Terima Audiensi LPSK, Dompet Dhuafa Perkuat Kolaborasi Perlindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Group of diverse professionals seated around a conference table in a modern office, discussing a meeting.

JAKARTA — Dompet Dhuafa menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam perlindungan serta pemulihan korban tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk rencana pengelolaan Dana Bantuan Korban (DBK) yang menjadi mandat baru LPSK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perspektif baru dalam penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Diverse team in a modern conference room around a long table with laptops and coffee during a meeting.

Dalam PP ini, LPSK diberi mandat untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan DBK. DBK ditujukan untuk membayarkan restitusi kurang bayar dan pemberian pendanaan pemulihan saksi dan korban.

Data LPSK menunjukkan bahwa pada tahun 2025 permohonan perlindungan terkait perkara TPKS menempati posisi kedua tertinggi dengan jumlah 1.776 permohonan dari total 13.027 permohonan yang diterima LPSK. Angka tersebut meningkat 37,04 persen dibandingkan tahun 2024.

Baca juga: Dompet Dhuafa Bersama BPJS TK Hadirkan Perlindungan untuk Mustahik

Man with glasses in a batik shirt sits at a meeting table, looking at a tablet with cups and a notepad nearby.

Ketua LPSK, Dr Achmadi, menyampaikan apresiasi kepada Dompet Dhuafa yang selama ini konsisten memberikan perhatian dan pendampingan kepada para korban tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPSK membangun sinergi dalam pengelolaan DBK.

“Salah satu lembaga pertama yang kami kunjungi adalah Dompet Dhuafa. Kami melihat Dompet Dhuafa memiliki pengalaman panjang dalam penghimpunan dan penyaluran dana kemanusiaan serta memiliki kepedulian yang besar terhadap korban,” kata Achmadi.

Middle-aged man in a white shirt and glasses sits at a conference table during a meeting, hands clasped, focused on discussion.

Sementara itu, Rahmad Riyadi, Anggota Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika, turut menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara Dompet Dhuafa dan LPSK sejak tahun 2018.

Menurutnya, kedua lembaga memiliki kepedulian yang sama terhadap perlindungan saksi dan korban. Ia berharap kerja sama yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan, terlebih dengan adanya regulasi baru yang memberikan ruang lebih luas bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam perlindungan dan pemulihan korban.

Two men shake hands while presenting a blue award plaque in front of a wall featuring the Dompet Dhuafa logo.

“Kami sangat berterima kasih kepada LPSK yang telah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa sejak tahun 2018. Tentu kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik dan semakin banyak hal yang bisa kita tingkatkan bersama untuk memberikan manfaat bagi para saksi dan korban,” ujar Rahmad.

Lebih Lanjut, Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, menyebutkan keberadaan dana tersebut sangat penting mengingat banyak korban TPKS, baik perempuan, laki-laki, maupun anak-anak, membutuhkan proses pemulihan yang tidak singkat. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan harus menghadapi dampak jangka panjang yang mempengaruhi masa depan mereka.

Baca juga: Bersama Perangi Kekerasan Seksual: Kolaborasi LPSK dan Dompet Dhuafa

Man in a patterned shirt explains documents during a meeting with two coworkers.

Sumber pendanaan DBK didapat dari filantropi, masyarakat/individu, CSR, anggaran negara sesuai perundang-undangan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“DBK adalah untuk pembayaran kompensasi atas restitusi dan atau untuk pemulihan bagi para korban. DBK psti memiliki sebuah manfaat yang besar bagi korban dan insyaallah bagi semuanya,” ujar Wawan.

Manager Advokasi Dompet Dhuafa, Rama Adi Wibowo, menambahkan bahwa optimalisasi pengelolaan DBK oleh LPSK memerlukan landasan tata kelola yang kuat. Menurutnya, regulasi teknis menjadi aspek penting untuk memastikan proses penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran dana dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, syarat utama pengelolaan Dana Bantuan Korban oleh LPSK adalah hadirnya peraturan teknis terkait tata kelola, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik,” kata Rama.

Four people stand indoors in front of a Dompet Dhuafa sign; a man and a woman exchange a green donation bag.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Yayat Supriyatna selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Etika Setiawanti selaku Sekretaris Pengurus Dompet Dhuafa, Tri Estriani selaku Bendahara Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin selaku General Manager Penghimpunan ZIS, Syamsul Ardiansyah selaku Manager Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Udhi Tri Kurniawan selaku Manager Program Ekonomi Dompet Dhuafa, Rama Adi Wibowo selaku Manager Advokasi Dompet Dhuafa serta perwakilan dari LPSK.

Melalui audiensi ini, Dompet Dhuafa dan LPSK berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban tindak pidana di Indonesia. Kemudian dukungan bagi korban tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. (Dompet Dhuafa)

Teks dan foto: Anndini Dwi Putri
Penyunting: Dhika