Iduladha sudah di depan mata. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul jelang Hari Raya Iduladha pun kembali mencuat, yakni bolehkah niat kurban atas nama keluarga untuk satu ekor hewan? Pertanyaan ini wajar, mengingat tidak semua keluarga mampu menyembelih hewan kurban secara perorangan. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setahun sekali dengan hukum sunah muakkad—sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Biasanya kurban dilakukan atas nama perorangan, namun bagaimana hukumnya bila kurban diniatkan atas nama satu keluarga?
Kurban Atas Nama Keluarga untuk Satu Ekor Kambing
Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki membolehkan kurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga, dengan tiga syarat:
- Tinggal bersama dalam satu rumah
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Dinafkahi oleh satu orang yang sama (kepala keluarga)
Bila ketiga syarat ini terpenuhi, kurban dianggap sah dan setiap anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Fatwa Komite Riset Al Lajnah Ad Daimah (Arab Saudi)
Komite Riset dan Fatwa Ilmiah Kerajaan Arab Saudi pernah menerima pertanyaan serupa: sebuah keluarga yang terdiri dari 22 anggota, tinggal dalam satu rumah, dan hidup dari satu sumber nafkah, ingin melaksanakan kurban dengan seekor kambing saat Iduladha. Apakah ini sah?
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah menjawab: kurban atas nama keluarga diperbolehkan, selama mereka tinggal serumah, masih memiliki ikatan kekerabatan, dan nafkahnya ditanggung oleh satu kepala keluarga. Setiap anggota keluarga tersebut memperoleh pahala yang setara dengan kurban satu ekor kambing. Namun, akan lebih utama jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu ekor hewan.
Dalil Hadis Tentang Kurban Atas Nama Keluarga
Hadis Pertama: Riwayat Abu Ayyub al-Anshari (HR Tirmidzi)
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Atha’ bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu anhu, bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi Saw?” Abu Ayyub menjawab: “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang.”
(HR Tirmidzi, dinilai shahih: Minhaajul Muslim, hal. 26 dan 266)
Hadis Kedua: Riwayat Jabir (HR Muslim)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Kami menyembelih bersama Nabi Saw di Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR Muslim)
Hadis Ketiga: Riwayat Anas bin Malik (HR Ibnu Majah)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَالآخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba gemuk bertanduk; salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya, yang lain untuk umatnya yang tidak berkurban.”
(HR Ibnu Majah no. 3122)
Dari rangkaian hadis di atas, dapat dipahami bahwa kurban atas nama keluarga diperbolehkan menurut syariat dan telah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah Saw. Para sahabat Nabi pun berkurban sebagai kepala keluarga tanpa harus mempergilirkan “kurban atas nama” kepada istri maupun anak secara terpisah.
Pendapat Para Ulama
Arif Matuhin dalam buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial menyatakan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk sohibul kurban dan seluruh keluarganya. Begitu pula kurban sapi: satu ekor dapat diniatkan untuk tujuh keluarga, tidak terbatas tujuh orang. Namun tiga syarat utama tetap harus terpenuhi: tinggal satu rumah, satu ikatan kekerabatan, dan dinafkahi oleh satu orang yang sama.
AR Shohibul Ulum dalam Kitab Fikih Sehari-Hari mengutip Kitab Hasyiyah Jamal yang menjelaskan bahwa jika salah seorang anggota keluarga berkurban, maka gugurlah sunnah ‘ain bagi anggota keluarga lainnya: artinya kewajiban sunah dianggap terpenuhi. Namun, pahala kurban sebagai penebus jiwa hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban.
Imam Ramli berpendapat lebih luas: semua anggota keluarga yang diatasnamakan dalam kurban turut mendapatkan pahala, tidak hanya orang yang berkurban saja. (Al-Bajuri, juz 2, halaman 296)
Kesimpulan
Berdasarkan dalil hadis dan pendapat para ulama, hukum kurban atas nama keluarga dapat dirangkum sebagai berikut:
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Tinggal serumah, satu nafkah, satu ikatan keluarga | ✔ Sah: satu kambing untuk seluruh keluarga |
| Anak sudah menikah dan tinggal terpisah | ✘ Tidak berlaku: wajib kurban terpisah |
| Kurban sapi untuk 7 keluarga berbeda | ✔ Sah: setiap keluarga mendapat pahala |
| Keluarga besar lebih dari 7 orang, satu rumah | ✔ Sah: tidak dibatasi jumlah anggota |
Yang paling utama adalah berkurban lebih dari satu ekor jika mampu. Namun, bagi yang belum mampu, kurban satu ekor kambing atas nama seluruh keluarga sudah sah dan insyaallah pahalanya tercatat bagi semua. Wallahu a’lam bish shawab.
