Ada berbagai pendapat tentang hukum potong kuku sebelum kurban. Ada yang melarang, ada yang membolehkan, ada pula yang memiliki makna berbeda. Tentu akan tidak nyaman jika ternyata saat shalat Idul Adha kuku kita sedang panjang atau rambut yang sudah panjang. Rasanya ingin dipotong, namun ada berbagai pendapat ulama yang membolehkan hingga mengharamkan potong rambut dan potong kuku sebelum kurban.
Awal Mula Muncul Pendapat Potong Kuku Sebelum Kurban
Awal mula perbedaan pendapat potong kuku sebelum kurban berasal dari penafsiran hadits riwayat Ummu Salamah. Hadits ini diriwayatkan oleh banyak kitab yaitu berbunyi, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan individu di antara kamu hendak berkurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain). (HR Ibnu Majah, Ahmad, dll).”
Baca Juga: Sunah Menyembelih Kurban, Benarkah Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut?
Ada juga Hadits Riwayat Muslim yang berbunyi, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Pada kedua hadits ini sama-sama terdapat larangan untuk tidak menyentuh atau melakukan sesuatu pada rambut, kulit, maupun kuku sampai telah selesai berkurban. Walaupun dalam kedua hadits ini disebutkan subjek yaitu ‘individu di antara kamu’ dan ‘shohibul qurban’ tapi penafsiran para ulama masih terdapat perbedaan siapakah yang dilarang dalam hadits tersebut.
Agar kita dapat memahaminya sebaiknya kita simak penjelasan berikut ini tentang dua pendapat yang berbeda dalam menafsirkan hadits di atas.
Baca Juga: Harga Kambing Kurban 2024 Terlengkap
Siapa yang Dilarang untuk Potong Rambut dan Potong Kuku Sebelum Kurban?
Terdapat perbedaan di kalangan para ulama dalam memaknai hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Pendapat pertama yaitu larangan memotong rambut dan kuku ditujukan kepada orang yang ingin berkurban. Pendapat kedua yaitu larangan itu tertuju pada hewan kurban. Lebih jelasnya kita simak pembahasan berikut ini.
Kepada Orang yang Hendak Berkurban
Hukum potong rambut dan potong kuku sebelum kurban, ditujukan kepada orang yang hendak berkurban. Pendapat ini datang dari beberapa ulama masyhur. Ulama-ulama itu di antaranya adalah Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad, dan terakhir Imam Nawawi.
Pada intinya persoalan ini sifatnya khilafiyah, yang artinya hukum terkait larangan memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban tidak disepakati bersama oleh para ulama. Para ulama hanya menyampaikan pendapat mereka masing-masing dalam memaknai hadits tersebut.
Baca Juga: 4 Larangan Kurban yang Wajib Diketahui
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban hingga selesai penyembelihan sifatnya sunnah. Jika dia melakukannya sebelum selesai penyembelihan maka dihukumi makruh.
Berbeda dengan Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku sifatnya mubah atau boleh dilakukan, tidak sifat makruh jika dipotong dan tidak sunnah pula jika tidak dipotong.
Sementara itu Imam Ahmad berpendapat lain, bahwa memotong rambut dan kuku sebelum selesai penyembelihan hukumnya haram. Artinya jika kita melakukannya maka akan memperoleh dosa. Sehingga wajib bagi kita yang ingin berkurban untuk tidak memotong rambut dan kuku sebelum proses penyembelihan selesai dilakukan.
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ berpendapat bahwa tidak potong rambut dan potong kuku sebelum kurban akan memperoleh keutamaan yaitu kelak di akhirat akan diselamatkan dari api neraka.
Baca Juga: Urgensi Distribusi Kurban untuk Palestina
Ditujukan untuk Hewan Kurban
Pendapat berbeda datang dari ulama bernama Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kita At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawaiyah. Beliau mengatakan bahwa untuk memahami makna larangan memotong kuku dan rambut pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, maka perlu untuk dibandingkan dengan hadits lain yang berkaitan.
Hadis riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).
Dari hadits di atas, Kiai Ali Mustafa menyimpulkan bahwa larangan potong kuku sebelum kurban yang diriwayatkan Ummu Salamah itu ditujukan kepada hewan kurban. Sebab kuku dan rambut hewan kurban tersebut yang akan menjadi saksi di akhirat. Hal ini juga tertera di dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah sebagai berikut:
“’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”
Baca Juga: Cek Harga Sapi Kurban 2024 Terkini
Batas Waktu Potong Rambut dan Potong Kuku Sebelum Kurban
Walaupun kedua pendapat di atas berbeda, namun tidak saling bertentangan satu sama lain. Shohibul kurban maupun hewan kurban tidak perlu memotong kuku serta rambut selama tidak dibutuhkan. Namun, apabila rambut dan kuku panjang, kotor, bahkan sampai berkutu, maka dapat dipotong. Potong rambut ataupun potong kuku sebelum kurban, tidak termasuk ke dalam syarat sah ibadah kurban.
Batas waktu potong rambut dan potong kuku sebelum kurban, yaitu hingga hewan kurban sang shohibul telah disembelih. Maka jika penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik ke-3, maka tidak perlu memotong kuku dan rambut hingga hari tersebut.
Di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan melalui Kementerian Agama (kemenag) RI, bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Sehingga, waktu dianjurkan tidak potong kuku sebelum kurban yaitu pada tanggal 1-10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, atau pada tanggal 8-20 Juni 2024.
Baca Juga: Awal Mula dan Perkembangan Program Tebar Hewan Kurban
Kurban di Dompet Dhuafa
Lengkapi ibadah shalat Idul Adha dengan berkurban di Dompet Dhuafa. Hewan kurban terjamin jantan, sehat, dan sesuai syariat. Distribusi daging kurban disalurkan ke penjuru negeri hingga ke lokasi yang sulit mendapatkan hewan kurban. Tebar berkah dan kebaikan kurban seluas-luasnya, klik gambar berikut untuk informasi lengkapnya.