Patungan Kurban Kambing untuk Berapa Orang?

Kurban kambing untuk berapa orang, sering kali menjadi pertanyaan. Sebenarnya dalam ibadah kurban, berapa jumlah orang yang bisa ikut patungan membeli seekor kambing? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan melihat pendapat dari para ulama tentang hukum berapa jumlah orang yang dapat berpartisipasi dalam kurban satu ekor kambing. 

Hukum Kurban Seekor Kambing dalam Islam

Dalam Islam, kurban kambing adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki hukum dan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadits yang valid. Sebelum membahas pertanyaan ‘kurban kambing untuk berapa orang’, lebih dahulu kita akan membahas hukum berkurban seekor kambing dalam islam. Ketentuan kurban seekor kambing didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dan tegas dalam Al-Quran dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Tuhanmu hanyalah Tuhan yang Maha Esa, maka berserah dirilah kamu kepadanya. Dan beri kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. Al-Hajj: 34).

Surat Al-Hajj ayat 34 menjelaskan mengenai binatang yang boleh dikurbankan, yaitu binatang ternak. Salah satu dari binatang ternak itu adalah kambing. Selain ayat di atas hukum berkurban seekor kambing juga dapat ditemukan pada hadits berikut:

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebagai kurban di mana pun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Dari Aisyah RA. Dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam.” (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).

Dari dalil-dalil ini dapat kita ketahui bahwa kurban kambing adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui kurban kambing, kita menunjukkan ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT, serta menunjukkan rasa syukur atas nikmat-Nya.

Baca Juga: Memaknai Dalil Kurban Dalam Al-Quran & Hadits

Ketentuan Kurban Seekor Kambing

Sebelum melaksanakan ibadah kurban seekor kambing, terdapat beberapa ketentuan yang perlu kita perhatikan. Berikut adalah beberapa hal yang harus dipertimbangkan:

1. Kualitas dan Kondisi Kambing

Pilihlah kambing yang sehat, kuat, dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Kambing yang akan dikurbankan harus berumur cukup, tidak cacat, dan telah mencapai batas usia yang ditetapkan.

2. Niat Ikhlas Berkurban Karena Allah

Niatkanlah ibadah kurban dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat yang ikhlas merupakan aspek penting dalam menjalankan ibadah yang benar. Jangan sampai ketika kita berkurban, ada sedikit niat riya dan ingin dipuji karena telah mengeluarkan harta. Seperti peribahasa nila setitik rusak susu sebelanga, kesalahan kecil bisa merusak tabungan amalan yang sudah kumpulkan.

3. Pelaksanaan Penyembelihan

Penyembelihan kurban kambing harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan tata cara yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini meliputi menggunakan pisau yang tajam, menyebut nama Allah SWT, dan melakukan penyembelihan dengan cepat untuk menghindari penderitaan yang tidak perlu bagi hewan kurban. Waktu pelaksanaan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha ditunaikan, hingga menjelang petang hari.

4. Ketentuan Pembagian Daging

Daging hasil kurban kambing harus dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan. Bagian-bagian ini harus dibagikan dengan adil dan proporsional, dengan tujuan memastikan bahwa semua penerima dapat menikmati manfaat dari kurban kambing.

Baca Juga: Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Berikut Ini, Yuk Simak!

Pendapat Ulama tentang Jumlah Patungan Kurban Kambing Berapa Orang?

Jika kita punya rezeki, melaksanakan kurban kambing satu ekor tentu akan lebih mudah dan tidak perlu bimbang. Namun, setiap muslim pasti juga ada keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas. Oleh sebab itu, penting kita semua paham hukumnya patungan kurban kambing untuk berapa orang?

Hukum Patungan Kurban Kambing Untuk Berapa Orang

Imam An-Nawawi dalam kitabnya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskan mengenai ketentuan kurban seekor kambing seperti berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب 

Artinya: “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.”

Pembelian Kurban Kambing Hanya Untuk Satu Orang

Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396, juga menjelaskan alasan para ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang, berikut penjelasannya:

 وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك 

Artinya: “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?’ Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.”

Dalil di atas menjelaskan secara tegas bahwa kurban kambing hanya dapat dilakukan oleh satu orang. Bila membeli kambing secara kolektif maka tidak dapat disebut sebagai ibadah kurban. Melainkan sekadar aktivitas membeli hewan kambing.

Baca Juga: Harga Kambing Kurban 2023 & Tips Cara Menabungnya

Bagaimana dengan Kurban Kambing Atas Nama Keluarga?

Ada sebuah dalil dari Imam Muslim yang meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (Imam Muslim).

Dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Dilansir dari laman baznas.go.id menjelaskan bahwa berkurban hanya satu ekor kambing atas nama satu keluarga memang diperbolehkan. Hukum ini adalah pendapat Madzhab Maliki dalam At-Taj wa Iklil -salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364). Namun, ada kriteria tertentu yang dapat berlaku, yaitu keluarga yang:

  1. Tinggal bersama
  2. Memiliki hubungan kekerabatan
  3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga akan tetap memperoleh pahala kurban. Sehingga meskipun memiliki anggota keluarga yang banyak, semua bisa mendapat pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakilkan satu orang yang berkurban. Posisi yang dapat dibagi adalah ‘pahala’ kurbannya, bukan biaya patungan membeli kurban. Hukum patungan kambing untuk berapa orang, hanya untuk berlaku untuk satu orang yang membeli, walaupun pahalanya bisa untuk keluarga.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi? Mana yang Lebih Baik?

Hewan Kurban yang Boleh Dikurbankan dengan Patungan

Adapun kurban yang boleh dilakukan secara kolektif atau bersama-sama dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.

Kurban yang boleh dilakukan secara kolektif adalah unta dan sapi yang secara jelas telah disebutkan. Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan. Sehingga, jika seorang muslim ingin bekurban kambing namun belum memiliki dana yang cukup, alangkah lebih baik untuk mengumpulkan dana terlebih dahulu hingga cukup dan menunaikan kurban pada tahun selanjutnya.

Baca Juga: 9 Makna Ibadah Haji dan Kurban Sebagai Syiar Islam

Tebar Kurban di Dompet Dhuafa

Secara tegas hukum kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang atau mewakilkan satu keluarga. Dalam melaksanakan kurban kambing, penting untuk selalu mengedepankan tujuan ibadah yang ikhlas dan berbagi dengan sesama. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita dan umat manusia. Sahabat, ayo ikut tebar berkah kurban bersama dengan klik link berikut ini.