diri kepada Allah Swt. Segera pastikan harta Sahabat telah mencapai nishab dan haul atau belum. Jika sudah, segera tunaikan zakatnya agar senantiasa kita berada dalam keberkahan.


