Silaturahmi dan Sosialisasi, BAZNAS Kunjungi Dompet Dhuafa Kuatkan Sinergitas

JAKARTA — Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan sesuai dengan syariat Islam, zakat sebagai salah satu pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan di masyarakat. Upaya konkret untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan adalah dengan mengadakan sosialisasi.

Bertempat di Gedung Philantrophy Dompet Dhuafa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pengurus Badan Zakat Nasional (BAZNAS) berkunjung dan bersilahturahmi pada Kamis lalu, (16/6/2022). Salah satu tujuannya adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang yang sedikit disesuaikan oleh pimpinan baru BAZNAS dan berkoordinasi sebagai lembaga pengelola zakat.

Saat ini, terdapat banyak LAZ yang belum dapat izin, masalah yang terjadi bukan pada LAZ tetapi dari pimpinan BAZNAS di berbagai provinsi yang membuat persyaratan tidak terstandar dengan pusat karena minimnya literasi dan pengurus yang sudah pensiun. Maka dari itu, BAZNAS melakukan pelatihan bagi LAZ di provinsi karena masih terdapat LAZ yang belum mengerti tentang pendistribusian dan pendayagunaan dengan melakukan sosialisasi penguatan zakat.

“BAZNAS diamanahkan undang-undang di mana setiap perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memberikan laporannya kepada LAZ pusat, tembusannya ke BAZNAS provinsi, atau kanwil Provinsi. Dompet Dhuafa sudah memiliki 29 kantor cabang di berbagai provinsi saya yakin dan percaya bahwa semua sudah berizin. Juga ingin memberikan apresiasi kepada Dompet Dhuafa atas pelaporan zakat yang teratur dan tepat waktu sebagai motivasi untuk LAZ lainnya.” jelas Mohamad Basit Karim selaku Kepala Bagian Koordinasi BAZNAS dan Laz.

BAZNAS memiliki Mustahik Information System yaitu data mustahik yang terdaftar dan mengunggah data-data para mustahik nanti dikirim ke PUSKAS untuk diverifikasi. Puskas juga memverifikasi sebelum mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan kementerian sosial apakah nama tersebut benar-benar orang miskin. Pendataan NIK harus antre dan tergolong panjang di PUSKAS dan target untuk 2022 kira-kira 22 juta yang harus terdaftar NIM. Terkait penerima manfaat balik lagi ke program yang dijalankan apa, penerimaan manfaatnya siapa.

“SOP untuk setiap mustahik harus melaporkan data pribadinya ke BAZNAS dan Kemenag untuk didata agar terdaftar di database penerima manfaat lalu mencocokkan data dengan kementerian sebagai data orang miskin ini belum menjadi isu di kalangan teman-teman zakat. BAZNAS perlu menyertakan inform concern dari mustahik yang bersangkutan karena kalau tidak nanti bisa melanggar peraturan itu sendiri. Perlu juga merintis angka kemiskinan dari sudut pandang BAZNAS, Kemensos, dan BPS agar menjadi acuan bagi LAZ lainnya terkait pelaporan, penyaluran, dan administrasinya seperti apa. Karena, masih banyak mustahik yang harus dibantu seperti ABK (Anak Buah Kapal), buruh, TKI dan TKW, Guru Honorer, Napi, akan tetapi fatwa masih belum keluar sampai saat ini. Maka dari itu, perlu membuat panduan agar menjadi rujukan LAZ lainnya dan semakin banyak penerima zakat dan manfaat terkait apa saja yang menjadi parameter Asnaf.” tambah Arif R. Haryono selaku General Manager Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa. (Dompet Dhuafa / Sarra)