FAQ Kurban Atas Nama Satu Keluarga
1. Apakah satu ekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga besar?
Ya, sah. Selama memenuhi tiga syarat: tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan dinafkahi oleh satu kepala keluarga. Jumlah anggota keluarga tidak membatasi keabsahan kurban. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah bahkan menyatakan hal ini sah untuk keluarga yang terdiri dari 22 orang.
2. Apa syarat sah kurban atas nama keluarga?
Ada tiga syarat yang harus terpenuhi secara bersamaan:
- Tinggal dalam satu rumah
- Memiliki ikatan kekerabatan (satu keluarga inti)
- Dinafkahi oleh satu kepala keluarga yang sama
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga tidak berlaku.
3. Bagaimana jika anak sudah menikah dan tinggal terpisah?
Anak yang sudah menikah dan memiliki tempat tinggal serta nafkah sendiri tidak lagi termasuk dalam lingkup kurban keluarga orang tua. Ia dan keluarga barunya dianjurkan untuk berkurban sendiri jika mampu.
4. Apakah kurban sapi bisa untuk tujuh keluarga yang berbeda-beda?
Ya, sah. Berdasarkan hadis riwayat Jabir (HR Muslim), seekor sapi atau unta dapat dibagi untuk tujuh orang atau tujuh keluarga—meskipun mereka bukan satu keluarga inti dan tidak tinggal serumah. Ini berbeda dengan ketentuan kurban kambing yang mensyaratkan satu keluarga satu rumah.
5. Siapa yang dapat pahala bila yang kurban hanya kepala keluarga?
Menurut Imam Ramli, semua anggota keluarga yang diatasnamakan dalam kurban turut mendapatkan pahala. Sementara menurut pendapat lain (Kitab Hasyiyah Jamal), pahala penuh hanya untuk yang berkurban, sedangkan anggota keluarga lain gugurlah kewajiban sunahnya. Pendapat Imam Ramli lebih rajih (kuat) dan banyak diamalkan.
6. Bolehkah kurban diniatkan atas nama orang yang sudah meninggal?
Boleh, menurut mayoritas ulama, selama diniatkan sebagai hadiah pahala kepada almarhum. Hal ini didasarkan pada kebolehan menghadiahkan amal salih kepada orang yang telah wafat. Bahkan Nabi Saw pernah berkurban atas nama umatnya yang belum sempat berkurban.
7. Apakah harus menyebut nama semua anggota keluarga saat niat kurban?
Tidak perlu menyebutkan nama satu per satu. Niat “kurban ini untuk saya dan keluarga saya” sudah cukup, yang terpenting adalah niat diucapkan sebelum penyembelihan.
Baca juga: Apakah Patungan Kurban Boleh dan Sah Menurut Islam?
Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Di balik berbagai perspektif hukum kurban atas nama keluarga, satu hal yang terpenting adalah kurban kita niatkan semata-mata untuk Allah. Kurban mengajarkan kita untuk berserah diri memenuhi perintah-Nya, sekaligus menjadi lebih peduli kepada sesama.
Sahabat bisa mempercayakan ibadah kurbanmu melalui Program Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa. Melalui program ini, manfaat daging kurbanmu bisa meluas dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya warga di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Bila kamu berkurban bersama Dompet Dhuafa, insyaallah hewan kurbanmu juga akan menyentuh 152 kota/kabupaten dan 7 negara—termasuk Palestina, Somalia, Myanmar, hingga Sudan. Hewan kurban juga berasal dari program pemberdayaan peternak lokal, terjamin kualitas dan kesehatannya. (Dompet Dhuafa/RQA)


