Patutkah Program Makan Bergizi Gratis Didanai dengan Zakat?

Gambar menunjukkan anak-anak yang sedang makan bersama dari kotak bekal yang dibawakan orangtuanya.

Perkataan Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, seusai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPD RI pada Selasa (14/1/2025), menuai atensi publik, khususnya kaum muslimin. Mengapa? Karena ia mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis ikut didanai oleh zakat.

“Saya melihat ada DNA dermawan (dan) gotong royong dari (masyarakat) negara kita. Nah, kenapa ini nggak kita manfaatkan juga? Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis ini? Di antaranya saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG),” ujarnya, dikutip dari Antara.

Usulan ini tak pelak mengundang pertanyaan besar. Berapa sebenarnya anggaran pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis? Lalu, berapa pula kekurangannya sampai harus mengambil dana zakat yang diperuntukkan bagi golongan tertentu saja?

Melansir Tempo, pemerintah menganggarkan Rp71 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari APBN 2024. Sementara, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa program ini membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp140 triliun agar bisa berjalan hingga akhir tahun. Artinya, sepanjang 2025, program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya itu akan menelan dana sedikitnya Rp210 triliun. Angka yang cukup fantastis.

Lantas, patutkah dana zakat digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas atau yang juga akrab disapa dengan panggilan Buya Anwar, turut merespons usulan dana zakat untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, usulan ini kurang tepat, lantaran dana zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.

“Kalau dari dana zakat, tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” tutur Buya Anwar dikutip dari Detik.com.

Di sisi lain, menurutnya, pemerintah bisa menggunakan dana infak dan sedekah untuk bantu mendanai program ini. Karena, dana infak dan sedekah tidak terikat pada golongan tertentu, sehingga bisa diberikan kepada siapa pun dengan tujuan membantu atau menolong.

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG (Makan Bergizi Gratis) bagi anak-anak dari keluarga yang berada, tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” jelasnya.

Opini Dompet Dhuafa

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, memberikan pandangannya terkait usulan dana zakat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam dari ilmu fikih untuk merumuskan usulan tersebut.

Senada dengan Anwar Abbas, Ahmad Juwaini juga menjelaskan bahwa sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terkait penyalurannya. Seperti kita ketahui bersama, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf yang sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

“Jika memang peruntukannya (Program Makan Bergizi Gratis) bagi delapan golongan asnaf, maka memungkinkan untuk dilakukan,” kata Juwaini.

“Namun sebelumnya, tentu membutuhkan kajian bersama atas penggunaan dana zakat tersebut berdasarkan fikih dan pendapat ulama,” terangnya.

Dengan begitu, menurut Juwaini, dana zakat mungkin saja digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Asalkan, dana yang bersumber dari zakat jelas peruntukannya. Perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya lembaga atau pegiat zakat dan pemangku kebijakan untuk menjaga kehati-hatian penyaluran dana zakat sesuai peruntukan asnaf dan manfaatnya.

Lebih lanjut, Juwaini menjelaskan, dana zakat memiliki tujuan besar bagi masyarakat muslim, salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan. Alasan para donatur menyalurkan dana zakatnya kepada lembaga pun tak jauh dari agar dana tersebut dapat berkelanjutan dan memiliki manfaat jangka panjang bagi mustahik. Maka apabila lembaga zakat dilibatkan dalam program ini, besar tanggung jawabnya kepada para muzaki untuk menjelaskan.

“Dana zakat tak hanya berkontribusi untuk membantu masyarakat dalam hal kedaruratan, akan tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan berjangka panjang,” ujar Juwaini.

“Terlebih lembaga zakat juga perlu mempertanggungjawabkan atas pengelolaan dana muzaki (donatur zakat),” lanjutnya.

Dompet Dhuafa mendistribusikan makan bergizi gratis bagi anak-anak melalui Program Dapur Keliling.
Dompet Dhuafa mendistribusikan makanan bergizi bagi anak-anak melalui Program Dapur Keliling.

Peruntukan Dana Zakat Menurut Syariat

Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat di atas, telah jelas bahwa zakat hanya diperuntukan bagi muslim dalam delapan asnaf. Antara lain fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. Untuk tahu lebih lanjut mengenai ketentuan, jenis-jenis, dan hukum zakat, Sahabat bisa membaca Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Golongan Penerimanya(RQA)

Tombol CTA