Zakat untuk lingkungan menjadi salah satu ikhtiar yang dapat kita lakukan, ketika kerusakan alam mulai menimbulkan bencana besar, seperti banjir yang melanda di sejumlah wilayah Sumatera. Bencana tersebut tidak hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tetapi juga akibat kerusakan hutan di daerah hulu. Penebangan pohon yang berlangsung bertahun-tahun serta alih fungsi lahan menjadi perkebunan, telah melemahkan kemampuan tanah untuk menyerap air. Ketika hujan turun deras, air mengalir tak terkendali. Sehingga menyebabkan banjir besar yang memporak-porandakan banyak pemukiman. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diarahkan untuk membantu pemulihan lingkungan agar bencana serupa tidak terus terulang.
Baca Juga: Peringatan Allah tentang Bencana dalam Al-Quran dan Hadits
Hukum Zakat untuk Lingkungan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, pada surat Al-Baqarah ayat 30, manusia diberi amanah untuk memelihara bumi. Apabila manusia lalai menjaga bumi, Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia sendiri. Ketika lingkungan rusak, maka dampaknya akan kembali kepada manusia. Ketika alam dipulihkan, manfaatnya pun manusia yang akan merasakan.
Penggunaan dana zakat untuk lingkungan pada dasarnya tidak dibenarkan jika diberikan murni kepada objek fisik seperti hutan, tanah, atau sungai karena zakat harus diberikan kepada manusia yang termasuk delapan golongan mustahik sesuai dalam Quran Surat At Taubah ayat 60. Namun, ulama kontemporer membolehkan zakat digunakan untuk program pemulihan lingkungan selama manfaatnya kembali kepada manusia, khususnya fakir miskin atau masyarakat terdampak bencana. Dalam konteks banjir di Sumatera yang terjadi akibat kerusakan hutan, pemulihan ekosistem dapat dianggap sebagai upaya melindungi dan menstabilkan kehidupan mustahik agar mereka terhindar dari kerugian berulang.
Dasar kebolehan ini merujuk pada kaidah fikih al umūr bi maqāṣidihā yang menilai suatu amal dari tujuannya. Jika tujuan program lingkungan adalah menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat miskin, maka hal itu termasuk kemaslahatan yang dibolehkan. Selain itu, Rasulullah bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR Ibnu Majah). Kerusakan lingkungan yang menimbulkan banjir dan longsor jelas membawa bahaya. Karena itu, mengarahkan zakat untuk pemulihan lingkungan sebagai upaya melindungi mustahik dari bahaya termasuk tindakan yang sah secara syar’i.
Baca Juga: Zakat untuk Bantuan Kemanusiaan Mempercepat Pemulihan Daerah Terdampak
Zakat untuk Lingkungan sebagai Upaya Mengurangi Risiko Bencana
Setelah banjir, masyarakat tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami gangguan dalam kehidupan sehari hari. Air bersih sulit didapat, lahan tidak bisa digunakan, dan kondisi psikologis warga terguncang. Jika lingkungan dibiarkan rusak, risiko bencana di masa depan akan semakin besar. Oleh sebab itu, zakat untuk lingkungan dapat menjadi langkah yang membantu memperkuat daya tahan alam terhadap hujan lebat dan perubahan cuaca.
Pemulihan lingkungan hanya efektif jika masyarakat ikut terlibat. Warga setempat merupakan pihak yang hidup berdampingan dengan hutan, sungai, dan lahan pertanian. Mereka memahami kondisi wilayah lebih baik dari siapa pun. Ketika zakat untuk lingkungan digunakan untuk program yang melibatkan masyarakat, hasilnya akan lebih terasa dan lebih bertahan lama. Masyarakat dapat dilibatkan dalam penanaman pohon, pengawasan wilayah hutan, serta kegiatan edukasi mengenai cara mengelola lahan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Apakah Korban Bencana Alam Termasuk yang Berhak Menerima Zakat?
Pemberdayaan Ekonomi Pasca Bencana Melalui Dana Zakat
Bencana banjir tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian banyak keluarga. Sawah tertutup lumpur, kebun hilang terbawa banjir, dan peralatan kerja rusak. Jika tidak ada pemberdayaan, masyarakat akan kesulitan bangkit. Zakat untuk lingkungan dapat menjadi sarana membantu masyarakat memulai kembali kegiatan ekonomi dengan cara yang ramah alam. Misalnya dengan mendukung pertanian berkelanjutan, agroforestri, atau usaha yang tidak memicu deforestasi.
Dengan cara ini, zakat tidak hanya menolong dalam bentuk bantuan materi, tetapi juga memberi arah baru agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan alam tanpa merusaknya. Pendekatan ini mengembalikan harmoni antara manusia dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan nilai Islam yang mendorong manusia mencari rezeki dengan cara yang baik dan tidak merugikan alam atau sesama.
Baca Juga: Zakat untuk Bencana Upaya Mengurangi Dampak Krisis Kemanusiaan
Zakat untuk Lingkungan sebagai Wujud Syukur dan Kepedulian
Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga wujud syukur kepada Allah. Lingkungan yang sehat adalah nikmat besar yang sering tidak disadari. Ketika nikmat itu hilang karena kerusakan, manusia baru menyadari pentingnya menjaga amanah tersebut. Zakat untuk lingkungan menjadi salah satu cara mengembalikan nikmat itu agar bumi tetap menjadi tempat yang baik untuk dihuni.
Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Zalzalah ayat 7, “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.”
Perbuatan baik, walaupun terlihat kecil, Allah tetap akan memberikan balasan. Apalagi ibadah zakat yang diwajibkan, yang memiliki kedudukan istimewa. Ketika zakat diarahkan untuk memulihkan alam, manfaatnya dirasakan oleh banyak makhluk sehingga pahalanya pun berlipat.
Baca Juga: Ini 4 Penyebab Terjadinya Bencana Alam Menurut Al-Qur’an
Pulihkah Ekosistem dan Kehidupan Korban Banjir Sumatera bersama Dompet Dhuafa
Zakat untuk lingkungan memberikan harapan baru dalam menghadapi kerusakan alam yang terjadi akibat deforestasi dan banjir di Sumatera. Dengan mengarahkan zakat pada rehabilitasi hutan, perbaikan daerah aliran sungai, pemberdayaan masyarakat, serta edukasi lingkungan, pemulihan dapat berjalan dengan lebih menyeluruh. Langkah ini tidak hanya membantu manusia yang terdampak, tetapi juga menghidupkan kembali ekosistem yang rusak.
Mari kita berdoa semoga zakat yang disalurkan dengan niat yang benar, dapat membawa perubahan baik bagi alam dan masyarakat. Semoga lingkungan yang pulih menjadi perlindungan bagi generasi yang akan datang. Serta semoga usaha kecil yang dilakukan dengan keikhlasan, menjadi bagian dari ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Aamiin yaa Rabbal Alamin.


