Kurban Atas Nama Keluarga, Bolehkah Menurut Syariat?

Ilustrasi gambar untuk tulisan hukum menyalurkan zakat ke keluarga dan kerabat terdekat

Apakah kurban atas nama keluarga diperbolehkan dalam syariat Islam? Kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan satu tahun sekali dengan hukum sunnah muakad. Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Biasanya kurban dilakukan atas nama perorangan, namun bagaimana hukumnya jika kurban atas nama keluarga menurut syariat? Simak ulasan berikut ini.

Kurban Atas Nama Keluarga untuk Satu Ekor Kambing

Ada beberapa ulama dalam pendapat Mahzab Maliki yang membolehkan untuk kurban satu ekor kambing. Namun, disertai dengan dengan tiga syarat yaitu: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika memenuhi tiga syarat ini, maka kurban dapat dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Komite riset dan fatwa ilmiah di Kerajaan Arab Saudi pernah mendapatkan pertanyan tentang kurban keluarga. Pertanyaan tersebut yaitu: ada sebuah keluarga yang terdiri dari 22 anggota, mereka tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberikan nafkah. Saat Idul Adha, keluarga tersebut ingin melaksanakan kurban dengan seekor kambing. Lalu apakah satu ekor kambing dapat dianggap sah? Atau harus berkurban lebih dari satu ekor kambing?

Para ulama dalam komite riset Al Lajnah Ad Daimah menjawab: Jika dalam satu keluarga terdapat banyak anggota keluarga yang tinggal serumah, maka hukum kurban atas nama keluarga diperbolehkan. Namun, akan lebih baik jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu ekor hewan kurban.

Selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih memiliki ikatan saudara, serta nafkahnya ditanggung oleh satu kepada keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga dapat memperoleh pahala yang setara dengan kurban satu ekor kambing. Wallahu a’lam bish shawab.

Baca Juga: Ini Waktu Menyembelih Hewan Kurban yang Benar, Jangan Sampai Kurbanmu Tidak Sah

Dalil Hadits Tentang Kurban Atas Nama Keluarga

Dalam kitab Tirmidzi, disebutkan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan kurban untuk satu keluarga. Tertulis di dalam kitabnya, “Ata’b Yasar berkisah: aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi saw. Abu Ayyub yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang…” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Sebuah riwayat dari Jabir radhiyallahu anhu, juga menjelaskan hal tersebut. Dia berkata, “Kami menyembelih bersama Nabi SAW di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari Anas bin Malik radiallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).

Dari rangkaian hadits di atas, dapat kita tarik pemahaman bahwa kurban atas nama keluarga diperbolehkan menurut syariat. Hal ini diterapkan langsung oleh Rasulullah saw. Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan ‘kurban atas nama’ pada anak dan istri mereka.

Baca Juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Kurban Atas Nama Keluarga Menurut Ulama

Menurut ulama Indonesia, Arif Matuhin dalam bukunya Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial, berpandangan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk sahibul kurban atau orang yang berkurban dan seluruh keluarganya. Termasuk kurban sapi, satu ekor dapat diniatkan untuk kurban tujuh keluarga, tidak terbatas hanya tujuh orang. Namun, tentunya harus memenuhi tiga syarat penting seperti tinggal satu rumah, satu ikatan saudara, serta dinafkahi oleh satu orang yang sama. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak boleh kurban atas nama keluarga.

A. R. Shohibul Ulum dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari menuliskan tentang pembahasan Kitab Hasyiyah Jamal, yang menjelaskan jika salah seorang dari anggota keluarga berkurban, maka gugur sunah ‘ain-nya, atau gugur tuntutan untuk melakukan sunah kurban. Namun, bukan berarti mereka (anggota keluarga) mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala tersebut dikhususkan bagi orang yang berkurban saja.

Di sisi lain, menurut Imam Ramli, semua keluarga yang diatasnamakan dalam kurban sama-sama mendapat pahala. Tidak hanya bagi orang yang berkurban saja. Artinya, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga, cuku pmenggugurkan kesunahan kurban dari keluarga tersebut, serta semua anggota mendapatkan pahala kurban. (Al-Bajuri, juz 2, halaman 296).

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Tabung Pahala Kurban Melalui Dompet Dhuafa

Walau terdapat berbagai perspektif tentang hukumnya kurban atas nama keluarga. Perlu kita yakini bahwa kurban atas nama Allah adalah hal yang paling penting. Kurban mengajarkan kita berserah diri untuk memenuhi perintahNya. Kurban mengajarkan kita untuk menjadi lebih peduli kepada sesama. Sahabat dapat menabung pahala kurban juga melalui Dompet Dhuafa. Hewan kurban yang berasa dari program pemberdayaan petani Dompet Dhuafa, terjamin kualitas dan kesehatannya. Daging kurban juga didistribusikan secara luas hingga pelosok negeri. Kurban di Dompet Dhuafa, pelajari lebih lanjut dengan klik gambar di bawah ini.

Harga Kurban 3 Pasti Dompet Dhuafa