Sebagai muslim, tentu kita tidak lah asing dengan istilah kafarat. Kafarat diambil dari kata kafr yang artinya menutup, dalam artian menutup dosa atau bertaubat atas pelanggaran dalam ketetapan agama Islam. Menurut Lisan al-’Arab, kafarat merupakan upaya penghapusan atau menutup dosa dengan melakukan sedekah atau puasa atau sejenisnya.
Menurut seorang ulama fikih kontemporer, Wahbah Zuhaili, menjelaskan bahwa kafarat terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadan, dan kafarat sumpah.
Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat. Berikut arti dari ayat tersebut.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Baca juga: Berapa Besaran Fidyah Pengganti Puasa?
Berikut penjelasan dari empat jenis kafarat lengkap dengan cara-cara penebusannya:
Kafarat Zhihar
Kafarat zhihar merupakan dosa perlakuan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini bermaksud sebagai tindakan menghargai pasangan tanpa membandingkan dengan ibunya. Dosa ini dapat ditebus dengan cara memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu juga, maka dapat membeli makanan bagi 60 orang miskin.
Kafarat jenis ini memiliki landasan dalil sebagai berikut:
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadalah (58): 2)
Baca juga: Ramadan Mendekatkan: Berkah Zakatnya, Luas Manfaatnya
Kafarat Pembunuhan yang Tidak Disengaja
Kafarat pembunuhan yang tidak disengaja dapat ditebus dengan memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kafarat ini memiliki landasan dalil sebagai berikut:
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa (4): 92)
Kafarat Bersenggama di Siang Hari Pada Bulan Ramadan dengan Sengaja
Terdapat larangan bersenggama bagi pasangan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadan. Apabila larangan tersebut dilanggar maka harus ada kafarat yang harus dipenuhi, yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’.” (HR Al-Bukhari)
Baca juga: Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Besarannya? Simak Ketentuannya
Dalam Mazhab Syafi’i, suami berkewajiban membayar denda kafarat dan istri tidak berkewajiban membayar. Jika istri sanggup, ia dapat meng-qada puasa sebagai bentuk pertobatan. Adapun pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, apabila keduanya (suami-istri) melakukan senggama secara sukarela, maka wajib menanggung denda kafaratnya.
Kafarat dapat dilakukan dengan membebaskan hamba sahaya atau cara paling sederhana dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tak mampu, maka dapat memberi makanan pokok sebanyak 1 mud (750 gram) kepada masing-masing 60 orang miskin. Dalam hal ini, beberapa lembaga penyalur dapat membantu seorang yang harus membayar kafaratnya. salah satunya adalah Dompet Dhuafa.
Kafarat Sumpah atau Nazar
Kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Cara membayar kafarat sumpah ini adalah dengan memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan hamba sahaya. Apabila tidak mampu, maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Berikut merupakan landasan dalil kafarat sumpah:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S Al-Maidah ayat 89)
Baca juga: Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah Beras
Kapan waktu yang tepat untuk membayar denda kafarat?
Denda kafarat dapat dibayarkan sebelum bertemu dengan bulan Ramadan di tahun berikutnya. Batas maksimalnya yakni akhir bulan Sya’ban atau rentang waktu 11 bulan.
Apakah pembayaran kafarat dapat dicicil?
Pembayaran denda dapat dicicil. Cara memberi makan 60 fakir miskin dapat diangsur sesuai kemampuan. Perlu diperhatikan kembali, penyaluran denda kafarat harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.
Apakah boleh membayar denda kafarat ke nonmuslim?
Kedudukan kafarat sama seperti zakat, yaitu wajib. Maka mayoritas ulama melarang penyaluran kafarat kepada nonmuslim.
Baca juga: LPM Salurkan Kafarat 100 Paket Nasi untuk Para Dhuafa
Niat Puasa Kafarat
Apabila Sahabat ingin menuntaskan denda dengan cara berpuasa, maka berikut bacaan niatnya:
Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardu karena Allah Ta’ala.”
Demikian serba-serbi mengenai kafarat, mulai dari jenis hingga cara membayarnya. Ramadan semakin dekat, maka jangan lupa untuk membayarkannya. Yuk, segera konsultasi melalui Dompet Dhuafa untuk mengetahui jumlah nominal denda kafarat yang harus Sahabat bayarkan.