Memulai investasi reksa dana di masa sekarang ini tak lagi sulit. Hanya dalam hitungan jam bahkan menit, Sahabat sudah bisa melakukan pembelian reksa dana melalui smartphone. Namun, tahukah kamu bahwa reksa dana juga dikenakan zakat? Apa saja syarat dan bagaimana cara menghitung zakat reksa dana? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemilik modal (pemodal) yang dikelola oleh badan hukum yang disebut sebagai Manajer Investasi. Manajer Investasi kemudian mengelola dana dari para pemodal dan menginvestasikannya ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Mengacu UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat (27) terdapat empat hal yang berkaitan dengan definisi reksa dana. Pertama, reksa dana merupakan kumpulan dana dari para pemilik (investor). Kedua, reksa dana diivenstasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi. Ketiga, reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi. Keempat, reksa dana merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
Baca juga: Cara Investasi Agar Untung Tetap Halal
Zakat Reksa Dana Wajib
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hasil dari keuntungan investasi, termasuk investasi reksa dana, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disepakati oleh para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H atau 1 Mei 1984 M.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menegaskan bahwa zakat pada instrumen investasi wajib dikeluarkan. Orang yang memiliki penghasilan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus dalam instrumen investasi, wajib mengeluarkan zakat dengan memenuhi kaidah nisab dan haul. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa reksa dana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat.
Ketentuan Zakat Reksa Dana
Zakat reksa dana wajib ditunaikan apabila hasil keuntungan investasi telah mencapai nisabnya. Nisab zakat reksa dana sama nilainya dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen dan telah mencapai satu tahun atau haul. Dengan demikian, apabila nilai investasi reksa dana kamu telah mencapai senilai 85 gram emas atau Rp129 juta (per 16 Desember 2024) dalam setahun, maka kamu wajib mengeluarkan zakat reksa dana sebesar 2,5 persen dari nilai reksa dana yang kamu miliki.
Baca juga: Ini Cara Investasi Sambil Berbagi Lewat Sukuk Wakaf, Cuan Dapat Pahala Berlipat!
Cara Menghitung Zakat Reksa Dana
Dari ketentuan di atas, kita sudah bisa mengetahui bagaimana cara menghitung zakat reksa dana, yang mana perhitungannya berdasar pada penghitungan zakat mal. Berikut contoh penghitungan zakat reksa dana:
Apabila nilai satu gram emas murni adalah Rp1.517.000 per 16 Desember 2024, maka total aset reksa dana wajib zakat yang kamu miliki harus sudah mencapai Rp128.945.000 dalam waktu setahun. Jumlah tersebut didapat dari penghitungan nilai satu gram emas Rp1.517.000 dikali 85 gram emas.
Misalnya, kamu memiliki aset reksa dana senilai Rp203 juta selama setahun, maka nilai reksa danamu sudah terkena wajib zakat. Dengan demikian, kamu wajib membayarkan zakat reksa dana sebanyak 2,5 persen dari total aset, yakni Rp5.075.000. Namun, apabila nilai aset reksa dana kamu belum mencapai Rp128.945.000, maka kamu tidak wajib membayarkan zakatnya.
Zakat Mudah di Dompet Dhuafa
Di zaman modern ini, teknologi sangat membantu mempermudah beragam urusan kita, termasuk membayar zakat. Bila dahulu membayar zakat harus mengunjungi masjid atau konter dan konter lembaga zakat, kini sudah tak perlu lagi. Sahabat, kini kamu sudah bisa membayarkan zakat dengan mudah secara online! Dompet Dhuafa sebagai lembaga amil zakat nasional yang telah dipercaya selama 31 tahun oleh umat, juga sudah menyediakan fasilitas pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara online melalui website juga aplikasi.
Akan ada tiga kemudahan yang bisa Sahabat rasakan saat bayar zakat di Dompet Dhuafa. Pertama, Layanan Jemput Zakat. Sahabat dapat menghubungi Dompet Dhuafa untuk menjemput zakatmu, jadi kamu tak perlu repot pergi ke kantor atau konter layanan zakat Dompet Dhuafa. Kedua, layanan zakat lewat transfer rekening. Sahabat bisa mentransfer zakatmu ke salah satu rekening dari daftar rekening berikut. Jika sudah, konfirmasikan zakatmu sebagai bentuk akad zakat. Ketiga, layanan zakat melalui online payment. Kamu bisa membayarkan zakatmu ke Dompet Dhuafa melalui online payment, seperti DANA, GoPay, ShopeePay, OVO, CIMB Clicks, IB Muamalat, kartu mastercard dan visa.
Selain itu, Sahabat juga bisa menunaikan zakat melalui laman digital.dompetdhuafa.org/zakat, atau bisa juga melalui aplikasi Dompet Dhuafa yang bisa diunduh di sini (Android|iOS). Pada aplikasi tersebut, Sahabat bisa menikmati beragam fitur, mulai dari Al-Qur’an, melihat Laporan Publik Dompet Dhuafa, hingga Tanya Ustaz. Yuk, zakat sekarang!