Sah! Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Di Tengah PMK

anak anak mendapatkan daging hasil kurban

JAKARTA — Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah mahdhah yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar’i. Namun, saat ini di berbagai provinsi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menyerang hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, domba, dan kambing.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kambing, dan domba. Masyarakat juga bertanya-tanya, agar Kurban tetap #JadiManfaat , bagaimana fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terpapar PMK, serta hukum-hukum terkait pelaksanaan kurban pada saat kondisi wabah penyakit tersebut?

Komisi Fatwa MUI, menetapkan fatwa MUI Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak lain yang memerlukannya, pada Selasa (31/5/2022) atau bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1443 H.

 

  1. Fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK tersebut adalah SAH, jika:

– Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan (lepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya).

– Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah)

– Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya

 

Baca Juga: 3 Hukum Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

 

  1. Fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK tersebut adalah TIDAK SAH, jika:

– Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat (lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus)

– Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus

 

  1. Fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK tersebut adalah TIDAK SAH, jika:

– Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), sembelihan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban

Hal tersebut berdasarkan juga keterangan Direktur Kesehatan Veteriner Kementerian Pertanian yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur dalam Rapat Komisi Fatwa MUI tentang kebijakan Pemerintah dalam pengendalian PMK, yang pada intinya menjelaskan mengenai langkah upaya pencegahan penyebaran PMK ke hewan peka dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta penanganan dagingnya dengan mengikuti prinsip hygiene sanitasi dan thayyib, termasuk kebijakan karantina hewan yang berada di daerah wabah.

Serta penjelasan koordinator Zoonosis drh. Cahyani Widiastuti, drh. Supratikno, M.Si. Dan Dr. Drh. Deni Widaya Lukman, M.Si. tentang ihwal penyakit mulut dan kuku yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI di kantor MUI sebelumnya pada pada Jum’at (27/5/2022).

Mengingat firman Allah SWT, antara lain:

 

  1. Ayat tentang perintah berkurban:

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)

 

  1. Ayat tentang perintah dan hikmah berkurban:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj [22]: 34)

 

  1. Ayat tentang perintah ibadah berkurban atas nama Allah untuk mengagungkan-Nya, membagikan daging kurban kepada yang berhak, dan meluruskan niat dalam berkurban:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidyah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj [22]: 36-37)

Lihat Juga: Wabah PMK Menyebar, Bagaimana Menjaga Kualitas Hewan Kurban? 

Untuk memastikan jenis hewan kurban yang akan disembelih tentu membutuhkan waktu dan kontrol ketat terhadap perkembangan hewan kurban. Sentra ternak Dompet Dhuafa memiliki tim yang selalu mengontrol kondisi hewan kurban yang akan disembelih, agar kualitasnya terjaga dan dagingnya sehat saat ditebar kepada kaum fakir dan miskin

Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik. Yuk, Bahagiakan Mereka dengan Kurbanmu! (Dompet Dhuafa / Dhika Prabowo)