BOGOR, JAWA BARAT — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan mitra kemaslahatan Dompet Dhuafa, mengadakan serah terima pengadaan alat kebutuhan masjid pada Senin (22/12/2025), di Masjid Sakinah Warrahmah, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor.
Adapun jenis bantuan yang disalurkan berupa sound system, karpet, serta jam waktu salat (JWS) TV digital. Tujuan bantuan ini untuk menjawab kebutuhan strategis masjid guna menunjang kelancaran ibadah, pelaksanaan kegiatan dakwah, serta penguatan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan BPKH, Acep Riana Jayaprawira; Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini; dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Sakinah Warrahmah, Sulaiman Zahid.


Baca juga: Dompet Dhuafa dan BPKH Salurkan Mobil Jenazah untuk Warga Kosambi
Dalam sambutannya, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menerangkan bahwa BPKH merupakan lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden langsung. Oleh karena itu, lembaga ini terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Haji dan Umrah.
“Jadi apa yang terjadi di Kemenag, tidak terlibat dengan BPKH secara langsung,” ujarnya.
Selanjutnya, Acep menuturkan bahwa serah terima alat pengadaan kebutuhan masjid ini merupakan upaya untuk menghasilkan nilai manfaat untuk kemaslahatan umat Islam yang lebih luas. Program ini dijalankan melalui Dana Abadi Umat (DAU) yang berasal dari sisa efisiensi penyelenggaraan haji.
Acep mengatakan bahwa Dana Haji berbeda dengan Dana Abadi Umat. Dana Haji mencakup hampir semua biaya penyelenggaraan haji, sementara DAU merupakan bagian dari Dana Haji yang berasal dari hasil efisiensi operasional haji.



“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Haji didefinisikan sebagai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam,” paparnya.
Sementara, Dana Abadi Umat, sambung Acep, merupakan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Anggota Badan Pelaksana BPKH itu berharap agar pengadaan alat kebutuhan masjid ini dapat memenuhi kebutuhan masjid.
“Sehingga, dapat memberikan kenyamanan pada jemaah untuk beribadah dengan khusyuk. Semoga peralatan yang sudah tersedia dapat dijaga dan dirawat dengan baik,” ucapnya.


Baca juga: Dompet Dhuafa dan BPKH Salurkan 1.300 Paket Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Pidie Jaya
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, mendukung penuh kegiatan pengadaan alat kebutuhan masjid yang disokong oleh BPKH. Menurutnya, program ini cukup baik karena dapat memberikan kemudahan jemaah melakukan aktivitas ibadah.
“Supaya ibadahnya lebih nyaman, khusyuk, dan semoga makin berkah,” tuturnya.
Dengan sound system yang tersedia, lanjut Juwaini, semoga syiar agama dapat tersampaikan lebih jernih dan dapat menjangkau lebih banyak orang.
“Sehingga jemaah bisa datang, dan tersentuh dengan ceramah atau konten-konten keagamaan di sini,” imbuh Juwaini.
Terakhir, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika itu menyampaikan apresiasi kepada BPKH yang telah memberikan kepercayaan kepada Dompet Dhuafa sebagai mitra kemaslahatan untuk menyalurkan bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Mudah-mudahan kerja sama seperti ini terus berlangsung di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya. (Dompet Dhuafa)
Teks dan foto: Aji Pangestu
Penyunting: Ronna, Dhika

